Diduga PNS Merangkap Wartawan Terjerat Laporan Polisi atas Narasi Visum Palsu ‎

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Jumat, 2 Mei 2025 - 16:30 WIB

20207 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga PNS Merangkap Wartawan Terjerat Laporan Polisi atas Narasi Visum Palsu

‎

Diduga PNS Merangkap Wartawan Terjerat Laporan Polisi atas Narasi Visum Palsu ‎

‎TLII>>Bireuen, 30 April 2025 –Diduga seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Puskesmas Plimbang, Kabupaten Bireuen, Alfian Rasyid, yang merangkap sebagai wartawan Jurnal Investigasi Mabes, menjadi pusat kontroversi setelah dilaporkan ke polisi oleh dr. Nurul Aflah, dokter di puskesmas yang sama, atas dugaan pencemaran nama baik.

‎Laporan terkait video pendek di akun TikTok @alfianyan585 yang menuduh adanya rekayasa visum, menyebut nama dr. Nurul Aflah secara keliru. Kasus ini menambah daftar panjang masalah pegawai tersebut, yang dikenal dengan pemberitaan tidak jelas dan pelanggaran disiplin sebagai PNS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diduga PNS Merangkap Wartawan Terjerat Laporan Polisi atas Narasi Visum Palsu

‎ *Laporan Pencemaran Nama Baik*

‎Keterangan polisi menyebutkan bahwa dr. Nurul Aflah mengajukan laporan karena namanya disebut dalam video TikTok yang menyinggung rekayasa visum.

‎Seorang saksi menyatakan bahwa visum dimaksud diterbitkan oleh dokter lain, bukan dr. Nurul, namun video tersebut secara sengaja menyebut nama dokter tersebut.

‎Polres Bireuen masih menyelidiki laporan ini, dan pelaku belum memberikan tanggapan resmi.

‎ *Reputasi Buruk sebagai PNS dan Wartawan*

‎Pegawai ini memiliki rekam jejak bermasalah di Puskesmas Plimbang, termasuk ketidakhadiran, kinerja buruk, dan konflik dengan rekan kerja.

‎Beberapa teguran lisan dan tertulis telah diterima, dengan penilaian kinerja yang tidak diakui oleh atasan. “Dia sering memicu keributan, baik di Plimbang maupun di tempat tugas sebelumnya,” ungkap sumber internal puskesmas yang enggan disebutkan namanya.

‎Sebagai wartawan, pemberitaannya kerap menuai kritik. Video di akun TikTok @alfianyan585 sering menyoroti “drama kantoran” dengan narasi tidak jelas, memicu dugaan bahwa isu dimanipulasi untuk konflik personal.

‎Contohnya, pemberitaan dugaan korupsi gaji honorer di Satpol PP-WH Bireuen tidak melibatkan konfirmasi kepada bendahara Nona Erlia, SH, yang kemudian membantah tuduhan tersebut sebagai tendensius dan terkait konflik internal soal kendaraan operasional.

‎“Pemberitaan seperti ini tidak diverifikasi dan merusak kepercayaan publik terhadap media,” ujar Nona Erlia, SH.

‎ _Implikasi Hukum dan Etika_

‎Pemberitaan yang tidak memenuhi standar melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 yang menuntut akurasi dan keberimbangan.

‎Kode Etik Jurnalistik juga mewajibkan verifikasi dan hak jawab narasumber, yang diabaikan dalam kasus Satpol PP-WH dan video TikTok. Jika terbukti mencemarkan nama baik dr. Nurul Aflah, pelaku dapat menghadapi Pasal 310 atau 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara, serta gugatan perdata atas kerugian immaterial.

‎Sebagai PNS, pelanggaran disiplin berulang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, yang dapat berujung pada sanksi seperti penurunan pangkat atau pemberhentian tidak hormat. Rangkap profesi tanpa izin resmi juga melanggar Pasal 17 PP tersebut tentang konflik kepentingan.

‎Kasus ini merusak kepercayaan publik terhadap Puskesmas Plimbang, media daring dan juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap PNS yang merangkap profesi jurnalistik.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pelaku atau pernyataan resmi dari Puskesmas Plimbang terkait status disiplin pegawai tersebut. Penyelidikan polisi atas laporan dr. Nurul Aflah masih berlangsung.

Berita Terkait

Hujan Deras Picu Longsor di Panggoi, Polisi Imbau Warga di Area Tebing Tetap Waspada
Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan Berhasil Tangkap DPO Kasus Narkotika Dan AmankanBarang Bukti
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu Di Komplek Uka
Pemerintah Aceh, Salurkan Logistik Rescue, Perkuat Respons Bencana ke Aceh Tengah
TNI AD Manunggal Air, Kodam IM Bangun Sumur Bor di Semayon Bener Meriah.
Viral Di Medsos, Mobil Fortuner Dengan Nopol Palsu Ditindak Satlantas Polrestabes Medan, Nopol Palsu ‘P 417 TEK’
STOP PRESS Wartawan atas nama Jaminan Kabiro Aceh Tenggara
STOP PRESS Wartawan a.n. Arjuna Sayudo Kabiro Gayo Lues

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 19:05 WIB

Ops Zebra Toba 2025, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialiasi di Jalan Parapat

Kamis, 27 November 2025 - 16:44 WIB

Penanganan Cepat Bencana Taput: 9 Warga Ditemukan Meninggal, 31 Masih Dicari, 134 Mengungsi

Kamis, 27 November 2025 - 16:39 WIB

Banjir Lumpuhkan Arteri Binjai-Medan, Polda Sumut Hadir Berikan Solusi Lewat Pengawalan di Tol

Kamis, 27 November 2025 - 16:32 WIB

Update Terbaru Bencana Sumatera Utara: 221 Kejadian, 212 Korban, Polri Maksimalkan Penanganan di Lapangan

Rabu, 26 November 2025 - 23:47 WIB

Peningkatan Stabilitas Keamanan, Lapas Tebing Tinggi Lakukan Koordinasi Dengan Polda Sumut

Rabu, 26 November 2025 - 23:38 WIB

Di tengah Cuaca Ekstrim, Lapas Padangsidimpuan Tingkatkan Kontrol Blok Hunian

Rabu, 26 November 2025 - 23:25 WIB

Semarak HUT Kemenimipas ke-1, Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Gelar Pagelaran Kreativitas Warga Binaan

Rabu, 26 November 2025 - 23:16 WIB

Lembaga Bantuan Hukum Trisila Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK Dan 10 PMi ilegal oleh imigrasi Tanjungbalai

Berita Terbaru