Tertib Aturan Integrasi, Klien Bapas Palangka Raya Lapor Diri 3 Hari Setelah Pulang dari Haji 1447 H

RULI SISWEMI

- Redaksi

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:41 WIB

50107 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TLii | BAPAS KLS I PALANGKA RAYA

17/06/2026

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Palangka Raya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya memastikan salah satu klien pemasyarakatan yang memperoleh izin bepergian ke luar negeri dalam rangka menunaikan ibadah haji Tahun 1447 H/2026 M telah memenuhi seluruh kewajibannya sesuai ketentuan program integrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Balai Pemasyarakatan Nomor W17.PAS.14-PK.06.04-1710 tanggal 27 April 2026 yang telah dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait pelaksanaan izin keluar negeri bagi klien pemasyarakatan untuk menunaikan ibadah haji.

Setelah kembali ke Indonesia pada 14 Juni 2026, klien tersebut melaksanakan wajib lapor secara langsung ke Bapas Kelas I Palangka Raya pada Rabu (17/6/2026), sebagai bentuk pemenuhan kewajiban dalam program Pembebasan Bersyarat yang sedang dijalaninya.

Selama berada di luar negeri, klien tetap menjalankan kewajiban pelaporan secara daring dan berkala melalui Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, Azhari Rahman. Setiap perkembangan juga dilaporkan secara berjenjang kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Klien diketahui berangkat menunaikan ibadah haji pada 5 Mei 2026 dan kembali ke Tanah Air pada 14 Juni 2026. Selama menjalankan perjalanan tersebut, yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan program integrasi yang berlaku.

Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya melalui Pelaksana Harian Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa, Antoni Lugas Pambudi, menegaskan bahwa klien telah melaksanakan kewajibannya sesuai mekanisme dan prosedur yang ditetapkan.

“Mematuhi jadwal wajib lapor merupakan syarat mutlak dalam program integrasi sebagai pemenuhan dalam pemberlakuan ketentuan bimbingan, terutama klien yang telah melaksanakan kegiatan bepergian dan kepulangan dari luar negeri,” ujar Antoni.

Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, klien wajib melapor secara langsung kepada Pembimbing Kemasyarakatan paling lambat tiga hari kerja setelah tanggal kepulangan yang tercantum dalam paspor atau izin perjalanan.

Dengan telah dilaksanakannya wajib lapor tersebut, klien kembali melanjutkan program bimbingan Pembebasan Bersyarat berupa pembimbingan dan pengawasan secara berkala oleh Bapas Kelas I Palangka Raya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini mencerminkan komitmen Bapas Palangka Raya dalam memastikan pelaksanaan program integrasi berjalan tertib, akuntabel, dan tetap mengedepankan pembinaan serta pengawasan terhadap klien pemasyarakatan, Ungkapnya.

(***)

Berita Terkait

Bapas Palangka Raya Gali Kesiapan Lingkungan, Dukung Keberhasilan Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan
Kepala Bapas Theo Adrianus Tegaskan Pelayanan Optimal Kedepankan Profesionalisme dan Nilai Kemanusiaan Kondisi Khusus
Kabapas Theo Adrianus Tegaskan Litmas Peran Strategis Pastikan Kajian Akurat dan Objektif Reintegrasi
Sidang TPP Ke-53 Bapas Palangka Raya, 8 Usulan Pembebasan Bersyarat Direkomendasikan
PK Ingatkan Jaga Sikap di Ruang Digital dan Kabapas Theo Adrianus Pesan Bijak Bermedsos Manfaat Positif
Kabapas Theo Adrianus Tegaskan Penilaian Cermat, Objektif, Profesional dan Dapat Dipertanggungjawabkan
Kolaborasi Wujudkan Layanan Humanis dengan Mengedepankan Kepentingan Terbaik Bagi Anak Binaan
Kabapas Theo Adrianus Tekankan Soliditas dalam Solidaritas Bangun Lingkungan Kerja Harmonis Produktif

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:50 WIB

Kapolres Pematangsiantar Bersama Jajaran Gelar Sholat Jumat Keliling, Pererat Silaturahmi dan Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:46 WIB

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Edukasi TK Tertib Berlalu Lintas Sejak Usia Dini 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:02 WIB

Program Tumbuh Bersama,PT Pelindo Regional I Dorong Peningkatan Kualitas SDM melalui Pembangunan Sekolah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:50 WIB

Green Policing, Kapolres Toba Ajak Masyarakat Tanam Pohon: “Alam Jaga Kita, Kita Jaga Alam”

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:40 WIB

Bapas Palangka Raya Gali Kesiapan Lingkungan, Dukung Keberhasilan Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:29 WIB

Kepala Bapas Theo Adrianus Tegaskan Pelayanan Optimal Kedepankan Profesionalisme dan Nilai Kemanusiaan Kondisi Khusus

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Penuh Kehangatan, BKOW Sumatera Utara Berbagi Kasih Dengan Warga Binaan Lapas Perempuan Kls IIA Medan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Grebek Sarang Narkoba di Marelan, 1 Pengedar dan 3 Pengguna Diamankan

Berita Terbaru