Biro Hukum Sansekerta: Penempatan ASN di Pemkab Deli Serdang Adalah Wewenang Bupati

H²

- Redaksi

Selasa, 13 Mei 2025 - 22:38 WIB

5029 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | Deli Serdang – Penolakan terhadap penempatan Mhd. Awal Kurniawan sebagai Kepala Bagian Hukum dan Risalah (HRH) di Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang yang dituangkan dalam surat Pimpinan DPRD bernomor 800.1.1.2/1943 menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, Selasa (13/5).

Menanggapi hal tersebut, Biro Pelayanan Hukum Sansekerta, M. Tarigan, menilai langkah DPRD Deli Serdang sebagai bentuk pelampauan kewenangan. Ia menegaskan bahwa penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jabatan tertentu merupakan hak prerogatif Bupati Deli Serdang.

“Penempatan atau pertukaran ASN adalah mutlak kewenangan Bupati. Apa yang dilakukan oleh Bupati Asriludin Tambunan dan Wakil Bupati Lomlom Suwondo sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar M. Tarigan kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, reaksi dari DPRD ini tak lepas dari ketidakharmonisan hubungan antara lembaga legislatif tersebut dengan kepala daerah. Ia menyebut isu penolakan penempatan ASN sebagai imbas dari dinamika politik yang sedang berkembang, termasuk wacana hak angket dan pemakzulan terhadap Bupati.

“Kalau kita melihat lebih dalam, ini hanyalah dampak dari hubungan yang kurang harmonis. Hak angket dan pemakzulan yang sedang digulirkan sebagian anggota DPRD semakin memperkeruh suasana,” jelasnya.

Terkait tudingan korupsi terhadap Mhd. Awal Kurniawan yang didasarkan pada laporan LSM tahun 2023, Tarigan menyatakan bahwa kasus tersebut telah selesai diproses. Ia juga menyebut ASN bersangkutan telah diperiksa oleh Inspektorat dan Kejaksaan.

“Jika benar ada ketakutan dengan masuknya Awal Kurniawan sebagai Kabag HRH, maka perlu dipertanyakan motif di balik penolakan ini. Padahal proses hukum telah dijalani, dan tidak ada lagi yang perlu dipersoalkan jika semua sudah sesuai prosedur,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya mematuhi aturan dan mekanisme yang berlaku, termasuk dalam hal pemakzulan. Menurutnya, segala bentuk evaluasi terhadap kepala daerah tidak bisa dilakukan sembarangan, terlebih di masa awal kepemimpinan.

“Ini baru 100 hari kerja. Apa yang mau dievaluasi? Kalau masalah penempatan ASN, itu jelas bukan wewenang DPRD. Semua harus berdasarkan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Dari informasi yang diterima redaksi, pengusulan hak angket hanya ditandatangani oleh beberapa ketua fraksi. Fraksi-fraksi seperti PDI, PKS, dan Demokrat tidak menandatangani, sementara Fraksi Gerindra dan PAN bahkan secara terbuka menolak pengusulan tersebut. Tim Redaksi

 

Yuk, ikuti update serunya di TIMELINE Inews Investigasi!
http://whatsapp.com/channel/0029Vb2Bsa3FMqre2L1vyD0c

Berita Terkait

Pemkab Pidie Jaya Gelar Pengajian Rutin Bulanan Bersama Abu Mudi, Perkuat Pemahaman Syariat Islam
Pelantikan DPN PERMAHI di Graha Pengayoman Jadi Sorotan, Semangat Baru Penegakan Hukum Indonesia
263 Paket Makanan Siap Saji Disalurkan LaunchGood & Rumah Zakat untuk Penyintas Banjir Pidie Jaya
Dayan Albar Resmi Jadi Sekda Aceh Utara, Ayah Wa Lakukan Rotasi Besar 143 Pejabat Pemerintahan
Prabowo Resmikan KDMP Geudubang Jawa di Langsa Bersama 1.061 Koperasi di Seluruh Indonesia
Pers Pilar Keempat Demokrasi: Masihkah Menjadi Penjaga Kebenaran?
LANA Desak DPRA Gunakan Hak Interpelasi terhadap Gubernur Aceh, Soroti Polemik JKA dan Pergub Kontroversial
LANA Desak DPRA Gunakan Hak Interpelasi terhadap Gubernur Aceh, Soroti Polemik JKA dan Pergub Kontroversial

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:11 WIB

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:08 WIB

Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:04 WIB

Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:02 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:54 WIB

PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:08 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:32 WIB

Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curi Kusen Dan Jerjak Besi Di Gedung Bapera

Berita Terbaru