Meulaboh, 17 Juni 2026 – Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) secara resmi melayangkan surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat terkait permohonan audit dan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Aceh Barat.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara pada salah satu program strategis nasional yang saat ini sedang berjalan di berbagai daerah.
Ketua LANA, Teuku Laksamana Jowa, IR, mengatakan bahwa surat yang disampaikan kepada Kejari Aceh Barat merupakan tindak lanjut atas berkembangnya informasi mengenai langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang tengah melakukan pengawasan dan audit terhadap pengadaan barang dan jasa dalam Program MBG di sejumlah wilayah Indonesia.
Menurutnya, Program MBG memiliki nilai anggaran yang besar dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, khususnya peserta didik. Oleh karena itu, pengelolaan program tersebut harus dilakukan secara transparan, profesional, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Program MBG merupakan program yang sangat baik karena bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia. Namun, besarnya anggaran yang dialokasikan juga menuntut adanya pengawasan yang maksimal agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya,” ujar Teuku Laksamana.
Ia menegaskan, pengawasan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa menjadi langkah penting untuk mencegah potensi kerugian negara. Menurutnya, berbagai bentuk penyimpangan seperti mark-up harga, pengurangan volume pekerjaan, pengadaan fiktif, hingga praktik kolusi dan nepotisme harus diantisipasi sejak dini.
Dalam surat yang disampaikan kepada Kejari Aceh Barat, LANA meminta aparat penegak hukum melakukan pemetaan terhadap seluruh kegiatan yang berkaitan dengan Program MBG di Kabupaten Aceh Barat, termasuk melakukan pendalaman terhadap mekanisme pengadaan barang dan jasa yang digunakan dalam pelaksanaan program tersebut.

LANA juga mendorong adanya koordinasi lintas lembaga antara Kejaksaan Negeri Aceh Barat dengan Inspektorat Daerah, BPKP, maupun instansi pengawas lainnya guna memastikan seluruh tahapan pelaksanaan program berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Secara hukum, pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan salah satu sektor yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap tindak pidana korupsi.
Berbagai perkara korupsi yang pernah ditangani aparat penegak hukum di Indonesia menunjukkan bahwa penyimpangan dalam proses pengadaan sering kali terjadi melalui manipulasi harga, pengaturan pemenang, pengurangan spesifikasi, maupun penyalahgunaan kewenangan.
Karena itu, LANA menilai pendekatan preventif melalui pengawasan aktif lebih efektif dibandingkan penindakan setelah terjadinya kerugian negara. Pengawasan yang dilakukan sejak awal dinilai mampu meminimalkan potensi pelanggaran hukum sekaligus menjaga kualitas pelaksanaan program.
“Kami berharap Kejaksaan Negeri Aceh Barat dapat mengambil langkah preventif dengan melakukan pengawasan sejak dini terhadap seluruh proses pengadaan barang dan jasa dalam Program MBG. Pengawasan ini penting untuk memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan peserta didik dan masyarakat,” kata Teuku Laksamana.

Selain meminta pengawasan, LANA juga mendesak Kejari Aceh Barat untuk bertindak tegas apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan Program MBG. Organisasi tersebut meminta agar setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme, mark-up harga, maupun pengurangan volume pekerjaan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
LANA turut mendorong dibukanya ruang pengaduan publik yang mudah diakses masyarakat sebagai sarana pelaporan apabila ditemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program di lapangan. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung efektivitas pengawasan penggunaan anggaran negara.
“Langkah preventif jauh lebih baik daripada penindakan setelah kerugian negara terjadi. Karena itu, kami berharap Kejari Aceh Barat dapat mengawal Program MBG sejak awal agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pengawasan penggunaan anggaran negara secara transparan dan akuntabel, surat yang dilayangkan LANA tersebut juga ditembuskan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, serta Bupati Aceh Barat.
Melalui langkah tersebut, LANA berharap Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Aceh Barat dapat berjalan sesuai tujuan pemerintah, tepat sasaran, serta terbebas dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mengurangi manfaat program bagi masyarakat.
#LANA#MBG##Acehbarat#



























