Bantu Pacar Aborsi, Polda Banten Pecat Oknum Brimob.

REDAKSI 1

- Redaksi

Rabu, 9 April 2025 - 17:31 WIB

20201 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto Dok. Istimewa)

Ilustrasi (Foto Dok. Istimewa)

TLii >> Banten – Polda Banten sudah melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada oknum Polisi Bripda DR (22) yang divonis penjara. Oknum tersebut saat ini mendekam di balik jeruji karena membantu kekasihnya melakukan aborsi.

Kabidpropam Polda Banten, Kombes Pol Murwoto mengatakan, pemberhentian Bripda D dilakukan sekitar dua bulan lalu sebelum dirinya divonis 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Serang. D sendiri diketahui sebelumnya bertugas di Brimob Polda Banten.

“Sudah PTDH sekitar dua bulan lalu,” kata Murwoto kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Murwoto membenarkan, kalau PTDH itu dilakukan karena kasus aborsi yang menjerat oknum tersebut. Setelah dipecat, eks Bripda D kemudian sempat mengajukan banding, Namun ditolak.

“Bandingnya kami tolak juga,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, eks Bripda DR divonis penjara selama 4 bulan penjara, Senin (24/3/2025) lalu. Oknum Polisi tersebut terbukti membantu kekasihnya LTA (21) melakukan aborsi.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan,” bunyi putusan PN Serang Nomor 81/Pid.Sus/2025/PN SRG yang dikutip TLii dari Laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Senin (7/4/2025).

D dinyatakan bersalah melanggar Pasal 427 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Vonis itu dibacakan di Pengadilan Negeri Serang oleh Hakim Ketua Aswin Arief bersama Hakim Anggota Hendri Irawan dan Bo sudah melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada oknum Polisi Bripda DR (22) yang divonis penjara. Oknum tersebut saat ini mendekam di balik jeruji karena membantu kekasihnya melakukan aborsi.

Selain Denis, kekasihnya LTA juga divonis penjara selama 3 bulan karena melakukan aborsi yang tidak sesuai dengan aturan di dalam Undang-Undang Kesehatan yang hanya memperbolehkan aborsi bagi korban pemerkosaan.

“Menyatakan terdakwa LTA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘melakukan aborsi tidak sesuai dengan kriteria’ sebagaimana dalam dakwaan kedua,” tulis putusan PN Serang Nomor 80/Pid.Sus/2025/PN SRG.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut D dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara, dan L 5 bulan penjara.

Mengenai keadaan yang memberatkan, perbuatan keduanya dinilai menghilangkan nyawa janin seorang manusia. Kemudian perbuatan itu juga bertentangan dengan profesi D sebagai Polisi.

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan profesi terdakwa sebagai penegak hukum yang seharusnya mencegah terjadinya kejahatan,” tulis putusan.

Dalam putusan dijelaskan, kronologi aborsi bermula pada 10 Agustus 2023 sekira pukul 08.30 WIB ditemukan janin bayi di got pembuangan air di Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Diketahui, janin tersebut merupakan hasil aborsi L. Ia sebelumnya sudah positif hamil sejak bulan April dan langsung memberitahu D, yang direspon mau diapakan janin tersebut. L kemudian menjawab kalau dirinya mau menggugurkannya.

D kemudian membeli empat butir obat secara online dan memberikannya kepada L. Setelah digunakan, efeknya langsung terasa beberapa jam kemudian yang menyebabkan L juga sempat mengalami pendarahan.

Berita Terkait

SatReskrim Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Tak Bisa Ditunda Lagi, DPRK Gayo Lues Desak Pemerintah Aceh Perbaiki Jalan Ketukah–Abdya
Ahli Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas
Polres Pelabuhan Belawan Siap Laksanakan Operasi Keselamatan Toba 2026
Hadiri Rakornas 2026, Walikota Langsa Siap Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah
Kejati Sumut Ungkap Kasus Korupsi Waterfront Samosir, General Manager PT Yodya Karya Jadi Tersangka
Kajati Sumut: Kejaksaan Siap Kawal Pembangunan di Sumut untuk Kepentingan Masyarakat
Rutan Kelas IIB Tanjung Gelar Upacara Kesadaran Berbangsa Dan Bernegara, Perkuat Komitmen Jajaran

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:55 WIB

SatReskrim Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:01 WIB

Ahli Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:49 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Siap Laksanakan Operasi Keselamatan Toba 2026

Senin, 2 Februari 2026 - 23:10 WIB

Lapas Kelas I Medan Perkuat Pembinaan Keagamaan Dengan Perayaan Thaipusam Dan MoU

Senin, 2 Februari 2026 - 22:33 WIB

Integritas Jadi Fokus Utama, Kalapas Narkotika Langkat Pimpin Apel Awal Bulan

Senin, 2 Februari 2026 - 22:21 WIB

Lapas Narkotika Langkat Intensifkan Kontrol Keliling untuk Cegah Gangguan Kamtib

Senin, 2 Februari 2026 - 22:01 WIB

Lapas Kelas IIA Binjai Teken Komitmen Bersama dan Pakta Integritas Tahun 2026

Senin, 2 Februari 2026 - 21:51 WIB

Satukan Tekad Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Rutan Tanjung Pura Tandatangani Pakta Integritas dan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas WBK–WBBM

Berita Terbaru