TLii |SUMUT | Kota Medan — Sumatera Utara tengah berada di persimpangan sejarah. Keputusan Menteri ATR/BPN tahun 2023 yang menetapkan ribuan hektare tanah eks-HGU PTPN sebagai “tanah negara bebas” menimbulkan harapan sekaligus kegelisahan. Apakah kebijakan ini akan menjadi langkah awal menuju keadilan agraria yang sesungguhnya, atau justru memperpanjang rantai ketidakadilan yang berakar sejak masa kolonial?
Dari perspektif sejarah, tanah-tanah perkebunan skala besar di Sumatera Timur merupakan warisan dari masa kolonial, ketika kesultanan-kesultanan Melayu seperti Deli, Serdang, dan Langkat berkolaborasi dengan Belanda dalam pemberian konsesi lahan. Alih-alih berujung pada reformasi, Revolusi Sosial 1946 justru menghancurkan struktur kesultanan tanpa menciptakan sistem pengelolaan tanah yang lebih adil. Negara mengambil alih melalui BUMN seperti PTPN, namun tidak memberikan ruang partisipasi bagi masyarakat lokal yang secara historis memiliki keterkaitan dengan tanah-tanah tersebut.
Pertanyaan krusial pun muncul: “Bebas” dari siapa dan untuk siapa? Keputusan ini berpotensi melahirkan harapan baru, namun jika tidak dilakukan secara transparan dan partisipatif, status “tanah negara bebas” hanya akan menjadi arena baru perebutan kekuasaan antar elite.
Secara politik, kekosongan pasca-kesultanan menciptakan ruang bagi tumbuhnya premanisme dan jaringan patron-klien yang memanfaatkan kekuasaan informal untuk mengamankan aset dan kepentingan elite. Dalam iklim seperti ini, penguasaan tanah tidak lagi menjadi urusan keadilan sosial, melainkan perebutan sumber daya oleh mereka yang memiliki akses ke kekuasaan.
Dari aspek ekonomi, kegagalan redistribusi tanah menciptakan ketimpangan akses terhadap sumber daya, mendorong masyarakat ke sektor informal dan jaringan ekonomi bayangan. Sementara elite dengan koneksi politik berpotensi menguasai lahan eks-HGU, masyarakat lokal yang selama ini terpinggirkan kembali kehilangan peluang.
Sisi sosial budaya menunjukkan betapa dalamnya luka yang ditinggalkan Revolusi Sosial. Tanpa perlindungan dari struktur kekuasaan tradisional yang dulu ada, masyarakat lokal kehilangan simbol otoritas dan identitas. Berbeda dengan Yogyakarta yang kekuasaan tradisionalnya dilestarikan dan diberi keistimewaan oleh negara, Sumatera Timur justru diputus total dari akarnya.
Usulan keistimewaan untuk Solo semakin mempertegas disparitas ini. Negara secara selektif mengakui warisan sejarah dan budaya dalam menentukan perlakuan politik terhadap daerah. Mengapa Sumatera Timur tidak diberi ruang yang sama?
Premanisme dan kekuasaan informal di Sumatera Timur tidak terjadi dalam ruang hampa. Ia tumbuh subur di atas fondasi ketidakadilan struktural yang tidak pernah dibongkar sejak zaman kolonial hingga kini. Keputusan terkait tanah eks-HGU ini dapat menjadi momentum koreksi sejarah—jika dan hanya jika dilakukan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan partisipasi.
Shohibul Anshor Siregar, pengamat sosial politik Sumatera Utara, menekankan pentingnya negara memutus rantai politik-premanisme, menerapkan reformasi ekonomi yang inklusif, serta menyusun ulang kebijakan agraria berdasarkan keadilan historis dan sosial. Tanpa itu, status “bebas” hanya menjadi eufemisme bagi pelanggengan ketidakadilan dengan wajah baru. (Penulis Shohibul Anshor Siregar).
Editor Tim Redaksi.
Yuk, ikuti update serunya di TIMELINE Inews Investigasi!
http://whatsapp.com/channel/0029Vb2Bsa3FMqre2L1vyD0c


























