Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren Vonis Dua Terdakwa Kasus Pemerkosaan Anak di Gayo Lues

ARJUNA SAYUDA

- Redaksi

Minggu, 13 Juli 2025 - 20:33 WIB

20686 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH | Blangkejeren – Seputar Gayo Lues

Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Gayo Lues. Seputar Gayo Lues memperoleh salinan resmi putusan tersebut dari Direktori Putusan Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren.

Putusan pertama, dengan Nomor 13/JN/2025/MS.Bkj, menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa GS atas perbuatannya terhadap korban berinisial R. Berdasarkan fakta persidangan, persetubuhan terjadi pada 24 November 2024 di sebuah rumah di Dusun Gunyak, Desa Persiapan Sentang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues. Terdakwa terbukti melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak satu kali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, dalam perkara kedua, Nomor 14/JN/2025/MS.Bkj, Terdakwa MK divonis atas perbuatannya terhadap korban berinisial MDP. Dari fakta yang terungkap di persidangan, Terdakwa melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak empat kali, yang terjadi di beberapa lokasi berbeda, yakni di Café Bur Jumpe, Bur Leme, Café Puncak Pantan Cuaca, dan Takengon.

Kedua putusan tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren pada 24 Juni 2025 dan dibacakan oleh Hakim Tunggal Gunawan, S.H.I. pada tanggal 3 Juli 2025. Untuk perkara Nomor 13/JN/2025/MS.Bkj, Terdakwa Gio Syaputra Khan dijatuhi hukuman 155 bulan penjara, sesuai dengan tuntutan jaksa. Sedangkan Muhammad Khatami dalam perkara Nomor 14/JN/2025/MS.Bkj, dijatuhi hukuman 165 bulan penjara, sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 168 bulan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menegaskan bahwa persetubuhan dengan anak di bawah umur merupakan bentuk pemerkosaan, sebagaimana ditegaskan dalam Kaidah Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 2 PK/Ag/JN/2024 yang menyatakan bahwa “Persetubuhan dengan Anak merupakan pemerkosaan (statutory rape) dan pelakunya dijatuhi ‘uqubat ta’zir penjara, kecuali jika pelakunya adalah Anak.”

Majelis Hakim juga mencatat bahwa perbuatan para terdakwa telah menghancurkan masa depan para korban, dan hal itu menjadi faktor pemberat dalam putusan.

Juru Bicara Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren, Alimal Yusro Siregar, S.H., menegaskan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan dengan anak, yang dalam hukum dinyatakan sebagai bentuk pemerkosaan. Ia menambahkan, “Mahkamah perlu mengingatkan masyarakat bahwa persetubuhan dengan anak adalah pelanggaran syariat yang berat. Masyarakat wajib menjauhi perbuatan tersebut agar tidak terjerat hukuman yang tegas.” Pungkas Hakim asal Medan tersebut.

Berita Terkait

Lapas Tanjungbalai Asahan Gelar Panen Raya Pisang Kepok Di Area SAE Dan Mendorong Asta Cita Presiden
PT Pelindo Regional 1 Dukung Peluncuran Program Keberlanjutan “Tumbuh Bersama” Di Belawan
Kebakaran di Hari Santri Nasional, Dua Gedung dan Sepuluh Kamar Asrama Dayah Badrul Ulum Hangus
Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Gelar Pembukaan Pelatihan Kemandirian bagi Warga Binaan
Kalapas Tanjungbalai Asahan Serahkan 100 Buku Yasin Untuk Warga Binaan Masjid At-Taubah
Audensi Iwo Indonesia Kota Tanjungbalai Di Sambut Hangat Jajaran Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan
Cahaya Pagi di Cot Trieng: Kisah Haru di Balik Pelantikan 81 Keuchik Pidie Jaya
Pangdam IM Dukung Program TWP AD Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Prajurit

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:47 WIB

Lapas Tanjungbalai Asahan Gelar Panen Raya Pisang Kepok Di Area SAE Dan Mendorong Asta Cita Presiden

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:02 WIB

Kalapas Tanjungbalai Asahan Serahkan 100 Buku Yasin Untuk Warga Binaan Masjid At-Taubah

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:17 WIB

Kalapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan Perkuat Sinergi Bersama Insan Pers

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:07 WIB

50 Warga Terima Bantuan Bedah Rumah, Wujub Nyata Kepedulian Pemerintah Kota Tanjungbalai Terhadap Kondisi Tempat Tinggal Masyarakat

Kamis, 9 Oktober 2025 - 15:45 WIB

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara SAMIUN SEMBARA MARPAUNG S. Sy Gelar Reses Di Kota Tanjungbalai

Rabu, 8 Oktober 2025 - 19:36 WIB

Kabid Pembimbingan Pemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Aceh SANGAPTA SURBAKTI Hadiri Sertijab Kalapas Tanjungbalai Asahan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 18:25 WIB

Kalapas Tanjungbalai Asahan Lakukan Kontrol Dan Monitoring Area Blok Hunian Warga Binaan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 18:17 WIB

Rapat Dinas Perdana Lapas Klas IIB Tanjungbalai Asahan Dipimpin Refin Tua Manullang SH.MH

Berita Terbaru