Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka Narkotika ke Kejaksaan Negeri

Wahyu

- Redaksi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:14 WIB

20202 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan – Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Polda Aceh menyerahkan dua orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan, Kamis, 28 Agustus 2025.

Adapun dua tersangka yang diserahkan yakni DS dan MH. Keduanya terjerat kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP-A/14/IV/RES.4.2./2025 dan LP-A/16/V/RES.4.2./2025, dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Proses pelimpahan tahap II ini dilakukan oleh personel Satresnarkoba. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dengan penyerahan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti secara administrasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus menyampaikan bahwa penyerahan tahap II ini merupakan bagian dari kelanjutan proses hukum yang harus dilaksanakan secara profesional. “Kami memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai prosedur agar penanganan kasus narkotika dapat diselesaikan dengan baik dan segera masuk ke tahap persidangan,” ujarnya.

Dengan telah diserahkannya kedua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, Satresnarkoba Polres Aceh Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Hal ini sekaligus menjadi upaya Polri dalam memberikan kepastian hukum, menciptakan efek jera bagi pelaku, dan menjaga generasi muda Aceh Selatan dari bahaya narkotika.

Berita Terkait

Bapas Kelas I Palangka Raya Mengikuti Sosialisasi Penginputan Data Laporan Pendampingan untuk Meningkatkan Kualitas Data
SatReskrim Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Tak Bisa Ditunda Lagi, DPRK Gayo Lues Desak Pemerintah Aceh Perbaiki Jalan Ketukah–Abdya
Ahli Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas
Polres Pelabuhan Belawan Siap Laksanakan Operasi Keselamatan Toba 2026
Hadiri Rakornas 2026, Walikota Langsa Siap Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah
Kejati Sumut Ungkap Kasus Korupsi Waterfront Samosir, General Manager PT Yodya Karya Jadi Tersangka
Kajati Sumut: Kejaksaan Siap Kawal Pembangunan di Sumut untuk Kepentingan Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:08 WIB

Bapas Kelas I Palangka Raya Mengikuti Sosialisasi Penginputan Data Laporan Pendampingan untuk Meningkatkan Kualitas Data

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:55 WIB

SatReskrim Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:02 WIB

Tak Bisa Ditunda Lagi, DPRK Gayo Lues Desak Pemerintah Aceh Perbaiki Jalan Ketukah–Abdya

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:01 WIB

Ahli Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:49 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Siap Laksanakan Operasi Keselamatan Toba 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 06:00 WIB

Kejati Sumut Ungkap Kasus Korupsi Waterfront Samosir, General Manager PT Yodya Karya Jadi Tersangka

Selasa, 3 Februari 2026 - 05:40 WIB

Kajati Sumut: Kejaksaan Siap Kawal Pembangunan di Sumut untuk Kepentingan Masyarakat

Selasa, 3 Februari 2026 - 05:03 WIB

Rutan Kelas IIB Tanjung Gelar Upacara Kesadaran Berbangsa Dan Bernegara, Perkuat Komitmen Jajaran

Berita Terbaru