TLii | ACEH | GAYO LUES – Blangkejeren – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues menggelar kegiatan Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa Porang Ayu di Bale Desa Porang Ayu, Kecamatan Blangpegayon, Kabupaten Gayo Lues, Kamis (09/08/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Gayo Lues, Inspektur Inspektorat Kabupaten Gayo Lues, Kepala Desa Porang Ayu beserta perangkat desa, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) beserta Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejari Gayo Lues.
Kepala Kejari Gayo Lues, yang diwakili Kasi Datun Yusril Ardi, S.Kom., S.H., M.CIO, menjelaskan bahwa pendampingan hukum ini meliputi konsultasi terkait penyaluran dan penggunaan keuangan desa, sekaligus sosialisasi mengenai potensi risiko hukum perdata, pidana, maupun administratif yang dapat timbul akibat penyimpangan.
“Pendampingan ini bertujuan memastikan dana desa dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan. Dengan begitu, dana dapat dimanfaatkan secara efektif untuk kesejahteraan masyarakat desa sekaligus mencegah penyalahgunaan,” ujar Yusril.
Ia menambahkan, kehadiran Kejaksaan di tingkat desa merupakan bentuk implementasi fungsi preventif dan edukatif, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi aparatur desa agar terhindar dari pelanggaran.
Kepala DPMK, yang diwakili Kabid Muhammad Thasril, S.E., mengapresiasi pendampingan hukum yang dilakukan Kejari Gayo Lues. Menurutnya, kegiatan ini sejalan dengan komitmen DPMK dalam memberikan fasilitasi dan pembinaan kepada desa.
“Kami berharap kegiatan ini berkesinambungan dan menjangkau lebih banyak desa, tidak hanya empat desa yang saat ini resmi didampingi Kejaksaan,” kata Thasril.
Hal senada disampaikan Inspektur Inspektorat Gayo Lues, yang diwakili Inspektur Pembantu II Syamsuddin, S.T.. Ia menegaskan pentingnya kepala desa melaporkan pengelolaan dana desa secara transparan dan akuntabel, demi memastikan penggunaannya sesuai ketentuan.
Sementara itu, Sekretaris Desa Porang Ayu Hasbi Salamul, M mewakili kepala desa menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi. Ia berkomitmen memanfaatkan pendampingan ini agar pengelolaan dana desa tidak melenceng dari aturan.
Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan materi sosialisasi terkait pencegahan penyimpangan dana desa, tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara, serta layanan hukum online melalui halojpn.id. Acara ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab.
Kang Juna

































