TLii | SUMUT | RUTAN KLS IIB TANJUNG
29/08/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Tanjung, 28 Agustus 2025 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung berkomitmen memperkuat keamanan dan ketertiban dengan mengikuti sosialisasi kebijakan terbaru yang disampaikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting pada Kamis (28/8).

Dalam sosialisasi tersebut, dibahas tiga keputusan penting Dirjen Pemasyarakatan, yaitu:
Keputusan Nomor PAS-46.PR.01.03 Tahun 2025 tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban.
Keputusan Nomor PAS-45.PR.01.03 Tahun 2025 tentang Standar Penindakan dan Penegakan Disiplin.
Keputusan Nomor PAS-44.PR.01.03 Tahun 2025 tentang Standar Pemulihan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.

Sosialisasi ini menekankan pentingnya pemetaan kerawanan, kesiapsiagaan jajaran pengamanan, pelaksanaan penindakan terukur, serta strategi pemulihan pasca gangguan keamanan dan ketertiban. Hal tersebut sejalan dengan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.

Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung, Raymon Andika Girsang, menyampaikan bahwa standar baru ini menjadi pedoman penting bagi jajaran dalam melaksanakan tugas pengamanan.
“Dengan adanya standar pengamanan yang baru, jajaran kami dapat lebih terarah dalam melaksanakan pencegahan, penindakan, maupun pemulihan apabila terjadi gangguan keamanan dan ketertiban. Pedoman ini penting agar seluruh standar dapat dijalankan secara maksimal,” ujar Karutan.
Kegiatan sosialisasi ini turut diikuti oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Syamsuri, jajaran staf, serta para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Melalui sosialisasi ini, Ditjenpas menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh lapas dan rutan di Indonesia memiliki pemahaman yang sama serta standar yang seragam dalam menjaga keamanan dan ketertiban pemasyarakatan, Ungkapnya.
#HUTRI80
#Kemenimipas
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan
#GuardandGuide
#Pemasyarakatanpastibermafaatuntukmasyarakat
#KanwilDitjenPasKalsel
# RutanTanjung
(***)



































