Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Berhasil Amankan Dua Pelaku Pencurian HP di Trumon Timur

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Senin, 23 Juni 2025 - 14:45 WIB

20229 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Berhasil Amankan Dua Pelaku Pencurian HP di Trumon Timur

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Berhasil Amankan Dua Pelaku Pencurian HP di Trumon Timur

TLII>>Tapaktuan – Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Gampong Seuneubok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan. Kedua tersangka ditangkap pada Sabtu, 21 Juni 2025, setelah personel Sat Reskrim melakukan penyelidikan intensif atas laporan kehilangan yang disampaikan oleh korban.

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Berhasil Amankan Dua Pelaku Pencurian HP di Trumon Timur

Korban, Rosita Alfila (28), seorang mahasiswa, melaporkan bahwa satu unit handphone Android merk VIVO V40 5G miliknya telah dicuri pada bulan Mei lalu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim segera melacak keberadaan pelaku dan barang bukti yang kemudian mengarah ke wilayah tempat tinggal para pelaku.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadliansyah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kedua pelaku yang diamankan yakni LH (27) dan HH (28), merupakan warga Kecamatan Trumon Timur. “Penangkapan dilakukan di kawasan PTP ASN Gampong Seuneubok Pusaka setelah dilakukan pelacakan lokasi handphone yang dicuri. Dalam proses penangkapan, kami juga bekerja sama dengan personel Polsek Trumon Timur untuk memastikan pelaku dapat diamankan tanpa perlawanan. Barang bukti juga berhasil diamankan di lokasi,” ungkapnya.

 

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1946.

 

Polres Aceh Selatan terus mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Aceh Selatan.

Berita Terkait

Update Terbaru Bencana Sumatera Utara: 221 Kejadian, 212 Korban, Polri Maksimalkan Penanganan di Lapangan
Polda Sumut Update Penanganan Bencana: 148 Kejadian di 12 Kab/Kota, 1.030 Personel Dikerahkan
Gempa M 6,3 Guncang Simeulue, Warga Panik Berhamburan dan Sejumlah Fasilitas Umum Dilaporkan Rusak
Peacemaker Justice Award 2025: Menguatkan Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi Di Indonesia
Peningkatan Stabilitas Keamanan, Lapas Tebing Tinggi Lakukan Koordinasi Dengan Polda Sumut
Di tengah Cuaca Ekstrim, Lapas Padangsidimpuan Tingkatkan Kontrol Blok Hunian
Semarak HUT Kemenimipas ke-1, Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Gelar Pagelaran Kreativitas Warga Binaan
Hujan Deras Lumpuhkan Aktivitas di Aceh: Listrik Padam, Wilayah Terisolir, Warga Padati Kafe dan Warkop TU Abdullah Pulo

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 16:32 WIB

Update Terbaru Bencana Sumatera Utara: 221 Kejadian, 212 Korban, Polri Maksimalkan Penanganan di Lapangan

Kamis, 27 November 2025 - 16:24 WIB

Polda Sumut Update Penanganan Bencana: 148 Kejadian di 12 Kab/Kota, 1.030 Personel Dikerahkan

Rabu, 26 November 2025 - 23:47 WIB

Peningkatan Stabilitas Keamanan, Lapas Tebing Tinggi Lakukan Koordinasi Dengan Polda Sumut

Rabu, 26 November 2025 - 23:25 WIB

Semarak HUT Kemenimipas ke-1, Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Gelar Pagelaran Kreativitas Warga Binaan

Rabu, 26 November 2025 - 23:16 WIB

Lembaga Bantuan Hukum Trisila Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK Dan 10 PMi ilegal oleh imigrasi Tanjungbalai

Rabu, 26 November 2025 - 23:09 WIB

Lapas Perempuan Medan Tutup Pelatihan Kemandirian Bidang Handycraft untuk Warga Binaan

Rabu, 26 November 2025 - 22:55 WIB

Advokat Marthin Lase, SH, C.PS, Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK KM Aqil Jaya Dan 10 PMI ilegal Oleh imigrasi Tanjungbalai Asahan

Rabu, 26 November 2025 - 21:47 WIB

Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum: Restorative Justice Bebaskan Tersangka Dan Pulihkan Hubungan Sosial Di Masyarakat

Berita Terbaru