Polisi Bekuk Pengedar Sabu Dan Pemilik Ganja Di Agara

REDAKSI 1

- Redaksi

Senin, 18 Agustus 2025 - 16:40 WIB

201,032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga pengedar dan pemilik narkotika jenis ganja dan sabu diamankan petugas Polres Agara.

TLii | ACEH | ACEH TENGGARA | KUTACANE, Satuan gabungan Polsek Semadam dan Opsnal Unit IV Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara, berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pemilik dan pengedar narkotika.

Dua pria yang diamankan pihak kepolisian tersebut yakni, DS, 41, warga Semadam Awal kecamatan Semadam dan HB, warga Kute Lengat Pagan (Kute Melie) dan AY, 41, warga Amaliah kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri. S.I.K melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi kepada Timeslines News , Jumat (25/8) mengatakan, penangkapan DS, HB dan AY dilakukan pada lokasi dan tempat terpisah.

Penangkapan pelaku yang yang diduga sebagai pengedar dan pemilik narkotika ,kamis (14/8) dipimpin langsung Kapolsek Semadam,
Iptu Akhdiar Muslim dan
KBO intelkam Iptu Zakaria, sekira pukul 11.30 WIB

Petugas menangkap tiga pelaku di dua lokasi berbeda beserta barang bukti sabu dan ganja.

Penangkapan pertama dilakukan di sebuah pondok di Desa Semadam Asal, Kecamatan Semadam, Polisi meringkus DS 41, warga Desa Semadam awal yang diduga sebagai penjual sekaligus pengedar sabu, bersama HB, 54, warga Desa Telengat Pagan, Kecamatan Bukit Tusam.

Saat ditemukan petugas, HB sempat membuang bungkusan ke arah batang pisang, yang kemudian diketahui berisi ganja seberat 0,08 gram. Tak berhenti sampai di situ, petugas melakukan penggeledahan rumah DS yang berdekatan dengan pondok tersebut.

Hasilnya, ditemukan sabu seberat 14,74 gram yang disimpan di dalam kotak penyimpanan beras.

Pengakuan DS pada perugas, barang haram tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial AY, 34, warga Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam.Mendapat informasi akurat tersebut, Polisi segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AY di kediamannya.

Dari hasil pemeriksaan, AY mengakui telah menjual sabu kepada DS pada Selasa (12/08/2025).

Barang bukti yang diamankan antara lain 28 paket sabu siap edar, ganja, alat isap sabu, sepeda motor, ponsel, dan uang tunai Rp. 350.000. Seluruh pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres Aceh Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga generasi muda dari bahaya barang haram,” ujar Kapolres. (fandi Ahmad)

Berita Terkait

Tak Bisa Ditunda Lagi, DPRK Gayo Lues Desak Pemerintah Aceh Perbaiki Jalan Ketukah–Abdya
Hadiri Rakornas 2026, Walikota Langsa Siap Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah
Kejati Sumut Ungkap Kasus Korupsi Waterfront Samosir, General Manager PT Yodya Karya Jadi Tersangka
SMK Negeri 1, 2, dan 3 Banda Aceh Tekankan Pondasi Akhlak dan Karakter
Kebakaran Lahan di Leupung Aceh Besar, BPBD Bergerak Cepat Padamkan Api
Panggung Gembira Pentas Seni Pondok Pesantren Thawalib ACEH TENGGARA
Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojek Di Belawan Ditangkap, Satreskrim Polres pelabuhan Belawan Ternyata Motifnya Begal
Tarhib Ramadhan PKS Aceh Besar Gelar Donor Darah dan Layanan Kesehatan Gratis, Kumpulkan 35 Kantong Darah

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:08 WIB

Bapas Kelas I Palangka Raya Mengikuti Sosialisasi Penginputan Data Laporan Pendampingan untuk Meningkatkan Kualitas Data

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:55 WIB

SatReskrim Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:02 WIB

Tak Bisa Ditunda Lagi, DPRK Gayo Lues Desak Pemerintah Aceh Perbaiki Jalan Ketukah–Abdya

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:01 WIB

Ahli Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:49 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Siap Laksanakan Operasi Keselamatan Toba 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 06:00 WIB

Kejati Sumut Ungkap Kasus Korupsi Waterfront Samosir, General Manager PT Yodya Karya Jadi Tersangka

Selasa, 3 Februari 2026 - 05:40 WIB

Kajati Sumut: Kejaksaan Siap Kawal Pembangunan di Sumut untuk Kepentingan Masyarakat

Selasa, 3 Februari 2026 - 05:03 WIB

Rutan Kelas IIB Tanjung Gelar Upacara Kesadaran Berbangsa Dan Bernegara, Perkuat Komitmen Jajaran

Berita Terbaru