Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Pemuda 19 Tahun, Diduga Edarkan Sabu

RULI SISWEMI

- Redaksi

Selasa, 22 April 2025 - 22:37 WIB

20165 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | POLRES BINJAI

22/04/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Binjai, Sumatera Utara  22 April 2025
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Binjai, Polda Sumut, menangkap seorang remaja berinisial MAR (19) yang diduga kuat menjadi bandar sabu‑sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan berlangsung pada Minggu, 14 April 2025 pukul 14.00 WIB di sebuah titik di Jalan Apel, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai. Informasi awal berasal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Menerima laporan itu, Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, S.E., M.H. segera memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan. Setelah pengintaian singkat, petugas mengamankan MAR bersama barang bukti sabu‑sabu (jumlah belum diungkap). Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Binjai dan kini menjalani pemeriksaan intensif.“Kami berterima kasih atas peran masyarakat. Informasi sekecil apa pun sangat membantu menekan peredaran narkoba di wilayah Binjai,” ujar AKP Syamsul Bahri.

Kasus ini masih dalam pengembangan. Polisi menelusuri kemungkinan jaringan pemasok yang lebih besar serta asal‑usul barang haram tersebut. Masyarakat diimbau terus proaktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

Berikut ringkasan berita dalam format narasi singkat:

Penangkapan Pengedar Sabu 4,24 Gram di Babalan, Langkat

Tim Satnarkoba Polres Binjai yang dipimpin Ipda Eddy Supratman, S.H. meringkus seorang pria berinisial MAR (19) di pinggir jalan kawasan Babalan Gg. Bawal, Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat. Gerak-gerik mencurigakan pelaku memicu penggeledahan; petugas menemukan:

1 plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 4,24 gram
1 unit iPhone berwarna merah muda

Terhadap MAR beserta barang buktinya sudah diamankan di Satuan Narkoba Polres Binjai serta dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, terang Kasat Narkoba.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas AKP Junaidi, inilah bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” pungkasnya.

(***)

Berita Terkait

Kanwil Kemenkum Sumut Dukung Daya Saing UMKM Lewat Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual
Kakanwil Kemenkum Sumut Perkenalkan Layanan Hukum ke Masyarakat dalam Festival Kabar Baik Regional GBI
Gerakan Pemuda Al Washliyah Kota Tanjungbalai Ikuti Jambore Kebangsaan Dan Kewirausahaan
Lapas Kelas I Medan Gelar Pemeriksaan Kesehatan ASN: Dorong Terwujudnya Aparatur yang Sehat dan Produktif
Sinergi Pemasyarakatan: Lapas Tebing Tinggi Berbagi Praktik Baik ZI WBK dengan Lapas Lubuk Pakam
Pererat Sinergi Penegak Hukum, Kalapas Tebing Tinggi Hadiri Ramah Tamah Bersama Dandenpom I/1 Pematangsiantar.
Kalapas Tebing Tinggi Ikuti Pembukaan Sosialisasi Revitalisasi Pendidikan Politik Bersama DPR Komisi XIII dan Wali Kota.
Rutan Kls I Labuhan Deli Tutup Program Rehabilitasi Pemasyarakatan, 30 WBP Sukses Jalani Pembinaan

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:03 WIB

Kanwil Kemenkum Sumut Dukung Daya Saing UMKM Lewat Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:58 WIB

Kakanwil Kemenkum Sumut Perkenalkan Layanan Hukum ke Masyarakat dalam Festival Kabar Baik Regional GBI

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Wagub Fadhlullah Dorong Verifikasi Ulang Data Tanaman di Trase Tol Padang Tiji–Seulimeum

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:50 WIB

LMKN Terbuka Terima Masukan PRSSNI untuk Wujudkan Skema Royalti yang Adil Dan Realistis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:47 WIB

Polres Pidie Jaya Tuntaskan Penyidikan, Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian ke Kejaksaan Negeri

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:25 WIB

Gerakan Pemuda Al Washliyah Kota Tanjungbalai Ikuti Jambore Kebangsaan Dan Kewirausahaan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:19 WIB

Setahun Bekerja, Bergerak – Berdampak: Lapas Kelas IIB Blangkejeren Wujudkan Pemasyarakatan yang PRIMA

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Lapas Kelas I Medan Gelar Pemeriksaan Kesehatan ASN: Dorong Terwujudnya Aparatur yang Sehat dan Produktif

Berita Terbaru