Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Ringkus Dua Pengedar Ganja di Labuhanhaji Barat

Wahyu

- Redaksi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 12:06 WIB

20147 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Dua pria berinisial TM (32) warga Desa Kuta Trieng, Kecamatan Labuhanhaji Barat, dan HA (20) warga Desa Cot Bak-U, Kecamatan Lembah Sabil, Kabupaten Aceh Barat Daya, mereka ditangkap karena diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis ganja, Jumat, 15 Agustus 2025.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Kuta Trieng, Kecamatan Labuhan Haji Barat, setelah petugas menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran ganja di wilayah tersebut. Tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi lokasi dan kedua tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Desa setempat, petugas menemukan total 16 bungkus ganja dengan berat brutto sekitar 1.100 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan di berbagai tempat, antara lain di dalam karung yang diletakkan di jerigen, di bagasi sepeda motor Yamaha NMAX milik tersangka, serta di dalam lemari pakaian. Selain ganja, petugas juga mengamankan timbangan, kertas pembungkus coklat, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat. “Kami mengapresiasi peran aktif warga dalam memberikan informasi. Peredaran narkotika adalah ancaman serius bagi generasi muda, sehingga kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku dan memburu pemasoknya. Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkoba di Aceh Selatan,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Aceh Selatan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya, demi menciptakan wilayah yang aman dan bebas dari narkotika.

Berita Terkait

Peacemaker Justice Award 2025: Menguatkan Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi Di Indonesia
Peningkatan Stabilitas Keamanan, Lapas Tebing Tinggi Lakukan Koordinasi Dengan Polda Sumut
Di tengah Cuaca Ekstrim, Lapas Padangsidimpuan Tingkatkan Kontrol Blok Hunian
Semarak HUT Kemenimipas ke-1, Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Gelar Pagelaran Kreativitas Warga Binaan
Hujan Deras Lumpuhkan Aktivitas di Aceh: Listrik Padam, Wilayah Terisolir, Warga Padati Kafe dan Warkop TU Abdullah Pulo
Lembaga Bantuan Hukum Trisila Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK Dan 10 PMi ilegal oleh imigrasi Tanjungbalai
Lapas Perempuan Medan Tutup Pelatihan Kemandirian Bidang Handycraft untuk Warga Binaan
Advokat Marthin Lase, SH, C.PS, Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK KM Aqil Jaya Dan 10 PMI ilegal Oleh imigrasi Tanjungbalai Asahan

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 22:55 WIB

Advokat Marthin Lase, SH, C.PS, Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK KM Aqil Jaya Dan 10 PMI ilegal Oleh imigrasi Tanjungbalai Asahan

Rabu, 26 November 2025 - 13:38 WIB

KN SAR SANJAYA Berhasil Evakuasi KM Jaya Mandiri 5 Yang Karam Di Perairan Kuala Tanjungbalai Asahan

Selasa, 25 November 2025 - 19:58 WIB

Aksi Serbu Memanas Di Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan, Ketua Bung Adam Panjat Pagar Dan Buka Baju

Selasa, 25 November 2025 - 17:38 WIB

Aksi SERBU Memanas Di Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan, Bung Adam Panjat Pagar Dan Buka Baju

Selasa, 25 November 2025 - 13:21 WIB

Imigrasi klas II TPI Tanjungbalai Asahan Cacat Prosedur Terkait Tangkap Lepas 10 PMI Ilegal Dan 4 ABK

Senin, 24 November 2025 - 16:31 WIB

TNI AL Lanal TBA Gagalkan Penyelundupan 1,5kg Sabu Di Pesisir Bagan Asahan

Sabtu, 22 November 2025 - 10:09 WIB

Ketua SERBU Soroti Kinerja Lanal Tanjungbalai Asahan Harus Bertanggung Jawab Atas Penanganan Ball Press

Jumat, 21 November 2025 - 18:01 WIB

SERBU Gelar Aksi Demo Siram Diri pakai Air Limbah,Desak Penutupan Gudang Ikan Asin UD MATAK Yang Diduga Cemari Lingkungan

Berita Terbaru