Kasus Bundir di Desa Cike“ Abuadin Pengacara Gayo Lues: Autopsi Perlu untuk Menjawab Tanda Tanya Kematian”

REDAKSI 1

- Redaksi

Kamis, 12 Juni 2025 - 22:25 WIB

202,077 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH – Gayo Lues, 12 Juni 2025 – Seorang wanita paruh baya berinisial Rd(40) ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan di rumahnya, Desa Cike, Kecamatan Kuta Panjang, Kabupaten Gayo Lues, Kamis pagi (12/6). Korban diduga kuat meninggal akibat tindakan bunuh diri.

Kejadian diketahui pertama kali oleh Nr (65), ibu kandung korban, yang usai menunaikan salat Subuh di masjid yang terletak tepat di depan rumah mereka. Sekira pukul 06.00 WIB, saksi mendapati korban dalam kondisi telentang di atas tempat tidur, bersimbah darah. Sontak, saksi berteriak histeris hingga warga sekitar berdatangan ke lokasi.

Korban diketahui bernama Rd, seorang petani yang menurut keterangan keluarga telah lama mengalami gangguan kejiwaan. “Korban sering menangis sendiri dan kerap menyendiri ke alur sungai tak jauh dari rumah,” ujar salah satu anggota keluarga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat peristiwa terjadi, di dalam rumah terdapat suami korban, SK (45), ketiga anak korban, serta ibunya.

Pihak berwenang dari unsur Kepolisian dan aparat keamanan segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), melakukan pengumpulan bahan keterangan (baket), serta dokumentasi. Laporan telah disampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Namun, pihak keluarga korban menolak dilakukannya autopsi, meski terdapat indikasi perlunya penyelidikan lebih lanjut terhadap penyebab pasti kematian.

Praktisi hukum Gayo Lues, Abuadin, SH, seorang pengacara yang dikenal aktif dalam isu-isu hukum di Gayo Lues, menyoroti hal ini. Menurutnya, penolakan terhadap autopsi masih sering terjadi akibat pemahaman yang keliru di tengah masyarakat.

Abuadin, SH menyampaikan Ke Media TLii bahwa dalam kondisi kematian yang tidak wajar, autopsi sangat penting untuk menjelaskan penyebab dan mekanisme kematian secara ilmiah. “Penolakan autopsi sering terjadi karena anggapan bahwa membedah mayat adalah sesuatu yang tabu. Padahal, berdasarkan Pasal 133 KUHAP, penyidik memiliki wewenang untuk meminta keterangan dari dokter forensik tanpa harus menunggu persetujuan keluarga,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa penolakan tanpa dasar hukum justru dapat menghambat proses penyidikan. Pasal 222 KUHP bahkan mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja menghalangi penyelidikan, termasuk terhadap tindakan bedah mayat yang sah secara hukum.

Hingga saat ini, kasus masih dalam tahap pengumpulan keterangan saksi dan penelusuran lebih lanjut. Aparat menekankan pentingnya keterbukaan dari pihak keluarga demi terwujudnya kejelasan hukum serta keadilan dalam penanganan kasus ini.

(Red)

Berita Terkait

Tak Bisa Ditunda Lagi, DPRK Gayo Lues Desak Pemerintah Aceh Perbaiki Jalan Ketukah–Abdya
Ahli Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas
Polres Pelabuhan Belawan Siap Laksanakan Operasi Keselamatan Toba 2026
Hadiri Rakornas 2026, Walikota Langsa Siap Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah
Kejati Sumut Ungkap Kasus Korupsi Waterfront Samosir, General Manager PT Yodya Karya Jadi Tersangka
Kajati Sumut: Kejaksaan Siap Kawal Pembangunan di Sumut untuk Kepentingan Masyarakat
Rutan Kelas IIB Tanjung Gelar Upacara Kesadaran Berbangsa Dan Bernegara, Perkuat Komitmen Jajaran
SMK Negeri 1, 2, dan 3 Banda Aceh Tekankan Pondasi Akhlak dan Karakter

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:27 WIB

Membangun Hubungan Harmonis, Ka. KPR Rutan Labuhan Deli Lakukan Pendekatan Humanis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:55 WIB

Proses Penyelidikan Penganiayaan Penyandang Disabilitas Masih Berjalan, Polres Pematangsianțar Bawa Korban ke Psikolog

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:34 WIB

Pemko Langsa Raih Penghargaan UHC Madya 2026 dari BPJS Kesehatan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 23:17 WIB

Aliansi Pers Aceh Gelar Investigasi Besar-besaran Rehab Rekon Pasca Banjir

Sabtu, 24 Januari 2026 - 23:08 WIB

Kemensos Gas Pemulihan Pascabencana Aceh Utara, Gus Ipul: Warga Harus Bangkit, Bukan Sekadar Bertahan

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:00 WIB

Edukasi Kesehatan WBP, Kasi Binadik Dan Nakes Lapas Narkotika Samarinda Sosialisasikan Penggunaan Antibiotik yang Tepat

Jumat, 16 Januari 2026 - 22:41 WIB

Personel Brimob Polda Aceh Diduga Disersi ke Luar Negeri, Polda: Masih Dalam Penelusuran

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:46 WIB

Desa Meunasah Balee, Aceh Besar Raih Penghargaan Nasional dari Menteri Desa

Berita Terbaru