TLii | BAPAS KLS I PALANGKA RAYA
17/06/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Palangka Raya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya memastikan salah satu klien pemasyarakatan yang memperoleh izin bepergian ke luar negeri dalam rangka menunaikan ibadah haji Tahun 1447 H/2026 M telah memenuhi seluruh kewajibannya sesuai ketentuan program integrasi.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Balai Pemasyarakatan Nomor W17.PAS.14-PK.06.04-1710 tanggal 27 April 2026 yang telah dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait pelaksanaan izin keluar negeri bagi klien pemasyarakatan untuk menunaikan ibadah haji.
Setelah kembali ke Indonesia pada 14 Juni 2026, klien tersebut melaksanakan wajib lapor secara langsung ke Bapas Kelas I Palangka Raya pada Rabu (17/6/2026), sebagai bentuk pemenuhan kewajiban dalam program Pembebasan Bersyarat yang sedang dijalaninya.
Selama berada di luar negeri, klien tetap menjalankan kewajiban pelaporan secara daring dan berkala melalui Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, Azhari Rahman. Setiap perkembangan juga dilaporkan secara berjenjang kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Klien diketahui berangkat menunaikan ibadah haji pada 5 Mei 2026 dan kembali ke Tanah Air pada 14 Juni 2026. Selama menjalankan perjalanan tersebut, yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan program integrasi yang berlaku.
Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya melalui Pelaksana Harian Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa, Antoni Lugas Pambudi, menegaskan bahwa klien telah melaksanakan kewajibannya sesuai mekanisme dan prosedur yang ditetapkan.
“Mematuhi jadwal wajib lapor merupakan syarat mutlak dalam program integrasi sebagai pemenuhan dalam pemberlakuan ketentuan bimbingan, terutama klien yang telah melaksanakan kegiatan bepergian dan kepulangan dari luar negeri,” ujar Antoni.
Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, klien wajib melapor secara langsung kepada Pembimbing Kemasyarakatan paling lambat tiga hari kerja setelah tanggal kepulangan yang tercantum dalam paspor atau izin perjalanan.
Dengan telah dilaksanakannya wajib lapor tersebut, klien kembali melanjutkan program bimbingan Pembebasan Bersyarat berupa pembimbingan dan pengawasan secara berkala oleh Bapas Kelas I Palangka Raya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen Bapas Palangka Raya dalam memastikan pelaksanaan program integrasi berjalan tertib, akuntabel, dan tetap mengedepankan pembinaan serta pengawasan terhadap klien pemasyarakatan, Ungkapnya.
(***)



























