Tancap Gas.!! Bea Cukai Langsa Awali Tahun 2025 Dengan Penindakan 1 Juta Batang Rokok Ilegal

Zul

- Redaksi

Sabtu, 11 Januari 2025 - 12:13 WIB

20477 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku dan barang bukti rokok Tampa dilekati pita cukai/rokok ilegal (Foto : Istimewa)

TIMELINES INEWS | LANGSA

Kota Langsa – Langkah tegas Bea Cukai Langsa kembali terbukti berhasil dalam
memerangi peredaran rokok ilegal. Kali ini, Bea Cukai Langsa berhasil melakukan kegiatan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh hari Rabu tanggal 08 Januari 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 19.50 WIB di Jalan
Raya Medan-Banda Aceh, Pangkalan, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi yang dilakukan, Bea Cukai Langsa berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dengan berbagai merek, di antaranya merek H&D light, H&D Classic, Luffman Merah, H Mild,
H&D Red, UFO Mild. Dalam penindakan tersebut, terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah AS (26) dan SB (41).

Total barang yang berhasil diamankan mencapai 1.185.200 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1.755.276.000,- (satu miliar tujuh ratus lima puluh lima juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan akibat upaya perdagangan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp1.222.093.444,- (satu miliar dua ratus
dua puluh dua juta sembilan puluh tiga ribu empat ratus empat puluh empat rupiah).

Kronologis kejadian bermula ketika Bea Cukai Langsa menerima informasi pada Selasa, 07 Januari 2025, bahwa akan ada rencana pengiriman diduga rokok ilegal yang akan melintas di wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai Langsa.

Tim Penindakan Langsa segera melakukan pemantauan dan berhasil menghentikan sarana pengangkut di Jalan Raya Medan-Aceh pada pukul 19.50 WIB tanggal 08 Januari 2025. Setelah menunjukkan surat tugas, tim melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut tersebut, dari hasil pemeriksaan awal ditemukan 2 (dua) orang di dalam truk yang kemudian diketahui AS (26) bersama SB (41) sedang mengangkut rokok tanpa pita cukai berbagai merk yang ditutupi dengan karung berisi sekam kayu.

Untuk menindaklanjuti penindakan tersebut, Bea Cukai Langsa telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan, Berita Acara Pemeriksaan, dan Berita Acara Penegahan.Kemudian barang bukti serta pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan terhadap kedua terduga pelaku diamankan di Lapas Kelas II/b Langsa.
Atas pelanggaran tersebut, terduga pelaku terancam pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan
paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sesuai dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, menyampaikan ucapan apresiasi atas keberhasilan tim dalam melakukan penindakan atas upaya peredaran rokok ilegal. Ia menegaskan bahwa Bea Cukai Langsa siap terus memberantas rokok ilegal di wilayah kerjanya dan berharap agar masyarakat tidak mengkonsumsi rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara serta kesehatan masyarakat.

“Bea Cukai Langsa terus mengingatkan kepada masyarakat akan bahaya perdagangan rokok ilegal yang dapat merugikan negara serta merusak ekonomi dan kesehatan masyarakat, kami akan terus melakukan operasi penindakan guna menjaga kedaulatan fiskal negara” tegas Sulaiman.

Berita Terkait

Penanganan Cepat Bencana Taput: 9 Warga Ditemukan Meninggal, 31 Masih Dicari, 134 Mengungsi
Banjir Lumpuhkan Arteri Binjai-Medan, Polda Sumut Hadir Berikan Solusi Lewat Pengawalan di Tol
Update Terbaru Bencana Sumatera Utara: 221 Kejadian, 212 Korban, Polri Maksimalkan Penanganan di Lapangan
Polda Sumut Update Penanganan Bencana: 148 Kejadian di 12 Kab/Kota, 1.030 Personel Dikerahkan
Gempa M 6,3 Guncang Simeulue, Warga Panik Berhamburan dan Sejumlah Fasilitas Umum Dilaporkan Rusak
Peacemaker Justice Award 2025: Menguatkan Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi Di Indonesia
Peningkatan Stabilitas Keamanan, Lapas Tebing Tinggi Lakukan Koordinasi Dengan Polda Sumut
Di tengah Cuaca Ekstrim, Lapas Padangsidimpuan Tingkatkan Kontrol Blok Hunian

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 11:08 WIB

Beras Impor 250 Ton di Sabang Diizinkan Masuk, Tapi Dilarang Keluar Daerah Pabean

Selasa, 25 November 2025 - 16:41 WIB

BNN Aceh Musnahkan 54 Kg Narkotika,Ungkap Modus Peredaran Lintas Kabupaten

Selasa, 25 November 2025 - 11:54 WIB

Beras Impor Sabang Dinilai Ilegal oleh Mentan, Pemerintah Aceh dan BPKS Angkat Bicara

Senin, 24 November 2025 - 22:54 WIB

Wagub Fadhlullah Sambut Kedatangan Menteri Kebudayaan Jelang Maulid Akbar

Senin, 24 November 2025 - 20:41 WIB

Bupati Pidie Jaya Hapus Pasung, Pulihkan Harapan Dua Warga ODGJ Resmi Dibebaskan dan Dibawa ke RSJ Banda Aceh

Sabtu, 22 November 2025 - 20:17 WIB

Nasir Djamil Apresiasi Peran Polri dalam Penangkapan Alice Guo, yang Kini Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup di Manila

Kamis, 20 November 2025 - 19:03 WIB

Polri dan Instansi Terkait Musnahkan 51,75 Hektare Ladang Ganja di Gayo Lues

Jumat, 14 November 2025 - 19:35 WIB

Ketua Operasi LSM Bintang Rime Aceh, Zulfan S.Kom, Hadiri Acara “Diplomasi Kopi dan Puisi” di Jakarta

Berita Terbaru