Foto: Kuasa Hukum Kompol DK melaporkan dua pria di duga melakukan pencemaran nama baik
“Jangan Menghina Anggota Polri yang Sudah Bekerja Maksimal.”
TLii SUMUT | Kota Medan – Kuasa hukum Kompol DK, Hans Silalahi, SH, resmi melaporkan dua pria bernama Riyan Saputra dan Rudi Bakti ke Polda Sumut atas dugaan pencemaran nama baik, Senin (11/8/2025) siang.
Laporan ini bermula ketika keduanya membawa spanduk bertuliskan “korban kriminalisasi oknum Kompol DK” dan melintas di depan Polsek Torgamba pada Minggu (10/8/2025). Bahkan, informasi yang diterima menyebutkan aksi serupa berpotensi akan dilakukan hingga ke Mabes Polri.
“Saya selaku kuasa hukum Dedi Kurniawan atau Kompol DK melaporkan keduanya atas dugaan pencemaran nama baik,” tegas Hans.
Hans mengaku tidak mengenal kedua terlapor, namun menegaskan agar tidak ada pihak yang menghina atau menyerang pribadi anggota Polri yang telah bekerja sesuai prosedur.
“Jangan menghina dan mencemarkan nama baik orang lain, termasuk anggota Polri. Silakan mengkritik kinerja, tapi jangan menyerang kepribadian. Itu melanggar hukum dan bisa dijerat Pasal 315 KUHPidana,” jelasnya.
Ia menduga kasus ini terkait dengan penangkapan Rahmadi yang saat ini ditahan dalam perkara narkotika. Menurutnya, bukan hanya dua orang itu yang dilaporkan, tetapi sudah lebih dari dua pihak yang diduga melakukan pencemaran nama baik.
“Klien kami bekerja maksimal dan sesuai prosedur. Jika ada keberatan, ada jalurnya. Pihak kuasa hukum Rahmadi bahkan sudah mengajukan praperadilan, namun ditolak PN Medan. Itu membuktikan klien kami bekerja sesuai aturan,” ungkap Hans.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Siti, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan itu pasti akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Ujarnya.
Red.



































