Presiden RI Berikan Amnesti, Satu Orang Narapidana Rutan Kelas IIB Tanjung Hirup Udara Bebas

RULI SISWEMI

- Redaksi

Minggu, 3 Agustus 2025 - 21:35 WIB

5028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | RUTAN KLS IIB TANJUNG

03/08/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Rutan Tanjung, Seorang narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung resmi dibebaskan setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia. Pembebasan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Amnesti merupakan hak prerogatif Presiden yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang, seringkali atas dasar pertimbangan kemanusiaan, politik, atau kepentingan nasional tertentu.

Dalam Keppres tersebut, tercatat bahwa total 1.178 narapidana di seluruh Indonesia menerima amnesti. Dari jumlah tersebut, satu di antaranya adalah warga binaan yang sebelumnya menjalani masa pidana di Rutan Kelas IIB Tanjung. Sabtu (02/08/2025).

Narapidana yang menerima amnesti dinyatakan bebas setelah seluruh proses administratif lengkap sesuai prosedur dan sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan.

Raymon Andika Girsang selaku Kepala Rutan Tanjung menjelaskan, “Pemberian amnesti ini menunjukkan bahwa negara memberikan ruang bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana, serta memberikan kesempatan kedua bagi para penerima untuk kembali beradaptasi dan berkontribusi di tengah masyarakat.”

Proses pembebasan berjalan lancar sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan dan tanpa adanya pungutan apapun dan disaksikan langsung oleh pejabat struktural Rutan Tanjung.

Dengan dibebaskannya narapidana ini, Rutan Tanjung mencatat satu penerima amnesti pada tahun 2025. Amnesti sendiri merupakan hak Presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang diberikan untuk menghapuskan segala akibat hukum terhadap tindak pidana tertentu.

Warga binaan Rutan Tanjung penerima amnesti, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kesempatan yang diberikan oleh negara.

“Terima kasih kepada Bapak Prabowo Presiden Republik Indonesia karena telah memberikan amnesti kepada saya di Rutan Kelas IIB Tanjung,” ujar WBP.

Rutan Kelas IIB Tanjung terus berkomitmen mendukung kebijakan pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial, khususnya dalam mendukung program pemerintah di bidang Pemasyarakatan.

Selengkapnya lihat website
https://rutantanjung.kemenkumham.go.id/berita-utama/presiden-ri-berikan-amnesti-satu-narapidana-rutan-kelas-iib-tanjung-hirup-udara-bebas

#Kemenimipas
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan
#GuardandGuide
#Pemasyarakatanpastibermafaatuntukmasyarakat
#KanwilDitjenPasKalsel
# Mulyadi
# Rutan Tanjung

(***)

Berita Terkait

Gandeng Kemenag Tabalong dan Mahasiswa UIN Antasari, Rutan Tanjung Gelar Pengajian Rutin
Ikuti Zoom Meeting Dirjenpas, Rutan Tanjung Tegaskan Komitmen Jaga Ketertiban Lapas
Rutan Kls IIB Tanjung Menghadiri Pisah Sambut Kalapas Batulicin, Kakanwil Dorong Sinergi UPT Pemasyarakatan Kalsel
Harkitnas ke-118, Karutan Tanjung Perkuat Semangat Nasionalisme Bersama Kanwil Ditjenpas Kalsel
Perkuat Tata Kelola Kepegawaian, Rutan Tanjung Ikuti Zoom Sosialisasi SDM Ditjenpas
Rutan Tanjung Apresiasi Konsistensi Mahasiswa KKN Tematik dalam Pembinaan Spiritual Warga Binaan
Upacara Harkitnas Di Rutan Tanjung Libatkan Petugas, Mahasiswa KKN, Dan Warga Binaan
Dukung Kesejahteraan Pegawai, Rutan Tanjung Hadiri Launching Program Rumah ASN Kemenimipas

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:02 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:41 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Kekompakan Petugas dalam Jaga Stabilitas Keamanan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:08 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:32 WIB

Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curi Kusen Dan Jerjak Besi Di Gedung Bapera

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:16 WIB

Polsek Medan Tembung Gerebek Sarang Narkoba Di Desa Seirotan, Lima Orang Diamankan

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:59 WIB

Sat Narkoba Belawan: Penangkapan Berawal Dari Laporan Warga Terkait Peredaran Narkoba

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:28 WIB

Rutan Tanjung Pura Gelar Kamis Bersih Bersama Pemerintah dan Masyarakat

Berita Terbaru