Tancap Gas.!! Bea Cukai Langsa Awali Tahun 2025 Dengan Penindakan 1 Juta Batang Rokok Ilegal

Zul

- Redaksi

Sabtu, 11 Januari 2025 - 12:13 WIB

20569 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku dan barang bukti rokok Tampa dilekati pita cukai/rokok ilegal (Foto : Istimewa)

TIMELINES INEWS | LANGSA

Kota Langsa – Langkah tegas Bea Cukai Langsa kembali terbukti berhasil dalam
memerangi peredaran rokok ilegal. Kali ini, Bea Cukai Langsa berhasil melakukan kegiatan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh hari Rabu tanggal 08 Januari 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 19.50 WIB di Jalan
Raya Medan-Banda Aceh, Pangkalan, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi yang dilakukan, Bea Cukai Langsa berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dengan berbagai merek, di antaranya merek H&D light, H&D Classic, Luffman Merah, H Mild,
H&D Red, UFO Mild. Dalam penindakan tersebut, terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah AS (26) dan SB (41).

Total barang yang berhasil diamankan mencapai 1.185.200 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1.755.276.000,- (satu miliar tujuh ratus lima puluh lima juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan akibat upaya perdagangan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp1.222.093.444,- (satu miliar dua ratus
dua puluh dua juta sembilan puluh tiga ribu empat ratus empat puluh empat rupiah).

Kronologis kejadian bermula ketika Bea Cukai Langsa menerima informasi pada Selasa, 07 Januari 2025, bahwa akan ada rencana pengiriman diduga rokok ilegal yang akan melintas di wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai Langsa.

Tim Penindakan Langsa segera melakukan pemantauan dan berhasil menghentikan sarana pengangkut di Jalan Raya Medan-Aceh pada pukul 19.50 WIB tanggal 08 Januari 2025. Setelah menunjukkan surat tugas, tim melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut tersebut, dari hasil pemeriksaan awal ditemukan 2 (dua) orang di dalam truk yang kemudian diketahui AS (26) bersama SB (41) sedang mengangkut rokok tanpa pita cukai berbagai merk yang ditutupi dengan karung berisi sekam kayu.

Untuk menindaklanjuti penindakan tersebut, Bea Cukai Langsa telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan, Berita Acara Pemeriksaan, dan Berita Acara Penegahan.Kemudian barang bukti serta pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan terhadap kedua terduga pelaku diamankan di Lapas Kelas II/b Langsa.
Atas pelanggaran tersebut, terduga pelaku terancam pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan
paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sesuai dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, menyampaikan ucapan apresiasi atas keberhasilan tim dalam melakukan penindakan atas upaya peredaran rokok ilegal. Ia menegaskan bahwa Bea Cukai Langsa siap terus memberantas rokok ilegal di wilayah kerjanya dan berharap agar masyarakat tidak mengkonsumsi rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara serta kesehatan masyarakat.

“Bea Cukai Langsa terus mengingatkan kepada masyarakat akan bahaya perdagangan rokok ilegal yang dapat merugikan negara serta merusak ekonomi dan kesehatan masyarakat, kami akan terus melakukan operasi penindakan guna menjaga kedaulatan fiskal negara” tegas Sulaiman.

Berita Terkait

Panggung Gembira Pentas Seni Pondok Pesantren Thawalib ACEH TENGGARA
Turut Berduka, Rutan Tanjung Kehilangan Petugas Terbaik Ibu Herni Yusnita
Dari Ratir ke Aksi: Kwarwil HW Babel Siapkan Langkah Besar di 2026
Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojek Di Belawan Ditangkap, Satreskrim Polres pelabuhan Belawan Ternyata Motifnya Begal
Komisi III DPR RI Tinjau Penegakan Hukum di Sumatera Utara, Dorong Transparansi Dan Profesionalisme
Tarhib Ramadhan PKS Aceh Besar Gelar Donor Darah dan Layanan Kesehatan Gratis, Kumpulkan 35 Kantong Darah
Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik 6 Paket Sabu
Verifikasi Terbuka Rumah Rusak, Bupati Pidie Jaya Gandeng Media dan Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 17:21 WIB

Panggung Gembira Pentas Seni Pondok Pesantren Thawalib ACEH TENGGARA

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:26 WIB

Verifikasi Terbuka Rumah Rusak, Bupati Pidie Jaya Gandeng Media dan Masyarakat

Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:18 WIB

Kadis Sosial Aceh Tenggara Akui Dana Makan Anak Yatim Panti Asuhan Telah Dikembalikan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:00 WIB

Tim Gabungan Bea Cukai Langsa Gagalkan Ekspor Ilegal Satwa Liar

Sabtu, 31 Januari 2026 - 01:34 WIB

6 Bulan Tak Masuk Kantor, Oknum ASN Dinas LHK Aceh Tenggara Dilaporkan

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:02 WIB

Serikat Aksi Peduli Aceh kembali Menyoroti Kinerja Badan Reintegrasi Aceh (BRA)

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:55 WIB

Walikota Langsa dan Ketua DPRK Perjuangkan Nasib Honorer Tidak Lulus PPPK

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:42 WIB

Ditunda, Pelantikan PPPK Paruh Waktu Kota Langsa Menjadi Rabu

Berita Terbaru

KALIMANTAN SELATAN

Turut Berduka, Rutan Tanjung Kehilangan Petugas Terbaik Ibu Herni Yusnita

Minggu, 1 Feb 2026 - 23:14 WIB

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Dari Ratir ke Aksi: Kwarwil HW Babel Siapkan Langkah Besar di 2026

Minggu, 1 Feb 2026 - 22:43 WIB