Tertib Aturan Integrasi, Klien Bapas Palangka Raya Lapor Diri 3 Hari Setelah Pulang dari Haji 1447 H

RULI SISWEMI

- Redaksi

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:41 WIB

5090 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TLii | BAPAS KLS I PALANGKA RAYA

17/06/2026

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Palangka Raya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya memastikan salah satu klien pemasyarakatan yang memperoleh izin bepergian ke luar negeri dalam rangka menunaikan ibadah haji Tahun 1447 H/2026 M telah memenuhi seluruh kewajibannya sesuai ketentuan program integrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Balai Pemasyarakatan Nomor W17.PAS.14-PK.06.04-1710 tanggal 27 April 2026 yang telah dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait pelaksanaan izin keluar negeri bagi klien pemasyarakatan untuk menunaikan ibadah haji.

Setelah kembali ke Indonesia pada 14 Juni 2026, klien tersebut melaksanakan wajib lapor secara langsung ke Bapas Kelas I Palangka Raya pada Rabu (17/6/2026), sebagai bentuk pemenuhan kewajiban dalam program Pembebasan Bersyarat yang sedang dijalaninya.

Selama berada di luar negeri, klien tetap menjalankan kewajiban pelaporan secara daring dan berkala melalui Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, Azhari Rahman. Setiap perkembangan juga dilaporkan secara berjenjang kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Klien diketahui berangkat menunaikan ibadah haji pada 5 Mei 2026 dan kembali ke Tanah Air pada 14 Juni 2026. Selama menjalankan perjalanan tersebut, yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan program integrasi yang berlaku.

Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya melalui Pelaksana Harian Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa, Antoni Lugas Pambudi, menegaskan bahwa klien telah melaksanakan kewajibannya sesuai mekanisme dan prosedur yang ditetapkan.

“Mematuhi jadwal wajib lapor merupakan syarat mutlak dalam program integrasi sebagai pemenuhan dalam pemberlakuan ketentuan bimbingan, terutama klien yang telah melaksanakan kegiatan bepergian dan kepulangan dari luar negeri,” ujar Antoni.

Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, klien wajib melapor secara langsung kepada Pembimbing Kemasyarakatan paling lambat tiga hari kerja setelah tanggal kepulangan yang tercantum dalam paspor atau izin perjalanan.

Dengan telah dilaksanakannya wajib lapor tersebut, klien kembali melanjutkan program bimbingan Pembebasan Bersyarat berupa pembimbingan dan pengawasan secara berkala oleh Bapas Kelas I Palangka Raya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini mencerminkan komitmen Bapas Palangka Raya dalam memastikan pelaksanaan program integrasi berjalan tertib, akuntabel, dan tetap mengedepankan pembinaan serta pengawasan terhadap klien pemasyarakatan, Ungkapnya.

(***)

Berita Terkait

Bapas Palangka Raya dan Lapas Narkotika Kasongan Sinergi Kaji Kesiapan WBP Jalani Program Integrasi
Perkuat Sinergi, Bapas Palangka Raya dan Rutan Palangka Raya Bahas Reintegrasi 11 WBP di Sidang TPP
Sidang TPP Bapas Palangka Raya: Pastikan Rekomendasi Objektif Berbasis Litmas untuk Masa Depan Anak
Pembimbingan Kemandirian, Bapas Palangka Raya Siapkan Klien Hadapi Kehidupan Produktif Pasca Reintegrasi
Theo Adrianus: Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Integritas dan Dedikasi
Theo Adrianus: Prestasi Bapas Palangka Raya Jadi Wujud Kekompakan Sambut HUT RI
Dukung Reintegrasi Sosial, PK Bapas Palangka Raya Ambil Data Litmas untuk Usulan Program Integrasi WBP
Theo Adrianus: Semangat Kemerdekaan Diwujudkan dengan Kepedulian dan Berbagi

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

Zero Narkoba”, Lapas Perempuan Pekanbaru Pastikan Pegawai dan WBP Bersih Lewat Tes Urine

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Apresiasi Prestasi WBP”, Lapas Perempuan Pekanbaru Tutup PORSENAP dengan Pembagian Hadiah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:12 WIB

Dukung Program Akselerasi, Lapas Perempuan Pekanbaru Bekali WBP Keterampilan Pertanian

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Maulid Nabi di Lapas Perempuan Pekanbaru: Momentum Perbaiki Diri dan Perkuat Iman WBP

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:34 WIB

Panen Hasil Kerja Keras, Warga Binaan Lapas Perempuan Pekanbaru Buktikan Semangat Kemandirian

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:03 WIB

Rumah Gizi Lapas Perempuan Pekanbaru Jadi Ruang Edukasi dan Perlindungan Anak Warga Binaan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 01:28 WIB

Melalui Panen Kangkung, Lapas Perempuan Pekanbaru Bekali WBP Keterampilan dan Kemandirian

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:48 WIB

Lapas Perempuan Pekanbaru Rutin Periksa Kesehatan Warga Binaan

Berita Terbaru

BMA Sebut Muzaki Terbesar di Aceh

ACEH

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Rabu, 2 Sep 2026 - 00:58 WIB