Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Terapkan Restorative Justice terhadap tersangka Tindak Pidana Narkotika.

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Selasa, 11 Februari 2025 - 15:34 WIB

20208 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Terapkan Restorative Justice terhadap tersangka Tindak Pidana Narkotika.

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Terapkan Restorative Justice terhadap tersangka Tindak Pidana Narkotika.

TLII>>Tapaktuan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh melaksanakan proses Restorative Justice (RJ) terhadap seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka berinisial SK (31) seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, diputuskan untuk menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Napza Sentra Insyaf Medan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin, 10 Februari 2025.

 

Restorative Justice (RJ) ini dilaksanakan berdasarkan LP-A/3/I/2025/SPKT/Satresnarkoba/Polres Aceh Selatan/Polda Aceh, tanggal 21 Januari 2025, dengan mempertimbangkan hasil asesmen terpadu oleh Tim TAT serta aturan yang berlaku, termasuk Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice dan SE Kabareskrim Nomor SE/01/II/2018/Bareskrim tentang petunjuk rehabilitasi bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Terapkan Restorative Justice terhadap tersangka Tindak Pidana Narkotika.

Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Aceh Selatan yang terdiri dari Aiptu Subki, Bripka Hermi Saputra, Brigadir Mery Cahya Pertiwi, Briptu Rifqatullah, Bripda Meirizky Aqshal Galvani, dan Bripda Teguh Sinaga.

 

Setelah dilakukan gelar perkara khusus dan penghentian perkara, tersangka secara resmi diserahkan ke pihak Balai Rehabilitasi untuk menjalani proses rehabilitasi selama enam bulan. Proses serah terima ini juga telah dituangkan dalam berita acara yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Terapkan Restorative Justice terhadap tersangka Tindak Pidana Narkotika.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasatresnarkoba Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan Restorative Justice ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika dengan pendekatan yang lebih humanis. “Langkah ini sesuai dengan aturan yang berlaku, di mana pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika yang memenuhi syarat dapat menjalani rehabilitasi sebagai upaya pemulihan, Kami berharap setelah menjalani rehabilitasi, tersangka bisa menjalani hidup yang lebih sehat dan menjauhi penyalahgunaan narkotika” ujarnya.

 

Polres Aceh Selatan terus berkomitmen dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, baik melalui penegakan hukum maupun pendekatan humanis seperti rehabilitasi bagi para penyalahguna yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

PT KAI Divre I Sumut Layani 233 Ribu Penumpang Selama Januari 2026, KA Siantar Ekspres Perkuat Konektivitas Ekonomi Enam Wilayah
Sepanjang 2025, PT KAI Daop 5 Purwokerto Sertipikasi Aset Tanah Senilai Rp499 Miliar
Dari Bogor, Mualem–Dek Fadh Perkuat Konsolidasi Pusat–Daerah Menuju Indonesia Emas 2045
Wabup Toba dan Wakapolres Toba Pimpin Gelar Pasukan Operasi Keselamatan
Bapas Kelas I Palangka Raya Mengikuti Sosialisasi Penginputan Data Laporan Pendampingan untuk Meningkatkan Kualitas Data
SatReskrim Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Tak Bisa Ditunda Lagi, DPRK Gayo Lues Desak Pemerintah Aceh Perbaiki Jalan Ketukah–Abdya
Ahli Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:35 WIB

PT KAI Divre I Sumut Layani 233 Ribu Penumpang Selama Januari 2026, KA Siantar Ekspres Perkuat Konektivitas Ekonomi Enam Wilayah

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:23 WIB

Sepanjang 2025, PT KAI Daop 5 Purwokerto Sertipikasi Aset Tanah Senilai Rp499 Miliar

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:03 WIB

Dari Bogor, Mualem–Dek Fadh Perkuat Konsolidasi Pusat–Daerah Menuju Indonesia Emas 2045

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:11 WIB

Wabup Toba dan Wakapolres Toba Pimpin Gelar Pasukan Operasi Keselamatan

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:08 WIB

Bapas Kelas I Palangka Raya Mengikuti Sosialisasi Penginputan Data Laporan Pendampingan untuk Meningkatkan Kualitas Data

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:02 WIB

Tak Bisa Ditunda Lagi, DPRK Gayo Lues Desak Pemerintah Aceh Perbaiki Jalan Ketukah–Abdya

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:01 WIB

Ahli Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:49 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Siap Laksanakan Operasi Keselamatan Toba 2026

Berita Terbaru