Tiga pengedar dan pemilik narkotika jenis ganja dan sabu diamankan petugas Polres Agara.
TLii | ACEH | ACEH TENGGARA | KUTACANE, Satuan gabungan Polsek Semadam dan Opsnal Unit IV Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara, berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pemilik dan pengedar narkotika.
Dua pria yang diamankan pihak kepolisian tersebut yakni, DS, 41, warga Semadam Awal kecamatan Semadam dan HB, warga Kute Lengat Pagan (Kute Melie) dan AY, 41, warga Amaliah kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri. S.I.K melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi kepada Timeslines News , Jumat (25/8) mengatakan, penangkapan DS, HB dan AY dilakukan pada lokasi dan tempat terpisah.
Penangkapan pelaku yang yang diduga sebagai pengedar dan pemilik narkotika ,kamis (14/8) dipimpin langsung Kapolsek Semadam,
Iptu Akhdiar Muslim dan
KBO intelkam Iptu Zakaria, sekira pukul 11.30 WIB
Petugas menangkap tiga pelaku di dua lokasi berbeda beserta barang bukti sabu dan ganja.
Penangkapan pertama dilakukan di sebuah pondok di Desa Semadam Asal, Kecamatan Semadam, Polisi meringkus DS 41, warga Desa Semadam awal yang diduga sebagai penjual sekaligus pengedar sabu, bersama HB, 54, warga Desa Telengat Pagan, Kecamatan Bukit Tusam.
Saat ditemukan petugas, HB sempat membuang bungkusan ke arah batang pisang, yang kemudian diketahui berisi ganja seberat 0,08 gram. Tak berhenti sampai di situ, petugas melakukan penggeledahan rumah DS yang berdekatan dengan pondok tersebut.
Hasilnya, ditemukan sabu seberat 14,74 gram yang disimpan di dalam kotak penyimpanan beras.
Pengakuan DS pada perugas, barang haram tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial AY, 34, warga Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam.Mendapat informasi akurat tersebut, Polisi segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AY di kediamannya.
Dari hasil pemeriksaan, AY mengakui telah menjual sabu kepada DS pada Selasa (12/08/2025).
Barang bukti yang diamankan antara lain 28 paket sabu siap edar, ganja, alat isap sabu, sepeda motor, ponsel, dan uang tunai Rp. 350.000. Seluruh pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres Aceh Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga generasi muda dari bahaya barang haram,” ujar Kapolres. (fandi Ahmad)

































