Kejari Gayo Lues Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Perkara Pidana Umum

REDAKSI 1

- Redaksi

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:28 WIB

20695 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH – Blangkejeren, 12 Juni 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues menunjukkan komitmen berkelanjutan dalam menegakkan hukum dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (12/6/2025).

Kegiatan pemusnahan berlangsung mulai pukul 09.30 WIB di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues dan dihadiri oleh berbagai unsur penegak hukum serta instansi terkait. Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Kepala Kejari Gayo Lues yang diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Yusril Ardi, S.Kom., S.H., M.Cio., Kapolres Gayo Lues yang diwakili oleh Kanit I Satres Narkoba Bripka Hendra Novandri, Kepala BNN Gayo Lues Fauzul Iman, ST., M.Si., Kepala Dinas Kesehatan Riadusallihin, S.K.M., serta para pejabat internal Kejari Gayo Lues.

Acara diawali dengan pembukaan, doa bersama, sambutan dari Kepala Kejari yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, dilanjutkan dengan prosesi pemusnahan barang bukti dan penandatanganan berita acara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Yusril Ardi menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan. “Pemusnahan barang bukti merupakan implementasi nyata putusan pengadilan dan upaya pencegahan penyalahgunaan barang-barang sitaan yang tergolong rawan, seperti narkotika dan bahan berbahaya lainnya,” ujarnya.

Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor: PRINT-577/L.1.26/Kpa.5/06/2025 tertanggal 10 Juni 2025. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara pidana umum dan pelanggaran syariat.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

897,60 gram narkotika jenis ganja

0,98 gram narkotika jenis sabu

1 unit mesin gergaji (chainsaw)

2 bilah parang

2 buah palu besi

Barang-barang pelanggaran syariat seperti khamar (tuak), pakaian, alat judi (kartu dam), dan lain-lain

2 unit handphone

Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan berbagai metode, termasuk pembakaran, perusakan fisik, dan penghancuran total untuk barang elektronik agar tidak dapat digunakan kembali.

Kegiatan berakhir sekitar pukul 11.00 WIB dalam suasana tertib, aman, dan kondusif. Kejaksaan Negeri Gayo Lues menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari upaya membangun sistem peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel demi menciptakan keadilan hukum yang hakiki di tengah masyarakat.

(Kang Juna – Reporter)

Berita Terkait

Tak Bisa Ditunda Lagi, DPRK Gayo Lues Desak Pemerintah Aceh Perbaiki Jalan Ketukah–Abdya
Ahli Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas
Polres Pelabuhan Belawan Siap Laksanakan Operasi Keselamatan Toba 2026
Hadiri Rakornas 2026, Walikota Langsa Siap Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah
Kejati Sumut Ungkap Kasus Korupsi Waterfront Samosir, General Manager PT Yodya Karya Jadi Tersangka
Kajati Sumut: Kejaksaan Siap Kawal Pembangunan di Sumut untuk Kepentingan Masyarakat
Rutan Kelas IIB Tanjung Gelar Upacara Kesadaran Berbangsa Dan Bernegara, Perkuat Komitmen Jajaran
SMK Negeri 1, 2, dan 3 Banda Aceh Tekankan Pondasi Akhlak dan Karakter

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:27 WIB

Membangun Hubungan Harmonis, Ka. KPR Rutan Labuhan Deli Lakukan Pendekatan Humanis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:55 WIB

Proses Penyelidikan Penganiayaan Penyandang Disabilitas Masih Berjalan, Polres Pematangsianțar Bawa Korban ke Psikolog

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:34 WIB

Pemko Langsa Raih Penghargaan UHC Madya 2026 dari BPJS Kesehatan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 23:17 WIB

Aliansi Pers Aceh Gelar Investigasi Besar-besaran Rehab Rekon Pasca Banjir

Sabtu, 24 Januari 2026 - 23:08 WIB

Kemensos Gas Pemulihan Pascabencana Aceh Utara, Gus Ipul: Warga Harus Bangkit, Bukan Sekadar Bertahan

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:00 WIB

Edukasi Kesehatan WBP, Kasi Binadik Dan Nakes Lapas Narkotika Samarinda Sosialisasikan Penggunaan Antibiotik yang Tepat

Jumat, 16 Januari 2026 - 22:41 WIB

Personel Brimob Polda Aceh Diduga Disersi ke Luar Negeri, Polda: Masih Dalam Penelusuran

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:46 WIB

Desa Meunasah Balee, Aceh Besar Raih Penghargaan Nasional dari Menteri Desa

Berita Terbaru