Tim Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Bekuk Pelaku Curat di Pasar Inpres

Edi Marcell

- Redaksi

Kamis, 22 Mei 2025 - 23:15 WIB

20114 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Bekuk Pelaku Curat di Pasar Inpres

Tim Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Bekuk Pelaku Curat di Pasar Inpres

TLII>>Tapaktuan – Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (30) yang merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Pasar Inpres Tapaktuan. Penangkapan ini bertujuan untuk menindak tegas pelaku kejahatan konvensional, khususnya pencurian yang meresahkan masyarakat, Kamis, 22 Mei 2025.

Tim Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Bekuk Pelaku Curat di Pasar Inpres

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam 21 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di Gampong Hilir, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan. Pelaku diamankan oleh masyarakat setempat saat tengah beraksi dan kemudian diserahkan kepada petugas. Tim Opsnal segera turun ke lokasi untuk menghindari aksi main hakim sendiri dan langsung membawa pelaku ke Mapolres Aceh Selatan.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H

,M.H., menjelaskan bahwa dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian secara berulang kali, khususnya terhadap barang dagangan milik warga di area pasar.

Tim Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Bekuk Pelaku Curat di Pasar Inpres

“Pelaku mengambil barang dari tempat penyimpanan yang ditutupi terpal. Ini sudah berulang kali dilakukan dan sangat meresahkan warga.Barang bukti yang diamankan berupa satu karung jeruk nipis (75 kg), satu karung wortel (50 kg), serta satu unit sepeda motor jenis Mio Soul warna merah hitam bernomor polisi BL 6837 TJ, ” kata Narsyah.

 

Kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Pinta Lingga (29) seorang pedagang warga Gampong Hilir, yang mengalami kerugian materil ditaksir mencapai Rp 2.700.000. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 363 ayat (3) huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

 

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Aceh Selatan. Polres Aceh Selatan mengimbau agar warga aktif melaporkan setiap kejadian mencurigakan di lingkungan masing-masing guna mencegah terjadinya tindak kejahatan.

Berita Terkait

Lapas Kelas I Medan Gelar Sidang TPP, Momentum Evaluasi Dan Penguatan Pembinaan
Istri Bupati Aceh Utara Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Tanah Jambo Aye
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumut Ikuti Sosialisasi Dewan Pertahanan Nasional Di Medan
Fadhlullah Dorong Uji Laik Fungsi Tol Padang Tiji–Seulimuem Rampung November
Perobohan Gedung IV Pasar Horas, CV Sihujur Jaya Setor 259 Juta Ke Pemko
Puluhan Relawan Damkar Ikuti Pembinaan dan Pelatihan Keterampilan Pemadam Api
Majelis Pendidikan Aceh Gaet Akademisi dan Praktisi, Rumuskan Strategi Mutu Pendidikan Aceh
Implementasi Ketahanan Pangan Terpadu: Yonif TP 855/Raksaka Dharma Kolaborasikan Pembukaan Lahan Pakan Ternak dan Pertanian Produktif

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:28 WIB

Lapas Kelas I Medan Gelar Sidang TPP, Momentum Evaluasi Dan Penguatan Pembinaan

Senin, 27 Oktober 2025 - 17:50 WIB

Istri Bupati Aceh Utara Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Tanah Jambo Aye

Senin, 27 Oktober 2025 - 17:28 WIB

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumut Ikuti Sosialisasi Dewan Pertahanan Nasional Di Medan

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:42 WIB

Fadhlullah Dorong Uji Laik Fungsi Tol Padang Tiji–Seulimuem Rampung November

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:24 WIB

Perobohan Gedung IV Pasar Horas, CV Sihujur Jaya Setor 259 Juta Ke Pemko

Senin, 27 Oktober 2025 - 13:52 WIB

Majelis Pendidikan Aceh Gaet Akademisi dan Praktisi, Rumuskan Strategi Mutu Pendidikan Aceh

Senin, 27 Oktober 2025 - 13:10 WIB

Implementasi Ketahanan Pangan Terpadu: Yonif TP 855/Raksaka Dharma Kolaborasikan Pembukaan Lahan Pakan Ternak dan Pertanian Produktif

Senin, 27 Oktober 2025 - 13:02 WIB

Diduga Rugikan Keuangan Negara, Proyek Rehabilitasi MCK SD Negeri Lawe Penanggalan Disorot

Berita Terbaru