Tanah Eks-HGU di Sumatera Utara: Antara Janji Pembebasan dan Ancaman Reproduksi Ketidakadilan

H²

- Redaksi

Minggu, 11 Mei 2025 - 11:53 WIB

5096 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii |SUMUT | Kota Medan — Sumatera Utara tengah berada di persimpangan sejarah. Keputusan Menteri ATR/BPN tahun 2023 yang menetapkan ribuan hektare tanah eks-HGU PTPN sebagai “tanah negara bebas” menimbulkan harapan sekaligus kegelisahan. Apakah kebijakan ini akan menjadi langkah awal menuju keadilan agraria yang sesungguhnya, atau justru memperpanjang rantai ketidakadilan yang berakar sejak masa kolonial?

Dari perspektif sejarah, tanah-tanah perkebunan skala besar di Sumatera Timur merupakan warisan dari masa kolonial, ketika kesultanan-kesultanan Melayu seperti Deli, Serdang, dan Langkat berkolaborasi dengan Belanda dalam pemberian konsesi lahan. Alih-alih berujung pada reformasi, Revolusi Sosial 1946 justru menghancurkan struktur kesultanan tanpa menciptakan sistem pengelolaan tanah yang lebih adil. Negara mengambil alih melalui BUMN seperti PTPN, namun tidak memberikan ruang partisipasi bagi masyarakat lokal yang secara historis memiliki keterkaitan dengan tanah-tanah tersebut.

Pertanyaan krusial pun muncul: “Bebas” dari siapa dan untuk siapa? Keputusan ini berpotensi melahirkan harapan baru, namun jika tidak dilakukan secara transparan dan partisipatif, status “tanah negara bebas” hanya akan menjadi arena baru perebutan kekuasaan antar elite.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara politik, kekosongan pasca-kesultanan menciptakan ruang bagi tumbuhnya premanisme dan jaringan patron-klien yang memanfaatkan kekuasaan informal untuk mengamankan aset dan kepentingan elite. Dalam iklim seperti ini, penguasaan tanah tidak lagi menjadi urusan keadilan sosial, melainkan perebutan sumber daya oleh mereka yang memiliki akses ke kekuasaan.

Dari aspek ekonomi, kegagalan redistribusi tanah menciptakan ketimpangan akses terhadap sumber daya, mendorong masyarakat ke sektor informal dan jaringan ekonomi bayangan. Sementara elite dengan koneksi politik berpotensi menguasai lahan eks-HGU, masyarakat lokal yang selama ini terpinggirkan kembali kehilangan peluang.

Sisi sosial budaya menunjukkan betapa dalamnya luka yang ditinggalkan Revolusi Sosial. Tanpa perlindungan dari struktur kekuasaan tradisional yang dulu ada, masyarakat lokal kehilangan simbol otoritas dan identitas. Berbeda dengan Yogyakarta yang kekuasaan tradisionalnya dilestarikan dan diberi keistimewaan oleh negara, Sumatera Timur justru diputus total dari akarnya.

Usulan keistimewaan untuk Solo semakin mempertegas disparitas ini. Negara secara selektif mengakui warisan sejarah dan budaya dalam menentukan perlakuan politik terhadap daerah. Mengapa Sumatera Timur tidak diberi ruang yang sama?

Premanisme dan kekuasaan informal di Sumatera Timur tidak terjadi dalam ruang hampa. Ia tumbuh subur di atas fondasi ketidakadilan struktural yang tidak pernah dibongkar sejak zaman kolonial hingga kini. Keputusan terkait tanah eks-HGU ini dapat menjadi momentum koreksi sejarah—jika dan hanya jika dilakukan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan partisipasi.

Shohibul Anshor Siregar, pengamat sosial politik Sumatera Utara, menekankan pentingnya negara memutus rantai politik-premanisme, menerapkan reformasi ekonomi yang inklusif, serta menyusun ulang kebijakan agraria berdasarkan keadilan historis dan sosial. Tanpa itu, status “bebas” hanya menjadi eufemisme bagi pelanggengan ketidakadilan dengan wajah baru. (Penulis Shohibul Anshor Siregar).

Editor Tim Redaksi.

 

Yuk, ikuti update serunya di TIMELINE Inews Investigasi!
http://whatsapp.com/channel/0029Vb2Bsa3FMqre2L1vyD0c

 

Berita Terkait

Kalapas Pancur Batu Tribowo Ucapkan Jadikan Semangat Hijrah Pendorong Kontribusi Positif Di 1 Muharram 1448 H
Jalu Yuswa Panjang: Ucapkan 1 Muharram 1448 H Momentum Introspeksi & Perkuat Pengabdian Pemasyarakatan
Bapas Kls I Medan Kriston Napitulu Ucapkan 1 Muharram 1448 H Jadi Momentum Refleksi & Perkuat Pelayanan Humanis
Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Karutan Tanjung Pura Ajak Tingkatkan Keimanan Dan Pererat Silaturahmi
14.967 Penumpang Dilayani KAI Divre I Sumut Saat 1 Muharram 1448 H, KA Sribilah Fakultatif Kembali Beroperasi
Semester I 2026, Polres Simalungun Ringkus 69 Tersangka Kejahatan 3C dan Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi
Dari Masjid Jamik ke Stadion PJKA, Pelindo Regional 1 Rayakan 1 Muharram 1448 H Bersama Masyarakat Medan Utara
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah untuk Kemanusiaan

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:47 WIB

Ribuan Warga Tumpah Ruah, Ayah Wa dan Tarmizi Payang Lepas Pawai Ta’aruf 1 Muharram 1448 H

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:37 WIB

“Pengamanan Humanis Warnai Aksi Penyampaian Aspirasi Mahasiswa di Gedung DPRD Sumut”

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:55 WIB

Ribuan Warga Tumpah Ruah, Semarak Muharram 1448 H Gema Syiar Islam dan Kepedulian Sosial di Aceh Utara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:41 WIB

Rumah Zakat Berasama Kitabisa.com Salurkan Bantuan Pakan dan Pengobatan untuk Kucing Terdampak dan Penyintas Banjir

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:47 WIB

Bukan Sekadar Modal, LANA Minta Investasi Beri Manfaat Nyata

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:26 WIB

Ledakan di Kapal Aceh Hebat 2, 14 Orang Alami Luka Bakar

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:29 WIB

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pentas Seni dan Pelepasan Murid TK Kemala Bhayangkari 06

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:49 WIB

Puncak Milad Ke-57 UIN SUNA: Dari Akademi Ilmu Al-Qur’an Menuju Kampus Terakreditasi Unggul 

Berita Terbaru