12 Juli 2025 | Tim Redaksi Tekno Timelines INews ( Anggota Rapi Aceh / Jailani /JZ01 AOG)
Kategori: Teknologi Komunikasi
TEKNONEWS โ Dalam dunia komunikasi nirkabel jarak pendek, Handy Talky (HT) dan Walkie Talkie merupakan dua perangkat yang sering digunakan masyarakat. Meski terlihat mirip, ternyata keduanya memiliki fungsi, fitur, dan perizinan yang sangat berbeda.
Bagi pengguna awam hingga profesional seperti petugas keamanan atau relawan bencana, memahami perbedaan HT dan Walkie Talkie sangat penting agar tidak terjadi kesalahan penggunaan yang dapat mengganggu komunikasi maupun melanggar regulasi frekuensi di Indonesia.
๐ Handy Talky: Untuk Profesional dan Resmi
Handy Talky (HT) adalah perangkat komunikasi dua arah yang umumnya digunakan oleh:
Aparat keamanan (Polri/TNI)
Relawan kebencanaan
Petugas bandara
Operator event atau kegiatan lapangan
HT menggunakan frekuensi VHF (Very High Frequency) atau UHF (Ultra High Frequency), dan dapat terhubung dengan repeater, yang memungkinkan jangkauan komunikasi lebih luas, bahkan hingga belasan kilometer.
Namun, penggunaan HT di Indonesia wajib memiliki izin resmi dari Kominfo, karena menggunakan frekuensi radio tertentu yang tidak bebas digunakan publik.
๐ฎ Walkie Talkie: Sederhana dan Untuk Umum
Sementara itu, Walkie Talkie lebih ditujukan untuk penggunaan sehari-hari, seperti:
Kegiatan keluarga (camping, mendaki, wisata)
Komunikasi antar petugas keamanan non-resmi
Mainan edukatif untuk anak-anak
Walkie Talkie menggunakan frekuensi bebas lisensi seperti PMR446 (di Eropa) atau FRS (di Amerika dan beberapa negara Asia). Jangkauannya terbatas, biasanya hanya sekitar 1โ3 kilometer dalam kondisi ideal.
Perangkat ini tidak memerlukan izin resmi, sehingga bisa langsung digunakan, namun dengan fitur yang lebih terbatas dan tidak dapat dikoneksikan ke repeater.
๐ Perbandingan Cepat HT vs Walkie Talkie
Aspek Handy Talky (HT) Walkie Talkie
Pengguna Profesional / Instansi Umum / Hobi
Jangkauan 5โ20 km (dengan repeater) 1โ3 km
Frekuensi Bisa diatur manual (VHF/UHF) Tetap (preset)
Izin Penggunaan Wajib (dari Kominfo) Tidak perlu
Harga Rp500 ribu โ Rp3 juta+ Rp100 ribu โ Rp300 ribu
โ ๏ธ Penting Diketahui: Salah Pilih Bisa Masalah!
Penggunaan HT tanpa izin tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga dapat mengganggu sistem komunikasi penting, seperti milik aparat keamanan atau layanan darurat. Di sisi lain, memakai Walkie Talkie untuk kegiatan profesional bisa membuat komunikasi tidak stabil, apalagi di area luas.
โ Kesimpulan
Pilih HT jika Anda:
โ๏ธ Seorang profesional atau petugas lapangan
โ๏ธ Membutuhkan jangkauan luas dan fitur canggih
โ๏ธ Siap mengurus perizinan resmi
Pilih Walkie Talkie jika Anda:
โ๏ธ Menggunakan untuk kebutuhan ringan
โ๏ธ Ingin perangkat praktis dan bebas izin
โ๏ธ Tidak memerlukan fitur lanjutan
๐ข Sudah tahu perbedaannya? Pastikan Anda memilih alat komunikasi yang tepat sesuai kebutuhan!
๐ Untuk informasi frekuensi resmi dan pengurusan izin HT, kunjungi situs resmi Kominfo.go.id.
Sumber: Kominfo, Forum Komunikasi Radio Indonesia.
Tim Redaksi Tekno Timelines INews ( Anggota Rapi Aceh / Jailani /JZ01 AOG)