Pelaku Penggelapan Dalam Jabatan Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar dari Kota Medan

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Minggu, 16 Februari 2025 - 11:00 WIB

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR|Satuan Rerse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Tim Unit Jatanras mengamankan seorang terduga pelaku pengelapan dari Kota Medan berinisial HPA (29) warga warga Jalan Komp BLKI Lk. I Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, pada hari Jumat 14 Febuari 2025 malam sekira pukul 21.00 Wib.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar S.Tr.K., S.I.K., M.H Menyampaikan, penggelapan tersebut terjadi pada hari Selasa 30 Juli 2024 pagi pukul 08.00 Wib di Jalan Rakutta Sembiring. Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar tepatnya Apotik Sehat Farma.

Pada hari Selasa 30 Juli 2024 pagi pukul 08.00 Wib Pelapor Adam Putradjaja (41) warga Medan Kebun Jeruk Blok C Kav 12 Kecamatan Kembangan Kota Jakarta Barat sebagai Team Legal di PT Natural Nutrindo menemukan hasil Audit pada Apotik Sehat Farma di Jl. Rakuta Sembriring Kota Pematangsiantar serta Apotek lainya yang berada di wilayah kerja tersangka HPA di Kota Pematangsiantar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil audit tersebut ditemukan tersangka HPA merupakan warga Jalan Komp BLKI Lk. I Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan tidak menyetor hasil penjualan obat-obatan ke Perusahaan PT. Natural Nutrindo dengan penjabaran yakni pada Apotek Sehat didapatkan 8 Invoice yang tidak disetorkan ke Perusahaan sebesar Rp28.743.200, pada Apotek Ninanta didapatkan 1 Invoice yang belum disetor sejumlah Rp79.200 dan pada Toko Obat Sagiyos didapatkan 1 Invoice yang belum disetor sejumlah Rp533.600.

Selanjutnya Pihak PT. Natural Nutrindo memberikan waktu kepada Pelaku HAP untuk mengembalikan kerugian tersebut, namun Pelaku HPA melarikan diri dan tidak lagi berada dikediamannya serta tidak masuk kerja lagi. Akibat dari kejadian tersebut perusahaan PT. Natural Nutrindo mengalami kerugian materil sebesar Rp. 29.356.000. Lalu pada 17 Oktober 2024 pelapor Adam Putradjaja membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi No. LP/B/524/X/2024/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, tangal 17 Oktober 2024.

Lalu penyidik Jantas melakukan dua panggilan terhadap HPA untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan klarifikasi, akan tetapi tersangka HPA sama sekali tidak pernah hadir atau manggkir sehingga pada hari Jumat 14 Februari 2025 malam sekira pukul 21.00 Wib Personil Sat Reskrim mengamankan tersangka HPA dipinggir jalan Ringroad Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang Kota Medan.

Lalu tersangka HPA dibawa Mako Polres Pematangsiantar dan diserahkan kepada penyidik Jatanras untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Kemudian esok harinya, Sabtu 15 Februari 22025 siang sekira pukul 11.00 Wib penyidik mengalihkan status HPA dari saksi menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.

Adapun barang bukti dalam perkara tersebut yakni 1 lembar Invoice No.2105/24 tanggal 06 Maret 2024 dengan total harga barang Rp. 6.018.400, 1 lembar Invoice No.2365/24 tanggal 13 Maret 2024 dengan total harga barang Rp. 4.790.400, 1 lembar Invoice No.2714/24 tanggal 25 Maret 2024 dengan total harga barang Rp. 2.935.200, 1 lembar Invoice No.2715/24 tanggal 25 Maret 2024 dengan total harga barang Rp. 660.000, 1 lembar Invoice No.4728/24 tanggal 30 Mei 2024 dengan total harga barang Rp. 3.740.000, 1 lembar Invoice No.4729/24 tanggal 30 Mei 2024 dengan total harga barang Rp. 1.720.000, 1 lembar Invoice No.5471/24 tanggal 13 Juni 2024 dengan total harga barang Rp. 1.031.200, 1 lembar Surat Pernyataan tertanggal 26 Agustus 2024 dan 1 lembar Surat Keputusan Management No : 012/SK/HRD/NN/XII/2023, tertanggal 04 Desember 2023.

“Hingga ini tersangka HPA sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan atau penggelapan Sesuai sebagaimana Pasal 374 Subs Pasal 372 KUHPidana,” Kata IPTU Sandi Riz Akbar mengakhiri.

 

Sumber Humas Polres Siantar

Berita Terkait

Kuala Tanjung Catat Kenaikan 253 Persen, Layanan Internasional Jadi Penopang Pertumbuhan PMT
Pekan Olahraga Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Karutan Pesan Jaga Disiplin: Rutan Tanjung Pura Buka Ruang Belajar Bagi Fresh Graduate
Meriahkan HUT ke-81 RI, Bapas Kelas I Medan Gelar Lomba Tradisional Penuh Semangat Kebersamaan
Polres Pematangsiantar Kawal Car Free Day Merah Putih, Kegiatan HUT ke-81 RI 
Lima Jabatan Strategis Berganti, Kapolres Pematangsiantar Tekankan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat
Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Ketamin, Hampir 1 Kilogram Barang Bukti Diamankan
Bapas Kelas I Medan Gelar Aksi Sosial Gerakan Nasional Pemasyarakatan Klien Bapas Peduli 2026

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:30 WIB

Sinar Muda Gampong Weu Juara Turnamen Sepak Bola, Chek Boy Beri Apresiasi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 02:14 WIB

Bupati Aceh Besar Resmikan Masjid Ibnu Abu Bakar di Kompleks RSU Putri Bidadari Aceh

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:01 WIB

Sat Lantas Polres Aceh Besar Intensifkan Patroli Malam untuk Jaga Kamtibmas dan Kelancaran Lalu Lintas

Senin, 3 Agustus 2026 - 00:54 WIB

Tiga Korban Tenggelam di Pantai Ujong Batee Ditemukan, Satu Remaja Masih Hilang

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:26 WIB

Dua Remaja Tewas Terseret Arus di Pantai Ujong Batee, Dua Korban Lain Masih Dicari

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:55 WIB

Quick Response Brimob Polda Aceh Tangani Kebakaran Hutan di Lembah Seulawah

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:24 WIB

Bupati Aceh Besar Diwakili Camat Ingin Jaya Lantik Tuha Peut Tujuh Gampong

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:03 WIB

Pamapta Polres Aceh Besar Laksanakan Patroli Dialogis Presisi Dan Sosialisasi Layanan Polisi 110 Di Sekolah-Sekolah

Berita Terbaru