Bantu Pacar Aborsi, Polda Banten Pecat Oknum Brimob.

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 9 April 2025 - 17:31 WIB

20136 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto Dok. Istimewa)

Ilustrasi (Foto Dok. Istimewa)

TLii >> Banten – Polda Banten sudah melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada oknum Polisi Bripda DR (22) yang divonis penjara. Oknum tersebut saat ini mendekam di balik jeruji karena membantu kekasihnya melakukan aborsi.

Kabidpropam Polda Banten, Kombes Pol Murwoto mengatakan, pemberhentian Bripda D dilakukan sekitar dua bulan lalu sebelum dirinya divonis 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Serang. D sendiri diketahui sebelumnya bertugas di Brimob Polda Banten.

“Sudah PTDH sekitar dua bulan lalu,” kata Murwoto kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Murwoto membenarkan, kalau PTDH itu dilakukan karena kasus aborsi yang menjerat oknum tersebut. Setelah dipecat, eks Bripda D kemudian sempat mengajukan banding, Namun ditolak.

“Bandingnya kami tolak juga,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, eks Bripda DR divonis penjara selama 4 bulan penjara, Senin (24/3/2025) lalu. Oknum Polisi tersebut terbukti membantu kekasihnya LTA (21) melakukan aborsi.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan,” bunyi putusan PN Serang Nomor 81/Pid.Sus/2025/PN SRG yang dikutip TLii dari Laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Senin (7/4/2025).

D dinyatakan bersalah melanggar Pasal 427 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Vonis itu dibacakan di Pengadilan Negeri Serang oleh Hakim Ketua Aswin Arief bersama Hakim Anggota Hendri Irawan dan Bo sudah melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada oknum Polisi Bripda DR (22) yang divonis penjara. Oknum tersebut saat ini mendekam di balik jeruji karena membantu kekasihnya melakukan aborsi.

Selain Denis, kekasihnya LTA juga divonis penjara selama 3 bulan karena melakukan aborsi yang tidak sesuai dengan aturan di dalam Undang-Undang Kesehatan yang hanya memperbolehkan aborsi bagi korban pemerkosaan.

“Menyatakan terdakwa LTA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘melakukan aborsi tidak sesuai dengan kriteria’ sebagaimana dalam dakwaan kedua,” tulis putusan PN Serang Nomor 80/Pid.Sus/2025/PN SRG.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut D dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara, dan L 5 bulan penjara.

Mengenai keadaan yang memberatkan, perbuatan keduanya dinilai menghilangkan nyawa janin seorang manusia. Kemudian perbuatan itu juga bertentangan dengan profesi D sebagai Polisi.

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan profesi terdakwa sebagai penegak hukum yang seharusnya mencegah terjadinya kejahatan,” tulis putusan.

Dalam putusan dijelaskan, kronologi aborsi bermula pada 10 Agustus 2023 sekira pukul 08.30 WIB ditemukan janin bayi di got pembuangan air di Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Diketahui, janin tersebut merupakan hasil aborsi L. Ia sebelumnya sudah positif hamil sejak bulan April dan langsung memberitahu D, yang direspon mau diapakan janin tersebut. L kemudian menjawab kalau dirinya mau menggugurkannya.

D kemudian membeli empat butir obat secara online dan memberikannya kepada L. Setelah digunakan, efeknya langsung terasa beberapa jam kemudian yang menyebabkan L juga sempat mengalami pendarahan.

Berita Terkait

Koperasi KDMP Gagal, Uang Desa Jadi Taruhan – Kepala Desa Jadi Agunan
Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kembali Gelar Razia Kamar Hunian, Temukan Barang Terlarang
Petugas Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Giat Kontrol Malam Tegaskan Keamanan Dan Ketertiban Dalam Melaksanakan Tugas Keamanan Dan Ketertiban
Bupati Sibral Ajak Insan Pers Kawal Sukses MTQ Aceh di Pidie Jaya
Rutan Tanjung Panen Kangkung Dan Terong Dukung Program Ketahanan Pangan
Polda Sumut dan Konsulat Jenderal Malaysia Perkuat Sinergi Keamanan Lewat Program Lawatan Akademik Sespimti Polri
Komitmen Penuhi Kebutuhan Dasar WBP, Lapas Pemuda Langkat Terima Barang Ditjen Pemasyarakatan berupa Peralatan Makan Minum
Lapas Kelas IIA Binjai Gelar Tes Urine Mendadak Bagi WBP Tamping

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:07 WIB

Kepala Rutan Tanjung Raymon Andika Girsang, A.Md.I.P., S.H., M.H. Ikuti Penandatanganan Komitmen Anti Narkoba Dan Handphone Ilegal Secara Virtual Perkuat Integritas Petugas

Selasa, 21 Oktober 2025 - 04:52 WIB

Berikan Pembinaan Lewat Upacara Kesadaran Berbangsa dan Bernegara, Warga Binaan Rutan Tanjung Ikut Jadi Petugas Upacara Bersama Petugas

Selasa, 21 Oktober 2025 - 04:33 WIB

Komitmen Berikan Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Secara Maksimal, Rutan Kelas IIB Tanjung Lanjutkan Tahapan Proses Rehabilitasi Gelombang Ke II

Minggu, 19 Oktober 2025 - 08:31 WIB

Berikan Pembinaan Rohani Perkukuh Nilai Keagamaan, Rutan Tanjung Rutin Gelar Kegiatan Agama Islam Dan Nasrani Bagi Warga Binaan

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 13:53 WIB

Kepala Rutan Tanjung Ajak Diskusi Santai Bersama Warga Binaan

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 09:32 WIB

Perkuat Daya Tahan Tubuh, Rutan Kelas IIB Tanjung Ajak Petugas Dan WBP Lakukan Senam Pagi

Jumat, 17 Oktober 2025 - 02:31 WIB

Rutan Tanjung Gencarkan Pembinaan Membaca Al-Qur’an, Bangun Keimanan Warga Binaan untuk Atasi Keterpurukan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 02:14 WIB

Rutan Kelas IIB Tanjung Ikuti Rapat Evaluasi Kinerja Nasional Triwulan III Tahun 2025 Secara Virtual

Berita Terbaru