TLii SUMUT | Deli Serdang — Pengerjaan sebuah bangunan di Jalan Klambir Lima Pasar 5, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, terus berlangsung meskipun diduga belum mengantongi surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap aturan yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim).
Ironisnya, situasi ini berbanding terbalik dengan pernyataan Bupati Deli Serdang, dr H. Asri Ludin Tambunan, yang sempat menyoroti kecilnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) saat kunjungan kerja ke wilayah Sunggal beberapa waktu lalu. Namun, lemahnya pengawasan dan penerapan aturan oleh jajaran OPD terkait justru menjadi sorotan publik.
Pemilik bangunan bernama Surya, saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (07/08/2025), mengaku sudah melakukan proses pengurusan melalui pemerintahan Desa Klambir Lima Kampung. Ia juga menyebut bahwa proses terhambat karena surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) belum keluar. Dalam keterangannya, Surya menyebut nama Ridwan Silitonga alias Ucok, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Desa.
Saat dikonfirmasi, Ucok mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan dokumen ke Kecamatan Hamparan Perak. “Coba abang tanyakan langsung ke Pak Trantib, Iskandar,” ujar Ucok singkat.
Iskandar, yang menjabat sebagai Trantib Kecamatan dan juga Plt Kepala Desa Paluh Kurau, membenarkan bahwa perizinan bangunan tersebut masih dalam proses. “Terkait perizinan masih dalam tahap pengurusan, nanti kalau sudah selesai akan kami kabari,” tulis Iskandar melalui pesan singkat.
Namun hingga saat ini, plang PBG maupun dokumen lainnya belum terlihat di lokasi. Sementara itu, bangunan telah berdiri kokoh hingga mencapai 75 persen—seolah menantang regulasi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Ketika dimintai tanggapan, Kepala Seksi Perkim Suton Hasibuan menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengikuti kegiatan di Sunggal. “Mohon kirimkan alamat lengkap, foto bangunan, dan nama pemilik agar bisa kami teruskan ke operator untuk dicek apakah izin sudah diajukan,” ujar Suton melalui sambungan telepon.
Warga sekitar berharap agar Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang tidak hanya menyuarakan keluhan tentang kecilnya PAD saat menghadapi tuntutan pembangunan dari masyarakat, tetapi juga menegaskan peran OPD terkait agar lebih tegas dalam penegakan aturan perizinan.
Tim Redaksi