Perburuan Bandar Sabu di Rambung Merah: Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Menciduk Dua Pelaku

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Sabtu, 8 Februari 2025 - 08:57 WIB

20310 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|Siantar, Simalungun – Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Simalungun. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh personil Sat Intelkam Polres Simalungun pada hari Senin, 3 Februari 2025, sekira pukul 14.00 WIB.

Informasi tersebut menyebutkan adanya transaksi narkotika di sebuah warung yang terletak di Rambung Merah, wilayah perbatasan Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun. Wilayah ini dikenal padat penduduk dan menjadi titik rawan peredaran narkoba.

Personil Sat Intelkam langsung melakukan lidik dan pulbaket di warung yang dicurigai tersebut dan membenarkan adanya transaksi narkotika. Berbekal informasi yang akurat, pukul 15.00 WIB, personil Sat Intelkam bergerak menuju warung dimaksud dan melakukan penggerebekan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di dalam warung, personil menemukan dua orang yang mencurigakan. Keduanya kemudian diamankan dan mengaku berinisial YS (43 tahun) dan RAR (39 tahun), keduanya berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Saat dilakukan penggeledahan, timbangan digital dan klip kosong ditemukan di dalam toilet, yang mana keduanya ditimpah batu.

Selanjutnya, tim gabungan Sat Intelkam, Sat Narkoba, dan Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan penggeledahan di tempat tinggal YS di sebuah kos di Jalan Suri-Suri, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh Pangulu An. Martua Manik, Gamot Pak Ambarita, dan penjaga kos.

Hasil penggeledahan menemukan 1 (satu) klip kecil berisi narkotika dan 1 (satu) klip berukuran besar di dalam tas milik YS dan mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pris inisial S, warga Pematang Siantar.

Tim gabungan kemudian melakukan pencarian terhadap S di kediamannya, namun tidak ditemukan. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berukuran besar berisi diduga narkotika jenis sabu, 4 (empat) bungkus plastik klip transparan berukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu (dengan total keseluruhan Berat Brutto 8,09 gram), 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bal plastik kecil kosong, 1 (satu) unit Hp Android merk Samsung, 1 (satu) unit Hp Android merk Vivo, Uang Tunai Rp 957.000 diduga hasil penjualan.

RAR mengaku menerima narkoba jenis sabu dari YS dan selanjutnya dijual atau di edarkan di wilayah kabupaten Simalungun. Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba di atasnya. “Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba di atasnya,” kata AKP Henry Salamat Sirait.

“Kami juga akan melakukan proses penyidikan terhadap kedua tersangka dan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tambahnya.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pentingnya Peran Masyarakat dalam Memberantas Narkoba

Kasus penyalahgunaan narkoba di Rambung Merah ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di wilayah hukum Polres Simalungun.

Peran masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait adanya peredaran narkoba di lingkungan mereka.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba,” kata AKP Henry Salamat Sirait.

“Jika ada informasi terkait peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tambahnya.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada anak-anak dan remaja tentang bahaya narkoba. “Masyarakat harus memberikan edukasi kepada anak-anak dan remaja tentang bahaya narkoba,” kata AKP Henry Salamat Sirait.

“Mereka harus diajarkan untuk menjauhi narkoba dan memilih jalan hidup yang lebih baik untuk mengapai cita cita menuju Indonesia Emas,”pungkas AKP Henry.

Berita Terkait

Lapas Kelas I Medan Perkuat Pembinaan Keagamaan Dengan Perayaan Thaipusam Dan MoU
Integritas Jadi Fokus Utama, Kalapas Narkotika Langkat Pimpin Apel Awal Bulan
Lapas Narkotika Langkat Intensifkan Kontrol Keliling untuk Cegah Gangguan Kamtib
Lapas Kelas IIA Binjai Teken Komitmen Bersama dan Pakta Integritas Tahun 2026
Satukan Tekad Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Rutan Tanjung Pura Tandatangani Pakta Integritas dan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas WBK–WBBM
Kalapas Perempuan Medan Lakukan Kontrol Branggang Dan Tinjau Hasil Kemandirian Warga Binaan
Lapas Pemuda Langkat Berkomitmen Mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi
PT KAI Divre I Sumut Sertifikasi Lahan Seluas 1 Juta Meter Persegi Untuk Perkuat Legalitas Aset Negara

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:01 WIB

Dukung Pemulihan Warga Binaan, Tim Binadik Lapas Narkotika Samarinda Ikuti Pelatihan Konselor Adiksi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:55 WIB

Tingkatkan Kesadaran Kesehatan, Dokter Lapas Narkotika Samarinda Sosialisasikan Tata Cara Minum Obat yang Benar

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:40 WIB

Dukung Pemulihan Warga Binaan, Tim Binadik Lapas Narkotika Samarinda Ikuti Pelatihan Konselor Adiksi

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:57 WIB

Implementasikan Arahan Presiden & 15 Program Aksi Menteri Imipas Kalapas Narkotika Samarinda Jalin Kerja Sama Dapur Sehat MBG

Senin, 26 Januari 2026 - 14:38 WIB

Cegah Pelanggaran Disiplin, Kalapas Narkotika Samarinda Sampaikan Larangan Judi Online Beserta Sanksinya

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:35 WIB

Bangun Soliditas Dan Hidup Sehat, Lapas Narkotika Samarinda Laksanakan Jalan Santai Bersama

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:58 WIB

Dukung Konservasi Sumber Air, Kalapas Narkotika Samarinda Bersama Jajaran Bersihkan Area Sekitar Lapas

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:51 WIB

Dorong Pembinaan Berbasis Vokasi, Kalapas Narkotika Samarinda Jalin Koordinasi dengan BPVP Samarinda

Berita Terbaru

Pemerintahan

Petugas Haji Aceh Dibekali Diklat, Wagub: Layani Jamaah dengan Hati

Selasa, 3 Feb 2026 - 00:27 WIB