Tim PPA Polres Simalungun Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Guru SD dalam Waktu 24 Jam

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Selasa, 18 Februari 2025 - 10:46 WIB

5043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|Simalungun – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang guru Sekolah Dasar di wilayah Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Pengungkapan kasus ini berhasil dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. Korban yang diidentifikasi inisial N(26), seorang guru SD yang berasal dari Kota Medan, sedang tertidur di rumah kontrakannya di Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

“Korban terbangun karena lehernya dicekik oleh orang yang tidak dikenal dalam kondisi kamar yang gelap. Saat korban melakukan perlawanan, mulutnya dibuka secara paksa dan dimasukkan sesuatu yang mengakibatkan luka pada bibir bagian atas serta mengeluarkan darah,” ungkap AKP Verry Purba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun, IPDA Ricardo Pasaribu, SH., MM, memaparkan bahwa tim gabungan yang terdiri dari Unit PPA, Tim Inafis Sat Reskrim, dan Personil Polsek Bosar Maligas langsung melakukan olah TKP setelah menerima laporan. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua tersangka yang diidentifikasi sebagai ASP(43) dan SS(43), keduanya warga Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

“Awalnya para tersangka tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah kami tunjukkan barang bukti yang ditemukan di TKP, keduanya akhirnya mengaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban,” jelas IPDA Ricardo.

Tim Inafis Polres Simalungun menemukan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, termasuk satu unit arit dan pisau yang digunakan untuk membuka pintu, satu potongan bambu yang digunakan sebagai alat pembuka pintu, serta sebuah handuk yang terdapat noda bercak diduga darah.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHPidana. Ketentuan ini mengatur tentang perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum.

Korban yang saat ini mengalami trauma telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Simalungun dengan nomor laporan LP/B/71/II/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT tertanggal 16 Februari 2025. Kasus ini ditangani oleh tim yang terdiri dari IPDA Ricardo Pasaribu, SH., MM selaku Kanit PPA, Brigadir Josua Marpaung, S.H, personil Polsek Bosar Maligas, serta tim Inafis yang dipimpin oleh AIPDA Owen Saragih dan AIPDA Sujid Saputra.

Polres Simalungun menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus kekerasan seksual, khususnya yang menimpa perempuan dan anak. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan atau mengalami tindak kejahatan serupa.

Konfirmasi Pers
Kanit PPA Simalungun
+62 811-620-338

Berita Terkait

Kalapas Pancur Batu Tribowo Ucapkan Jadikan Semangat Hijrah Pendorong Kontribusi Positif Di 1 Muharram 1448 H
Jalu Yuswa Panjang: Ucapkan 1 Muharram 1448 H Momentum Introspeksi & Perkuat Pengabdian Pemasyarakatan
Bapas Kls I Medan Kriston Napitulu Ucapkan 1 Muharram 1448 H Jadi Momentum Refleksi & Perkuat Pelayanan Humanis
Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Karutan Tanjung Pura Ajak Tingkatkan Keimanan Dan Pererat Silaturahmi
14.967 Penumpang Dilayani KAI Divre I Sumut Saat 1 Muharram 1448 H, KA Sribilah Fakultatif Kembali Beroperasi
Semester I 2026, Polres Simalungun Ringkus 69 Tersangka Kejahatan 3C dan Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi
Dari Masjid Jamik ke Stadion PJKA, Pelindo Regional 1 Rayakan 1 Muharram 1448 H Bersama Masyarakat Medan Utara
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah untuk Kemanusiaan

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:05 WIB

Jalu Yuswa Panjang: Ucapkan 1 Muharram 1448 H Momentum Introspeksi & Perkuat Pengabdian Pemasyarakatan

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:18 WIB

Bapas Kls I Medan Kriston Napitulu Ucapkan 1 Muharram 1448 H Jadi Momentum Refleksi & Perkuat Pelayanan Humanis

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:08 WIB

Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Karutan Tanjung Pura Ajak Tingkatkan Keimanan Dan Pererat Silaturahmi

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:52 WIB

14.967 Penumpang Dilayani KAI Divre I Sumut Saat 1 Muharram 1448 H, KA Sribilah Fakultatif Kembali Beroperasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:12 WIB

Semester I 2026, Polres Simalungun Ringkus 69 Tersangka Kejahatan 3C dan Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:29 WIB

Dari Masjid Jamik ke Stadion PJKA, Pelindo Regional 1 Rayakan 1 Muharram 1448 H Bersama Masyarakat Medan Utara

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:45 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah untuk Kemanusiaan

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:37 WIB

“Pengamanan Humanis Warnai Aksi Penyampaian Aspirasi Mahasiswa di Gedung DPRD Sumut”

Berita Terbaru

ACEH

SMKN 2 Kutacane Cetak Generasi untuk dunia usaha

Rabu, 17 Jun 2026 - 12:23 WIB