Praperadilan Kasus Narkoba, Guru Tuntut Pembebasan Usai Suami Kabur

Wahyu

- Redaksi

Senin, 16 Juni 2025 - 20:40 WIB

50173 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suami melarikan diri Buk guru di deportasi ke penjara.

Bireuen- Seorang Guru di Aceh Utara H (40) tahun menyeret Kapolres Bireuen ke Pengadilan buntut penangkapan terhadap dirinya atas dugaan keterlibatan Narkoba Jenis Ganja.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Perkara Nomor 2/Pid.Pra/2025/PN Bir terjadwal hari ini Senin tanggal 16 Juni 2025 sebagai sidang pertama, pemohon praperadilan di wakili oleh kuasa hukumnya Ishak,SH dan Saifuddin SH, sedangkan Kapolres Bireuen di wakili oleh kuasa hukumnya dan di perbantukan oleh kabidkum Polda Aceh,

Buk guru dan kuasa hukumnya menilai tindakan yang di lakukan oleh polres Bireuen sangat bertentangan dengan pasal 9 KUHAP dan pasal 17 Undang undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia, dan Pasal 4 peraturan kepolisian tentang wilayah hukum negara Republik Indonesia. Oleh karena Indonesia Negara Hukum maka proses penyelidikan di polres Bireuen jelas bertentangan dengan hukum, ungkap Saifuddin,S.H

Bahwa sekira Tangga 6 Mei 2025 pukul 1.30 Wib rumah orang tua buk guru di geledah, dalam operasi tersebut yang di target penyergapan adalah suaminya, Oleh karena suami nya melarikan diri dan sekarang sudah DPO, tetapi pihak polres Bireuen menangkap istrinya yang hari-hari berperofesi sebagai Guru untuk mempertanggung jawabkan hukum terhadap perbuatan suaminya.

Dalam pengeledahan rumah orang tua buk guru ,polisi juga mengambil satu unit mobil Rush dan sepeda motor Yamaha NMAX Beserta uang yang ada di dalam dompet buk guru,ujar Saifuddin .

Dalam hal ini buk guru melalui kuasa hukumnya meminta pengadilan Negeri Bireuen untuk segera membebaskan dirinya, karena klaen kami sama sekali tidak mengetahui tentang barang haram tersebut sehingga tidak mungkin harus mempertanggung jawabkan hukum pada dirinya .

Berita Terkait

Hadiri Maulid di Empat Gampong, Wali Kota Langsa Serukan Penguatan Iman dan Ukhuwah Islamiyah
Dapat Apresiasi Wali Murid, Kepala SMAN 1 Badar Agara Perkuat Strategi Sukseskan TKA 2026
Duo Nur Beruntung, Dua IRT Bawa Pulang Sepeda Listrik di Jalan Sehat KNPI Langsa
Tujuh Rumah Terbakar di Permata Punie, Dinsos Aceh Besar Salurkan Bantuan Masa Panik
Kakanwil Imigrasi Sumut Hadiri Pelantikan DPP Horas Bangso Batak, Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor
Bertabur Hadiah, Jalan Sehat Semangat Juara KNPI Langsa di CFD Diikuti Ribuan Warga
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria di Kutapanjang, Sabu 0,07 Gram Disita
Danlanud El Tari Bangun Generasi Tangguh NTT, Perkuat Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Hadiri Maulid di Empat Gampong, Wali Kota Langsa Serukan Penguatan Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Dapat Apresiasi Wali Murid, Kepala SMAN 1 Badar Agara Perkuat Strategi Sukseskan TKA 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Duo Nur Beruntung, Dua IRT Bawa Pulang Sepeda Listrik di Jalan Sehat KNPI Langsa

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Tujuh Rumah Terbakar di Permata Punie, Dinsos Aceh Besar Salurkan Bantuan Masa Panik

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:47 WIB

Kakanwil Imigrasi Sumut Hadiri Pelantikan DPP Horas Bangso Batak, Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:36 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria di Kutapanjang, Sabu 0,07 Gram Disita

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Danlanud El Tari Bangun Generasi Tangguh NTT, Perkuat Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:06 WIB

Dana Rutin Pengajian Orang Tua Desa Kutabaru Aceh Tenggara Tahun 2024 Disorot, Pj Pengulu Diminta Jelaskan Dugaan Gaji Belum Dibayarkan

Berita Terbaru