Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Tersangka Penipuan melalui Market Place di Tangerang

Edi Marcell

- Redaksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 17:59 WIB

20165 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim:

Kasatreskrim: "Korban mengalami kerugian Rp 140 juta.

TLII>>Zulkiram (60), warga Lueng Bata, Banda Aceh menjadi korban penipuan saat membeli mobil di pasar online (marketplace) pada Kamis, 13 Maret 2025 lalu. Korban merugi hingga Rp 140 juta.

Kasatreskrim: “Korban mengalami kerugian Rp 140 juta.

Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan lanjut sejak 25 April 2025 kemarin, hingga akhirnya menangkap pelaku yakni SA (28), warga Tangerang, Banten, meski ia sempat berpindah-pindah tempat.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka SA ditangkap personel Satreskrim Polresta Banda pada Sabtu, 3 Mei 2025 di wilayah Tangerang. Sejak kemarin, ia sudah tiba di Banda Aceh untuk menjalani proses hukum atas apa yang telah diperbuat.

 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono saat konferensi pers mengatakan, kasus ini bermula saat Zulkiram melihat iklan penjualan mobil Veloz tahun 2016 berwarna putih di marketplace Facebook pada 9 Maret 2025 lalu.

Kasatreskrim: “Korban mengalami kerugian Rp 140 juta.

Mobil dengan nopol B 2427 SBJ tersebut dijual seharga Rp 148 juta. Korban yang tertarik dengan mobil ini, kemudian berupaya meminta nomor kontak si penjual dan melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp.

 

“Usai mendapatkan nomor kontak, pada 13 Maret 2025, korban berkomunikasi dengan pelaku via WhatsApp, negosiasi pun terjadia,” ujarnya di Polresta Banda Aceh, Jumat (9/5/2025).

 

Di sisi lain, Zulkiram menyuruh seorang temannya yakni Rangga untuk mengecek langsung kondisi mobil itu di rumah si pemilik mobil yang diketahui bernama Kusmarwoto di Kecamatan Cibodas, Tangerang.

 

Teman korban pun tiba di lokasi untuk mengecek mobil tersebut didampingi oleh pemilik mobil yang asli yakni Kusmarwoto. Di lokasi berbeda saat itu, korban dan pelaku terus berkomunikasi via WhatsApp.

 

Setelah pengecekan mobil dilakukan dan sesuai, kesepakatan pun terjadi di harga Rp 140,5 juta. Atas arahan pelaku via WhatsApp, korban lalu mentransfer uang pembelian mobil ke rekening yang diberi pelaku SA.

 

“Teman korban yang masih bersama pemilik mobil menunjukkan bukti transfer yang dikirim korban, namun pemilik mobil bilang kalau itu bukan rekeningnya dan tidak ada uang yang masuk, akhirnya disinilah korban sadar sudah tertipu. Sempat dihubungi tapi tidak aktif lagi,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama menjelaskan, hal ini bisa terjadi lantaran pelaku berperan seolah sebagai agen jual beli mobil di marketplace Facebook tersebut.

 

“Jadi pelaku seolah-olah sebagai agen. Memang sebelumnya pelaku ini pernah bantu pemilik mobil menjual mobilnya, tapi itu dulu. Antara pelaku dan pemilik mobil hanya kenal sebatas jual beli mobil,” bebernya.

 

Fadilah juga mengungkapkan, saat menerima uang dari korban, pelaku langsung memindahkan ke rekening lainnya. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadinya.

 

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa bukti transfer ke rekening yang diberikan pelaku SA, satu ponsel, sejumlah kartu ATM serta bukti print rekening

 

“Pelaku saat ini masih ditahan dan akan kita lakukan penyidikan lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP atas kasus penipuan dengan hukuman penjara empat tahun,” ucap Fadilah.

 

Selain itu, Joko mengimbau seluruh masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara online di mama pun. Ia meminta masyarakat agar jangan mudah percaya dengan hal yang belum jelas.

 

“Penipuan di marketplace atau secara online sudah banyak terjadi, bukan kali ini saja. Kalau pun memang mau membeli barang secara online bisa di tempat terpercaya. Waspada, jangan sampai jadi korban penipuan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca Gelar Patroli Wilayah
Kapolres Pidie Jaya Kukuhkan Pamapta SPKT
Melalui Komsos Babinsa Ciptakan Keakraban dengan Warga Binaan
Babinsa Dampingi Petani merawat Tanaman Padi
Gandeng TNI-POLRI Rutan Tanjung Pura Kembali Gelar Razia Blok Hunian Warga Binaan
Kembali Salurkan Bantuan Sosial Karutan Tanjung Pura Fokus Bagikan Bantuan Disetiap Minggunya
Rutan Tanjung Terima 100 Batang Pohon Cabai Dari PT. Bahtera Sejahtera Abadi Dan Gereja Pantekosta Kembang Kuning untuk Dukung Program Ketahanan Pangan
Komitmen Wujudkan Rutan Bersih dari Halinar, Rutan Tanjung Gandeng TNI Dan BNN Gelar Razia Malam Serentak

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 05:11 WIB

Kembali Salurkan Bantuan Sosial Karutan Tanjung Pura Fokus Bagikan Bantuan Disetiap Minggunya

Minggu, 26 Oktober 2025 - 20:43 WIB

Tiada Hari Tanpa Kontrol, Lapas Padangsidimpuan Tegakkan Disiplin Dan Keamanan

Minggu, 26 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Pastikan Lapas Narkotika Langkat Bersih dari Handphone dan Narkoba, Razia Kamar Hunian Kembali Digelar

Minggu, 26 Oktober 2025 - 15:08 WIB

Lapas Pancur Batu Malam Hari Laksanakan Razia Gabungan Blok Hunian WBP Bersama TNI/Polri

Minggu, 26 Oktober 2025 - 14:50 WIB

Gelar Penggeledahan Insidentil Lapas Tebing Tinggi Gandeng TNI/Polri Pastikan Keamanan Tetap Kondusif.

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:53 WIB

Brimob Polda Sumut Panen Raya Bersama Petani: Wujud Nyata Polri Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 18:47 WIB

Kalapas Tebing Tinggi Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola Meriahkan HUT Korps Brimob Polri.

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 18:36 WIB

Lapas Perempuan Medan Terima Bantuan Ambulans Dari LPKA Kelas I Medan

Berita Terbaru

ACEH

Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca Gelar Patroli Wilayah

Senin, 27 Okt 2025 - 10:29 WIB

Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., memimpin apel pengukuhan jabatan Pamapta SPKT Polres Pidie Jaya di Lapangan Mapolres, Senin (27/10/2025)foto.Ist

PIDIE JAYA

Kapolres Pidie Jaya Kukuhkan Pamapta SPKT

Senin, 27 Okt 2025 - 10:07 WIB

ACEH

Babinsa Dampingi Petani merawat Tanaman Padi

Senin, 27 Okt 2025 - 08:41 WIB