TLii | SUMUT | POLSEK MEDAN BARU
16/09/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di sebuah salon di kawasan Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru. Seorang wanita bernama Tiodora Simatupang (35), warga Pintu Air IV, Kampung Dalam, Simalingkar B, Kecamatan Medan Johor, ditangkap polisi setelah terbukti mencuri handphone milik seorang ibu rumah tangga.
Korban diketahui bernama Juliana Sirait (29), warga Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Padang Bulan. Ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru dengan nomor laporan Lp/B/737/IX/2025/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Kapolsek Medan Baru melalui Kanit Reskrim Iptu PM. Tambunan, SH, MH mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 01.02 WIB saat berada di sebuah salon di kawasan Jalan Jamin Ginting, Simpang Pos.
“Pelaku berhasil diamankan setelah tim melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi dari rekaman CCTV.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku beraksi seorang diri,” ujar Iptu Tambunan.
Kasus ini berawal pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 15.30 WIB ketika pelaku datang ke Salon Suany untuk melakukan perawatan rambut. Usai dilayani korban, pelaku meninggalkan salon. Namun tak lama kemudian, korban menyadari handphone miliknya yang diletakkan di meja kasir telah hilang.
Atas kejadian tersebut, korban mendatangi Polsek Medan Baru untuk membuat laporan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.
Kepada polisi, pelaku mengaku telah menjual handphone hasil curiannya kepada seorang pria tak dikenal seharga Rp150.000. Uang itu digunakannya untuk membeli beras.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Medan Baru untuk proses hukum lebih lanjut, Pungkasnya.
(***)