TLii//Tanjungbalai//Sumut
Tanjungbalai – Dugaan praktik pungutan liar kembali mencuat di Kota Tanjungbalai. Kali ini, Walikota Tanjungbalai diduga menerima fee atau uang “jatah” dari pihak pengelola wahana hiburan pasar malam yang beroperasi tanpa izin resmi,(12/07/25)
Wahana pasar malam tersebut diketahui berlokasi di kawasan Jl. Sei Dua, Kota Tanjungbalai, dan telah beroperasi selama beberapa minggu terakhir. Namun, dari penelusuran tim media, kegiatan tersebut tidak mengantongi izin resmi dari instansi terkait, baik dari Dinas Pariwisata, Satpol PP, maupun pihak kepolisian.
Ironisnya, meskipun tidak memiliki izin, aktivitas pasar malam tersebut tetap berjalan lancar dan terkesan “kebal hukum.” Hal ini memunculkan dugaan adanya keterlibatan oknum pejabat tinggi dalam melindungi kegiatan tersebut.
Sumber internal yang tidak ingin disebutkan namanya menyebutkan, adanya aliran dana kepada oknum pejabat, termasuk dugaan kepada Walikota Tanjungbalai.
Selain menyalahi aturan, keberadaan pasar malam tersebut juga menimbulkan keluhan warga sekitar, seperti kemacetan, kebisingan hingga sampah yang berserakan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Tanjungbalai belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Awak media telah mencoba mengkonfirmasi kepada pihak Walikota sampai berita ini di tayangkan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan ini dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran, termasuk jika ada keterlibatan pejabat dalam praktik ilegal.(RR)