Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren Vonis Dua Terdakwa Kasus Pemerkosaan Anak di Gayo Lues

REDAKSI 1

- Redaksi

Minggu, 13 Juli 2025 - 20:33 WIB

20807 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH | Blangkejeren – Seputar Gayo Lues

Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Gayo Lues. Seputar Gayo Lues memperoleh salinan resmi putusan tersebut dari Direktori Putusan Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren.

Putusan pertama, dengan Nomor 13/JN/2025/MS.Bkj, menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa GS atas perbuatannya terhadap korban berinisial R. Berdasarkan fakta persidangan, persetubuhan terjadi pada 24 November 2024 di sebuah rumah di Dusun Gunyak, Desa Persiapan Sentang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues. Terdakwa terbukti melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak satu kali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, dalam perkara kedua, Nomor 14/JN/2025/MS.Bkj, Terdakwa MK divonis atas perbuatannya terhadap korban berinisial MDP. Dari fakta yang terungkap di persidangan, Terdakwa melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak empat kali, yang terjadi di beberapa lokasi berbeda, yakni di Café Bur Jumpe, Bur Leme, Café Puncak Pantan Cuaca, dan Takengon.

Kedua putusan tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren pada 24 Juni 2025 dan dibacakan oleh Hakim Tunggal Gunawan, S.H.I. pada tanggal 3 Juli 2025. Untuk perkara Nomor 13/JN/2025/MS.Bkj, Terdakwa Gio Syaputra Khan dijatuhi hukuman 155 bulan penjara, sesuai dengan tuntutan jaksa. Sedangkan Muhammad Khatami dalam perkara Nomor 14/JN/2025/MS.Bkj, dijatuhi hukuman 165 bulan penjara, sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 168 bulan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menegaskan bahwa persetubuhan dengan anak di bawah umur merupakan bentuk pemerkosaan, sebagaimana ditegaskan dalam Kaidah Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 2 PK/Ag/JN/2024 yang menyatakan bahwa “Persetubuhan dengan Anak merupakan pemerkosaan (statutory rape) dan pelakunya dijatuhi ‘uqubat ta’zir penjara, kecuali jika pelakunya adalah Anak.”

Majelis Hakim juga mencatat bahwa perbuatan para terdakwa telah menghancurkan masa depan para korban, dan hal itu menjadi faktor pemberat dalam putusan.

Juru Bicara Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren, Alimal Yusro Siregar, S.H., menegaskan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan dengan anak, yang dalam hukum dinyatakan sebagai bentuk pemerkosaan. Ia menambahkan, “Mahkamah perlu mengingatkan masyarakat bahwa persetubuhan dengan anak adalah pelanggaran syariat yang berat. Masyarakat wajib menjauhi perbuatan tersebut agar tidak terjerat hukuman yang tegas.” Pungkas Hakim asal Medan tersebut.

Berita Terkait

Tak Bisa Ditunda Lagi, DPRK Gayo Lues Desak Pemerintah Aceh Perbaiki Jalan Ketukah–Abdya
Ahli Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas
Polres Pelabuhan Belawan Siap Laksanakan Operasi Keselamatan Toba 2026
Hadiri Rakornas 2026, Walikota Langsa Siap Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah
Kejati Sumut Ungkap Kasus Korupsi Waterfront Samosir, General Manager PT Yodya Karya Jadi Tersangka
Kajati Sumut: Kejaksaan Siap Kawal Pembangunan di Sumut untuk Kepentingan Masyarakat
Rutan Kelas IIB Tanjung Gelar Upacara Kesadaran Berbangsa Dan Bernegara, Perkuat Komitmen Jajaran
SMK Negeri 1, 2, dan 3 Banda Aceh Tekankan Pondasi Akhlak dan Karakter

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:27 WIB

Membangun Hubungan Harmonis, Ka. KPR Rutan Labuhan Deli Lakukan Pendekatan Humanis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:55 WIB

Proses Penyelidikan Penganiayaan Penyandang Disabilitas Masih Berjalan, Polres Pematangsianțar Bawa Korban ke Psikolog

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:34 WIB

Pemko Langsa Raih Penghargaan UHC Madya 2026 dari BPJS Kesehatan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 23:17 WIB

Aliansi Pers Aceh Gelar Investigasi Besar-besaran Rehab Rekon Pasca Banjir

Sabtu, 24 Januari 2026 - 23:08 WIB

Kemensos Gas Pemulihan Pascabencana Aceh Utara, Gus Ipul: Warga Harus Bangkit, Bukan Sekadar Bertahan

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:00 WIB

Edukasi Kesehatan WBP, Kasi Binadik Dan Nakes Lapas Narkotika Samarinda Sosialisasikan Penggunaan Antibiotik yang Tepat

Jumat, 16 Januari 2026 - 22:41 WIB

Personel Brimob Polda Aceh Diduga Disersi ke Luar Negeri, Polda: Masih Dalam Penelusuran

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:46 WIB

Desa Meunasah Balee, Aceh Besar Raih Penghargaan Nasional dari Menteri Desa

Berita Terbaru