Tiga Pabrik Getah Pinus di Rikit Gaib Disetop DLHK Aceh, Plang Penghentian Operasional Kegiatan Pabrik Dipasang

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:49 WIB

50260 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH | GAYO LUES,  Pemerintah Aceh melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Aceh resmi memasang plang penghentian operasional terhadap tiga perusahaan industri pengolahan getah pinus di Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues. Ketiganya adalah PT Hopson Aceh Industri, PT Pinus Makmur Indonesia, Kamis (19/06/2025).

Tindakan tegas ini dilakukan karena ketiga perusahaan tersebut dinilai melanggar ketentuan pengelolaan lingkungan hidup sesuai hasil pengawasan terbaru.

Pemasangan plang dipimpin langsung oleh M. Subhan, ST., MT, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya/Subkoordinator Standarisasi dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLHK Aceh, bersama rombongan DLHK Provinsi Aceh. Turut hadir Kepala DLH Kabupaten Gayo Lues, Kasimunddin, ST., MP, didampingi Kabid DLHK, Kapolsek Rikit Gaib, anggota Satpol PP, Pam Hutan, serta tim Reskrim Polres Gayo Lues.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. PT Hopson Aceh Industri: Dihentikan berdasarkan Surat Gubernur Aceh No. 500.4/4734 tanggal 25 April 2025, karena belum memiliki perizinan lingkungan yang sah sebagai dasar operasional pabrik.

2. PT Pinus Makmur Indonesia: Dikenai sanksi berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh No. 500.4/741/2025 tanggal 28 April 2025, atas ketidaktaatan dalam mengelola pembuangan emisi udara dan air limbah ke lingkungan.

> “Hari ini kita hadir di Gayo Lues dalam rangka menindaklanjuti hasil pengawasan lingkungan hidup yang ditetapkan dalam surat keputusan Gubernur Aceh. Tiga perusahaan ini diberi sanksi paksaan pemerintah karena tidak taat,” ujar M. Subhan dalam keterangannya.

Ia menambahkan bahwa dua perusahaan dihentikan berdasarkan surat Gubernur, sedangkan PT Rosin merupakan inisiatif dari DLH Gayo Lues yang kini mendapat dukungan penuh dari DLHK Aceh untuk langkah penegakan.

Kasimuddin ST, MP kadis DLH Gayo Lues Mengatakan, PT. Rosin, Hari ini tidak ada pemasangan pamflet maupun pelang penutupan Karena surat perizinan telah dilengkapi, meskipun belum dilaporkan secara resmi ke Dinas Lingkungan Hidup. Pihak perusahaan dijadwalkan hadir besok untuk untuk melakukan pelaporan dan klarifikasi.

M. Subhan juga menegaskan bahwa penghentian ini bukan bersifat permanen, melainkan berlaku hingga perusahaan menyelesaikan kewajiban atas poin-poin ketidaktaatan yang ditemukan. Setelahnya, perusahaan harus melaporkan perbaikan untuk diverifikasi ulang secara teknis sebelum diizinkan beroperasi kembali.

> “Kalau tetap membandel dan tidak mengindahkan, tentu akan dikenai pemberatan sanksi. Bahkan bisa masuk ke ranah hukum pidana lingkungan melalui aparat penegak hukum,” tegasnya.

DLHK Aceh berharap, pemasangan plang ini menjadi peringatan keras dan contoh edukatif bagi perusahaan-perusahaan lain agar lebih bertanggung jawab dalam menjaga kualitas lingkungan. Perusahaan didorong untuk tetap berinvestasi, namun dengan komitmen penuh terhadap regulasi lingkungan hidup.

> “Kami tidak anti industri. Justru kami ingin industri hadir dan memberi manfaat bagi masyarakat sekitar, tapi dengan komitmen menjaga kualitas air, udara, dan limbahnya. Lingkungan yang bersih adalah warisan untuk kita semua,” tutup Subhan.

 

Kang Juna – Reporter Seputar Gayo Lues

📍 Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues

📞 DLHK Aceh | 📞 DLH Gayo Lues

📸 Dokumentasi pemasangan plang tersedia

 

Berita Terkait

Aceh Diintai Banjir dan Longsor, Mualem Perintahkan Kesiapsiagaan Diperkuat
Perkuat Disiplin, Kasi Kamtib dan Kasi Binadik Beri Pengarahan kepada Peserta Magang
Momen Hangat dan Penuh Makna, Pisah Sambut Pejabat Struktural Lapas Perempuan Medan
Perkuat Tata Kelola Pelayanan Publik, Rutan Kelas I Labuhan Deli Ikuti Pemaparan Hasil Evaluasi di Lingkungan Kemenimipas
Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru Kuatkan Kemandirian WBP Lewat Program Pertanian Kacang Tanah
Momentum Peringatan Hardikda 2026, SMK Negeri 1 Banda Aceh Kukuhkan Duta Literasi untuk masa Depan Gemilang
Sidang TPP Ke-41: Bapas Palangka Raya Pastikan Rekomendasi Pembinaan Klien Transparan dan Akuntabel
Bapas Palangka Raya Gabung Salat Istisqa di Masjid Agung Kubah Kecubung Darurrahman, Mohon Hujan Redakan Asap

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 23:11 WIB

Aceh Diintai Banjir dan Longsor, Mualem Perintahkan Kesiapsiagaan Diperkuat

Rabu, 2 September 2026 - 17:01 WIB

Tari Kreasi Nusantara SMA Negeri 7 Lhokseumawe Curi Perhatian di Hardikda Aceh ke-67

Rabu, 2 September 2026 - 16:59 WIB

Temui Kapolda Aceh, Ketua Baitul Mal Bahas Kemaslahatan Masyarakat

Rabu, 2 September 2026 - 16:51 WIB

19 Kepala KUA Aceh Besar Dilantik, Yahwa Tegaskan KUA Bukan Sekadar Urus Nikah

Rabu, 2 September 2026 - 14:02 WIB

Polisi Amankan Mobil Angkut 600 Liter BBM Subsidi Jenis Bio Solar di Banda Aceh

Rabu, 2 September 2026 - 13:30 WIB

Peserta PKKPM Gelombang II IAIN Takengon Dampingi Penyerahan Al-Qur’an Wakaf dari Arab Saudi di Pantan Nangka

Rabu, 2 September 2026 - 12:17 WIB

Dinsos Aceh Tenggara Pulangkan Dua warga terlantar ke aceh utara, masing-masing bawa bayi.

Rabu, 2 September 2026 - 11:34 WIB

SEMANGAT TAK PERNAH PADAM! POLWAN PIDIE JAYA HADIR DI SYUKURAN HARI JADI KE-78 POLWAN RI

Berita Terbaru