Klarifikasi Terkait Dampak Penutupan Sementara Dua Pabrik Getah Pinus di Aceh

REDAKSI 1

- Redaksi

Selasa, 24 Juni 2025 - 13:45 WIB

5064 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH | GAYO LUES — Saat ini terdapat lima pabrik pengolahan getah pinus yang beroperasi di wilayah Aceh. Namun, dua pabrik yaitu PT. PMI dan PT. Hopson telah dihentikan sementara operasionalnya karena belum memenuhi kewajiban perizinan yang berlaku sesuai ketentuan dari pemerintah daerah.

Terkait isu yang beredar bahwa penutupan kedua pabrik tersebut telah menyebabkan anjloknya harga getah pinus serta tidak adanya pembeli, isu tersebut tidak benar dan tidak berdasar. Tiga pabrik lainnya, yaitu:

PT. JMI di Takengon, PT. Rosin di Gayo Lues, PT. KHBL di Gayo Lues

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

masih beroperasi secara resmi dengan izin lengkap dan aktif melakukan pembelian getah pinus. Harga yang ditawarkan ketiga pabrik tersebut relatif stabil dan tidak mengalami penurunan signifikan pasca penutupan PT. PMI dan PT. Hopson. Informasi harga dapat langsung dikonfirmasi ke masing-masing pabrik.

 

Menanggapi Isu “Ancaman Terhadap Stabilitas Ekonomi Gayo Lues”

Beberapa kalangan menyampaikan kekhawatiran bahwa penutupan sementara dua pabrik tersebut menjadi ancaman bagi perekonomian lokal, khususnya di Gayo Lues yang bergantung pada sektor getah pinus. Mereka menyebut kebijakan penyegelan dapat memperparah kondisi ekonomi masyarakat yang saat ini sedang menghadapi tekanan daya beli.

Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh salah satu aktivis mahasiswa di Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, yang menilai langkah penertiban justru positif bagi keberlanjutan ekonomi dan lingkungan di Aceh.

 

Justru dengan ditertibkannya pabrik-pabrik getah pinus yang belum memenuhi perizinan, ini akan menunjang perekonomian Aceh ke depan. Operasi tanpa izin dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, termasuk pencemaran udara dan limbah yang merugikan masyarakat,” ujar aktivis tersebut yang enggan disebut namanya.

Lebih lanjut, aktivis tersebut menyampaikan bahwa pemerintah tidak menutup pintu bagi perusahaan yang ingin kembali beroperasi. Cukup dengan memenuhi seluruh kewajiban perizinan dan menindaklanjuti hasil temuan dari sidak pemerintah, maka operasional dapat dilanjutkan. Bahkan sebelumnya, Gubernur Aceh telah memberikan surat peringatan dan tenggang waktu, namun tidak ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan hingga akhirnya dilakukan penghentian sementara.

Kesimpulan

Penutupan dua pabrik getah pinus di Aceh bukanlah bentuk diskriminasi atau hambatan terhadap investasi, melainkan langkah penegakan aturan dan perlindungan terhadap masyarakat serta lingkungan. Masih adanya tiga pabrik aktif membuktikan bahwa industri ini tetap berjalan, dan harga tetap stabil.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas sumber dan faktanya.

Berita Terkait

Penyaluran Bantuan Tahap II, Walikota Langsa Tinjau Langsung Penyaluran di Kantor Pos 
BREAKING NEWS Kecelakaan Maut di Depan SMP Kuta Binjai, Satu Perempuan Meninggal Dunia, Kendaraan Penabrak Diduga Melarikan Diri
Fatir Hidayadi, Disabilitas Netra Binaan UPTD PSDBM Dinsos Aceh, Raih Juara III MTQ Disabilitas Nasional 2026
Opening Ceremony Internal Moot Court Competition (IMCC) Ke-11 Piala Bergilir Resmi Dibuka
Rotasi Jabatan di Polres Pidie Jaya, Kapolres Ahmad Faisal Pasaribu Lantik Sejumlah Pejabat Baru
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Pidie Jaya Sambangi Purnawirawan dan Warakawuri Lewat Anjangsana Penuh Makna
Dinsos Aceh Salurkan Bantuan UEP Aspirasi Almarhum Sofyan Puteh untuk 63 Penerima Manfaat di Aceh Utara
Pergantian Antar Waktu, Walikota Langsa Lantik Mohammad Khoiri Sebagai Anggota KIP Langsa

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:53 WIB

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Sita 18,47 Gram Sabu

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:48 WIB

Jumat Berkah Rutan Kelas I Medan, Berikan Layanan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat dan Skrining TB Bagi Warga Binaan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:51 WIB

Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Padangsidimpuan Gelar Sidang TPP demi Ketepatan Program Integrasi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:23 WIB

KAI Tambah 1.256 Kursi Antisipasi Libur Sekolah, Total Kapasitas Jadi 130.040 Tempat Duduk

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:20 WIB

Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026, Polsek Siantar Selatan kunjungi Warga Kurang Mampu

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:16 WIB

Saat Patroli,Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Sepedamotor Knalpot Brong

Sabtu, 20 Juni 2026 - 02:54 WIB

Benteng Pertahanan Pertama, P2U Lapas Padangsidimpuan Perketat Pemeriksaan Petugas, Barang dan Pengunjung

Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:49 WIB

Bapas Kelas I Medan Terima Kunjungan dari Tim Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan

Berita Terbaru