Presiden RI Berikan Amnesti, Satu Orang Narapidana Rutan Kelas IIB Tanjung Hirup Udara Bebas

RULI SISWEMI

- Redaksi

Minggu, 3 Agustus 2025 - 21:35 WIB

5051 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | RUTAN KLS IIB TANJUNG

03/08/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Rutan Tanjung, Seorang narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung resmi dibebaskan setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia. Pembebasan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Amnesti merupakan hak prerogatif Presiden yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang, seringkali atas dasar pertimbangan kemanusiaan, politik, atau kepentingan nasional tertentu.

Dalam Keppres tersebut, tercatat bahwa total 1.178 narapidana di seluruh Indonesia menerima amnesti. Dari jumlah tersebut, satu di antaranya adalah warga binaan yang sebelumnya menjalani masa pidana di Rutan Kelas IIB Tanjung. Sabtu (02/08/2025).

Narapidana yang menerima amnesti dinyatakan bebas setelah seluruh proses administratif lengkap sesuai prosedur dan sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan.

Raymon Andika Girsang selaku Kepala Rutan Tanjung menjelaskan, “Pemberian amnesti ini menunjukkan bahwa negara memberikan ruang bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana, serta memberikan kesempatan kedua bagi para penerima untuk kembali beradaptasi dan berkontribusi di tengah masyarakat.”

Proses pembebasan berjalan lancar sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan dan tanpa adanya pungutan apapun dan disaksikan langsung oleh pejabat struktural Rutan Tanjung.

Dengan dibebaskannya narapidana ini, Rutan Tanjung mencatat satu penerima amnesti pada tahun 2025. Amnesti sendiri merupakan hak Presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang diberikan untuk menghapuskan segala akibat hukum terhadap tindak pidana tertentu.

Warga binaan Rutan Tanjung penerima amnesti, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kesempatan yang diberikan oleh negara.

“Terima kasih kepada Bapak Prabowo Presiden Republik Indonesia karena telah memberikan amnesti kepada saya di Rutan Kelas IIB Tanjung,” ujar WBP.

Rutan Kelas IIB Tanjung terus berkomitmen mendukung kebijakan pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial, khususnya dalam mendukung program pemerintah di bidang Pemasyarakatan.

Selengkapnya lihat website
https://rutantanjung.kemenkumham.go.id/berita-utama/presiden-ri-berikan-amnesti-satu-narapidana-rutan-kelas-iib-tanjung-hirup-udara-bebas

#Kemenimipas
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan
#GuardandGuide
#Pemasyarakatanpastibermafaatuntukmasyarakat
#KanwilDitjenPasKalsel
# Mulyadi
# Rutan Tanjung

(***)

Berita Terkait

Rutan Kelas IIB Tanjung Sigap Hadapi Kabut Asap, Bagikan Masker dan Edukasi PHBS ke Warga Binaan
Peduli Kesehatan di Tengah Asap”, Rutan Tanjung Salurkan 1.000 Masker dan Vitamin untuk WBP dan Masyarakat
Maulid Nabi 1448 H, Rutan Tanjung Eratkan Silaturahmi Petugas dan WBP melalui Nilai Keteladanan
Sinergi Rutan-Puskesmas, Rutan Tanjung Optimalkan Deteksi Dini Tuberkulosis dengan TCM
Rutan Tanjung Tanamkan Disiplin dan Kekompakan melalui PBB dan Aktivitas Pagi
Apresiasi Dedikasi, Raymon Andika Girsang Ucapkan Selamat kepada Kalapas Banjarbaru yang Baru
Wujudkan Aparatur Profesional, Rutan Tanjung Bekali CPNS dengan Kekompakan dan Tanggung Jawab
Keselamatan Adalah Prioritas”, Rutan Tanjung Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Bersama BPBD

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 15:00 WIB

Stasiun Belawan Catat 18.636 TEUs Peti Kemas, KAI Dorong Integrasi Kereta Api-Pelabuhan di Sumut

Selasa, 1 September 2026 - 14:00 WIB

Lapas Pemuda Kelas III Langkat: Tempat Belajar, Berkarya, dan Menyiapkan Diri Kembali ke Masyarakat

Selasa, 1 September 2026 - 13:35 WIB

Kalapas Tebing Tinggi: Kepatuhan Tata Tertib Kunci Ciptakan Lapas yang Aman dan Kondusif

Selasa, 1 September 2026 - 12:47 WIB

Imigrasi Sumut Dorong Reformasi Birokrasi Berorientasi pada Pelayanan Dan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 11:55 WIB

BNCT Perkuat Sinergi Pelindo Group Lewat Prestasi Juara III Bulu Tangkis Di Medan

Selasa, 1 September 2026 - 11:47 WIB

Barang Bukti Narkoba Senilai 82 Perkara Dimusnahkan Polres Pelabuhan Belawan Secara Transparan

Selasa, 1 September 2026 - 10:55 WIB

Tampil Kompetitif Di Kandang Sendiri, BNCT Amankan Juara II Tenis Meja Internal Pelindo Group

Selasa, 1 September 2026 - 10:36 WIB

Kolaborasi Lintas Sektor: BNCT, Kejari Belawan, dan Pemko Medan Perkuat Perlindungan Anak

Berita Terbaru