Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka Narkotika ke Kejaksaan Negeri

Wahyu

- Redaksi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:14 WIB

5087 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan – Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Polda Aceh menyerahkan dua orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan, Kamis, 28 Agustus 2025.

Adapun dua tersangka yang diserahkan yakni DS dan MH. Keduanya terjerat kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP-A/14/IV/RES.4.2./2025 dan LP-A/16/V/RES.4.2./2025, dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Proses pelimpahan tahap II ini dilakukan oleh personel Satresnarkoba. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dengan penyerahan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti secara administrasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus menyampaikan bahwa penyerahan tahap II ini merupakan bagian dari kelanjutan proses hukum yang harus dilaksanakan secara profesional. “Kami memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai prosedur agar penanganan kasus narkotika dapat diselesaikan dengan baik dan segera masuk ke tahap persidangan,” ujarnya.

Dengan telah diserahkannya kedua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, Satresnarkoba Polres Aceh Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Hal ini sekaligus menjadi upaya Polri dalam memberikan kepastian hukum, menciptakan efek jera bagi pelaku, dan menjaga generasi muda Aceh Selatan dari bahaya narkotika.

Berita Terkait

AKBP Tendri Wardi Resmi Jabat Kapolres Pidie Jaya, Gantikan AKBP Ahmad Faisal Pasaribu
*Sat Samapta Polres Pidie Jaya Gelar Patroli Perintis Presisi, Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif*
Dukung Penguatan Tata Kelola, Rutan Tanjung Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kemenimipas
Rutan Kelas IIB Tanjung Raih Apresiasi Kanwil Ditjenpas Kalsel atas Kinerja Pemutakhiran Data
Tanamkan Nilai Integritas: Karutan Labuhan Deli Beri Pembekalan ke Generasi Penerus Pemasyarakatan
Wali Kota Langsa Nobar Piala Dunia Inggris vs Argentina Bersama Masyarakat di Videotron 
Dukung Transformasi, Lapas Tebing Tinggi Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Secara Virtual
Rutan Tanjung Pura Serahkan Alat Kebersihan kepada 26 Warga Binaan Tamping untuk Wujudkan Lingkungan Bersih

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:29 WIB

Quiet Quitting: Malas Bekerja atau Bentuk Kesadaran akan Work-Life Balance?

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:41 WIB

Lulus Kuliah, Lalu Menganggur: Apakah Jurusan yang Dipilih Masih Relavan dengan Dunia Kerja?

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:52 WIB

Hubungan Parasosial di Era Digital

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:43 WIB

Penghapusan Kewajiban Skripsi: Apakah Sebuah Kemajuan?

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:22 WIB

Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental di Era Digital

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:14 WIB

DAMPAK SMARTPHONE TERHADAP FOKUS BELAJAR MAHASISWA

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:05 WIB

Dua Sisi Mata Uang Media Sosial: Lebih Bermanfaat atau Berbahaya?

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:56 WIB

Pernikahan Dini Langgar Hak Anak

Berita Terbaru