Presiden RI Berikan Amnesti, Satu Orang Narapidana Rutan Kelas IIB Tanjung Hirup Udara Bebas

RULI SISWEMI

- Redaksi

Minggu, 3 Agustus 2025 - 21:35 WIB

5069 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | RUTAN KLS IIB TANJUNG

03/08/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Rutan Tanjung, Seorang narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung resmi dibebaskan setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia. Pembebasan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Amnesti merupakan hak prerogatif Presiden yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang, seringkali atas dasar pertimbangan kemanusiaan, politik, atau kepentingan nasional tertentu.

Dalam Keppres tersebut, tercatat bahwa total 1.178 narapidana di seluruh Indonesia menerima amnesti. Dari jumlah tersebut, satu di antaranya adalah warga binaan yang sebelumnya menjalani masa pidana di Rutan Kelas IIB Tanjung. Sabtu (02/08/2025).

Narapidana yang menerima amnesti dinyatakan bebas setelah seluruh proses administratif lengkap sesuai prosedur dan sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan.

Raymon Andika Girsang selaku Kepala Rutan Tanjung menjelaskan, “Pemberian amnesti ini menunjukkan bahwa negara memberikan ruang bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana, serta memberikan kesempatan kedua bagi para penerima untuk kembali beradaptasi dan berkontribusi di tengah masyarakat.”

Proses pembebasan berjalan lancar sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan dan tanpa adanya pungutan apapun dan disaksikan langsung oleh pejabat struktural Rutan Tanjung.

Dengan dibebaskannya narapidana ini, Rutan Tanjung mencatat satu penerima amnesti pada tahun 2025. Amnesti sendiri merupakan hak Presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang diberikan untuk menghapuskan segala akibat hukum terhadap tindak pidana tertentu.

Warga binaan Rutan Tanjung penerima amnesti, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kesempatan yang diberikan oleh negara.

“Terima kasih kepada Bapak Prabowo Presiden Republik Indonesia karena telah memberikan amnesti kepada saya di Rutan Kelas IIB Tanjung,” ujar WBP.

Rutan Kelas IIB Tanjung terus berkomitmen mendukung kebijakan pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial, khususnya dalam mendukung program pemerintah di bidang Pemasyarakatan.

Selengkapnya lihat website
https://rutantanjung.kemenkumham.go.id/berita-utama/presiden-ri-berikan-amnesti-satu-narapidana-rutan-kelas-iib-tanjung-hirup-udara-bebas

#Kemenimipas
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan
#GuardandGuide
#Pemasyarakatanpastibermafaatuntukmasyarakat
#KanwilDitjenPasKalsel
# Mulyadi
# Rutan Tanjung

(***)

Berita Terkait

Petugas Kesehatan Lakukan Pemeriksaan Langsung dan Cek Kelayakan Makanan Pastikan Gizi Terpenuhi
Warga Binaan Ikmal Akui Tahsin Beri Ketenangan Batin dan Motivasi Perbaiki Diri Menjadi Lebih Baik
Pemeriksaan Dipimpin Raymon Andika Girsang Bersama Ka KPR Muhammad Arief Rakhman
Pengajian di Blok Hunian Wanita Diikuti 18 WBP Islam Bersama Ustazah Erni Muliati
Kasubsi Yantah Al Muqtadir Pasya Tegaskan Pembinaan Menyeluruh dan Nurhayati Kemenag Sampaikan Kasih
Petugas M. Fuad Syaidillah Ajak Manfaatkan Sinar Matahari Pagi dan Olahraga Rutin Jaga Kesehatan
Rutan Tanjung Optimalkan Layanan Penitipan Barang, Kederaman Pelayanan dan Keamanan Tetap Diutamakan
Petugas Berdialog Langsung Dengarkan Keluhan Kesehatan dan Identifikasi Masalah untuk Deteksi Dini

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:13 WIB

KORMI Lhokseumawe mengadakan Turnamen Tenis 78 PASANGAN IKUT MERIAHKAN BOOMING OLAHRAGA TENIS

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Tingkatkan Kebugaran dan Kekompakan, Pegawai Rutan Labuhan Deli Latihan Fisik melalui Mini Soccer

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:50 WIB

Kapolres Pematangsiantar Bersama Jajaran Gelar Sholat Jumat Keliling, Pererat Silaturahmi dan Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:46 WIB

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Edukasi TK Tertib Berlalu Lintas Sejak Usia Dini 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:02 WIB

Program Tumbuh Bersama,PT Pelindo Regional I Dorong Peningkatan Kualitas SDM melalui Pembangunan Sekolah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:40 WIB

Bapas Palangka Raya Gali Kesiapan Lingkungan, Dukung Keberhasilan Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:31 WIB

Berdalih Pematangan Lahan, Galian Tanah Urug Diduga Ilegal Tetap Berjalan: Warga Curigai Ada “Tameng” dan Permainan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:29 WIB

Kepala Bapas Theo Adrianus Tegaskan Pelayanan Optimal Kedepankan Profesionalisme dan Nilai Kemanusiaan Kondisi Khusus

Berita Terbaru