TLIi >> PIDIE JAYA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Pidie Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 36,84 gram dalam sebuah operasi yang dilaksanakan pada Sabtu dini hari, 5 Juli 2025, di Gampong Manyang Lancok, Kecamatan Meureudu.
Tersangka dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial Ulo (35), yang diduga sebagai bandar narkoba dan telah lama menjadi target pemantauan aparat kepolisian. Keberhasilan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat tinggal tersangka.
Berdasarkan keterangan resmi dari Kasat Resnarkoba Polres Pidie Jaya, Iptu Rahmi, S.H., tim Opsnal yang dipimpinnya segera melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan dari warga. Sekitar pukul 01.00 WIB, tim memperoleh informasi valid mengenai keberadaan tersangka, dan pada pukul 04.00 WIB, dilakukan penggerebekan di rumah yang bersangkutan.
Dalam proses penggeledahan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga bungkus besar dan 31 bungkus kecil narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening, dengan total berat mencapai 36,84 gram. Barang bukti tersebut dinilai cukup signifikan dan menunjukkan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkoba berskala menengah.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengingat jumlah barang bukti melebihi lima gram. Ancaman hukuman terhadap pelanggaran pasal ini minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup,” ujar Iptu Rahmi dalam pernyataan tertulis.
Sementara itu, Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas respon cepat dan sigap tim Satresnarkoba dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, serta menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
“Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam memerangi narkotika hingga ke tingkat akar rumput. Kami sangat mengharapkan partisipasi aktif masyarakat untuk terus memberikan informasi dan dukungan demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers, Minggu (6/7/2025).
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pidie Jaya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan pelaku lainnya yang
lebih luas. [JN]

































