Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Pemuda 19 Tahun, Diduga Edarkan Sabu

RULI SISWEMI

- Redaksi

Selasa, 22 April 2025 - 22:37 WIB

20240 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | POLRES BINJAI

22/04/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Binjai, Sumatera Utara  22 April 2025
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Binjai, Polda Sumut, menangkap seorang remaja berinisial MAR (19) yang diduga kuat menjadi bandar sabu‑sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan berlangsung pada Minggu, 14 April 2025 pukul 14.00 WIB di sebuah titik di Jalan Apel, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai. Informasi awal berasal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Menerima laporan itu, Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, S.E., M.H. segera memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan. Setelah pengintaian singkat, petugas mengamankan MAR bersama barang bukti sabu‑sabu (jumlah belum diungkap). Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Binjai dan kini menjalani pemeriksaan intensif.“Kami berterima kasih atas peran masyarakat. Informasi sekecil apa pun sangat membantu menekan peredaran narkoba di wilayah Binjai,” ujar AKP Syamsul Bahri.

Kasus ini masih dalam pengembangan. Polisi menelusuri kemungkinan jaringan pemasok yang lebih besar serta asal‑usul barang haram tersebut. Masyarakat diimbau terus proaktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

Berikut ringkasan berita dalam format narasi singkat:

Penangkapan Pengedar Sabu 4,24 Gram di Babalan, Langkat

Tim Satnarkoba Polres Binjai yang dipimpin Ipda Eddy Supratman, S.H. meringkus seorang pria berinisial MAR (19) di pinggir jalan kawasan Babalan Gg. Bawal, Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat. Gerak-gerik mencurigakan pelaku memicu penggeledahan; petugas menemukan:

1 plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 4,24 gram
1 unit iPhone berwarna merah muda

Terhadap MAR beserta barang buktinya sudah diamankan di Satuan Narkoba Polres Binjai serta dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, terang Kasat Narkoba.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas AKP Junaidi, inilah bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” pungkasnya.

(***)

Berita Terkait

Lapas Pemuda Langkat Berkomitmen Mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi
PT KAI Divre I Sumut Sertifikasi Lahan Seluas 1 Juta Meter Persegi Untuk Perkuat Legalitas Aset Negara
Polda Sumut Gelar Apel Operasi Keselamatan Toba 2026, Tekankan Lalu Lintas Aman dan Humanis
Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar Ciduk Dua Terduga Pemilik Sabu 1,35 Gram
Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojek Di Belawan Ditangkap, Satreskrim Polres pelabuhan Belawan Ternyata Motifnya Begal
Komisi III DPR RI Tinjau Penegakan Hukum di Sumatera Utara, Dorong Transparansi Dan Profesionalisme
Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik 6 Paket Sabu
Pramuka Jadi Wadah Pembinaan Karakter Dan Kemandirian di Lapas Kelas I Medan

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:24 WIB

Komitmen Peduli, Rutan Kls IIB Tanjung Gelar Bakti Sosial Bulanan untuk Masyarakat

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:36 WIB

Rutan Tanjung Berikan Pembinaan Karakter dan Spiritual melalui Kegiatan Baca Tulis Al-Qur’an

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:23 WIB

Rutan Tanjung dan Kemenag Tabalong Sinergi dalam Pembinaan Kerohanian Warga Binaan

Rabu, 28 Januari 2026 - 04:56 WIB

Rutan Tanjung Perkuat Kapasitas Pengadaan dengan Mengikuti Internalisasi dan Pendampingan Penyusunan RUP

Rabu, 28 Januari 2026 - 03:53 WIB

Rutan Tanjung Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Keuangan dan Aset Negara melalui Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data

Senin, 26 Januari 2026 - 23:14 WIB

Rutan Tanjung Tanamkan Nilai-Nilai Kebangsaan dan Disiplin Melalui Upacara Kesadaran Berbangsa dan Bernegara

Senin, 26 Januari 2026 - 22:50 WIB

Rutan Tanjung Mengikuti Sosialisasi KUHP Nasional untuk Meningkatkan Pemahaman Hukum

Sabtu, 24 Januari 2026 - 22:03 WIB

Rutan Tanjung Lakukan Kontrol Keliling untuk Ciptakan Lingkungan yang Aman Dan Kondusif

Berita Terbaru