Ditreskrimsus Polda Aceh Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Simeulue ke Penyidikan

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:41 WIB

5087 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditreskrimsus Polda Aceh Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Simeulue ke Penyidikan

Ditreskrimsus Polda Aceh Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Simeulue ke Penyidikan

TLII>>Banda Aceh — Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh meningkatkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan Jalan Simpang Air Dingin—Labuhan Bajau, Kabupaten Simeulue, dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Keputusan tersebut diambil dalam gelar perkara yang dilaksanakan di Aula Ditreskrimsus Polda Aceh, Selasa, 15 Juli 2025.

Ditreskrimsus Polda Aceh Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Simeulue ke Penyidikan

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, menjelaskan bahwa dugaan korupsi terjadi pada proyek tahun anggaran 2023–2024, dengan nilai kontrak sebesar Rp6,614 miliar. Dana proyek bersumber dari DOKA APBK Simeulue 2023 dan dikelola oleh Dinas PUPR Kabupaten Simeulue.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proyek tersebut sebelumnya direncanakan dengan engineering estimate (EE) senilai Rp7,657 miliar. Namun, pelaksanaan baru dimulai tahun 2023 setelah anggaran tersedia dalam DPA Dinas PUPR setempat.

 

“Pekerjaan itu seharusnya dilaksanakan oleh CV. RPJ, tetapi kenyataannya dikerjakan oleh pihak lain yang tidak tercantum dalam akta pendirian perusahaan. Bahkan tenaga manajerial yang digunakan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak atau SPK,” ujar Zulhir ,dalam keterangannya, Rabu, 16 Juli 2025.

 

Hal ini, katanya, diketahui oleh pihak KPA/PPK, PPTK, hingga konsultan pengawas, namun tidak ada upaya pemutusan kontrak. Selain pelanggaran administrasi, pekerjaan juga tidak sesuai spesifikasi teknis dan mengalami kekurangan volume, sebagaimana hasil pemeriksaan ahli dari Politeknik Negeri Lhokseumawe.

 

“Dalam kontrak dipersyaratkan adanya pekerjaan agregat kelas A, tapi faktanya tidak dipasang. Begitu juga terdapat kekurangan pada beton struktur F’c 20 MPa sebesar 7,97 m³ dan kekurangan volume batu sebesar 23,57 m³. Selain itu, uang muka juga dibagi kepada pihak-pihak yang tidak berhak,” lanjutnya.

 

Penyidik juga mencatat bahwa serah terima pekerjaan 100% dilakukan tanpa pengecekan menyeluruh terhadap kondisi fisik di lapangan. Pengawasan konsultan dinilai tidak berjalan sesuai ketentuan kontrak, sehingga mutu pekerjaan tidak sesuai dengan standar.

 

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 31 orang saksi. Penyidik akan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

*Tender Sarat Masalah*

 

Pada Maret 2023, proyek tersebut dilelang secara terbuka. CV. BM ditetapkan sebagai pemenang lelang, sementara CV. AJS dan CV. RPJ masing-masing sebagai cadangan I dan II. Namun, proses ini mendapat sanggahan karena dukungan alat utama dari CV. BM dan CV. AJS sedang dalam sengketa. Meski demikian, Pokmil IV UKPBJ Simeulue tetap mengesahkan CV. BM sebagai pemenang.

 

“Karena kendala legalitas alat utama, KPA tidak langsung menunjuk CV. BM, tetapi memberi waktu untuk melengkapi dukungan alat. Namun, CV. BM dan CV. AJS gagal memenuhi syarat tersebut. Kemudian, RH menghubungi Kadis PUPR Simeulue agar menunjuk CV. RPJ sebagai pemenang berkontrak,” jelas Zulhir.

 

KPA akhirnya menerbitkan SPPBJ kepada CV. RPJ, lalu dilakukan penandatanganan kontrak senilai Rp6,614 miliar. Namun, RH yang bukan pemilik CV. RPJ dan tidak tercantum dalam akta perusahaan, diketahui hanya meminjam perusahaan untuk mengikuti lelang. Ia kemudian menyerahkan pelaksanaan proyek kepada SA, pemilik AMP yang sebelumnya memberikan dukungan alat kepada CV. RPJ. Sementara itu, CV. RPJ hanya menerima “fee pinjam bendera” sebesar 1% dari nilai kontrak atau Rp55 juta.

 

*Pembagian Fee dan Pengalihan Uang Muka*

 

Pada Agustus 2023, digelar pertemuan di Kantor Dinas PUPR Simeulue yang dihadiri oleh RH, SS, SA, AM, IS, serta PA dan KPA, untuk membahas pelaksanaan proyek, mekanisme penarikan uang muka, dan pembagian fee. RH menyampaikan bahwa uang muka sebesar 30% atau sekitar Rp1,9 miliar akan dibagikan kepada sejumlah pihak.

 

Namun, terjadi perubahan pembagian yang membuat SA keberatan dan menemui PA di Banda Aceh. Disepakati pembagian baru: SA mendapat Rp1 miliar, AM Rp268 juta, SS Rp235 juta, dan RH Rp268 juta. Setelah pencairan, uang muka dibagikan sesuai arahan RH.

 

Setelah serah terima pekerjaan tahap pertama (PHO) pada 26 Maret 2024 dan serah terima akhir (FHO) pada 23 September 2024, pembayaran 100% dilakukan kepada CV. RPJ melalui Bank Aceh Syariah dalam empat tahap.

Berita Terkait

Kanwil Imigrasi Sumut Bentuk 171 Desa Binaan dan 53 PIMPASA Cegah TPPO dan TPPM
Perkuat Sinergitas, Rutan Labuhan Deli Jalin Silaturahmi dengan Koramil Medan Marelan
Lapas Perempuan Pekanbaru Hadirkan Rumah Gizi Layaknya Posyandu untuk WBP Hamil dan Anak
Pemko Langsa Matangkan KUA-PPAS APBK 2027 dan Perubahan 2026
Kemenimipas Salurkan Bantuan bagi Terdampak Gempa Flores, Dirjenpas Tinjau Kondisi Rutan Ruteng
Panen Bersama Jagung Pakan Ternak, Lapas Pemuda Langkat Dukung Ketahanan Pangan dan Pembinaan WBP
Jaga Kebugaran dan Pererat Kebersamaan, Lapas Perempuan Medan Gelar Senam Bersama Pegawai dan WBP
Dugaan Fee 15 Persen Proyek Revitalisasi SMA-SMK di Aceh Tenggara Jadi Sorotan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 22:24 WIB

Kanwil Imigrasi Sumut Bentuk 171 Desa Binaan dan 53 PIMPASA Cegah TPPO dan TPPM

Jumat, 4 September 2026 - 21:44 WIB

Perkuat Sinergitas, Rutan Labuhan Deli Jalin Silaturahmi dengan Koramil Medan Marelan

Jumat, 4 September 2026 - 20:34 WIB

Panen Bersama Jagung Pakan Ternak, Lapas Pemuda Langkat Dukung Ketahanan Pangan dan Pembinaan WBP

Jumat, 4 September 2026 - 20:17 WIB

Jaga Kebugaran dan Pererat Kebersamaan, Lapas Perempuan Medan Gelar Senam Bersama Pegawai dan WBP

Jumat, 4 September 2026 - 19:14 WIB

Dukung Hilirisasi Nikel, Pelindo Multi Terminal Optimalkan Layanan Terminal Kendari

Jumat, 4 September 2026 - 19:10 WIB

1.503 Penerima Bansos di Toba Diputus: Warga Bertanya — Adilkah Seluruh Keluarga Menanggung Kesalahan ?

Jumat, 4 September 2026 - 16:42 WIB

Perkuat Perlindungan WNA dan Cegah Kejahatan Lintas Negara, Imigrasi Sumut Jajaki Kerja Sama dengan Konsulat AS

Jumat, 4 September 2026 - 14:09 WIB

Wujudkan “Imigrasi untuk Rakyat”, Kantor Imigrasi Belawan Gelar Pasporia di Car Free Day

Berita Terbaru