TLii | SUMUT LAPAS KLS IIA BINJAI
12/09/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Binjai, 11 September 2025 Kepala
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai, Wawan Irawan, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.

Acara diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya oleh seluruh peserta yang hadir. Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Iwan Setiawan, memberikan sambutan.

Dalam kesempatan tersebut, Kajari menyampaikan apresiasi kepada seluruh tamu undangan yang hadir dan menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas penting Kejaksaan RI.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan keputusan pengadilan. Momentum ini juga merupakan wujud transparansi karena dilaksanakan bersama-sama dengan melibatkan semua pihak terkait,” ujar Kajari.
Kajari menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara periode Juli–Agustus 2025, dengan total 67 perkara. “Ketika pemusnahan barang bukti sudah dilakukan, maka itulah penyelesaian final dari setiap perkara yang ada di Kejaksaan Negeri Binjai,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika (sabu, ekstasi, ganja), barang bukti OHARDA, TPUL/KAMNEGTIBUM, serta sejumlah handphone. Pemusnahan dilakukan di hadapan seluruh pihak terkait dan ditutup dengan penandatanganan berita acara.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana serta menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak kejahatan. Sinergi antara kepolisian, kejaksaan, dan lembaga pemasyarakatan terus diperkuat demi mewujudkan penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berdampak bagi masyarakat, Pungkasnya.
#kemenkumham
#guardandguide
#ditjenpas
#pemasyarakatan
#lapasbinjai
#PemasyarakatanPastiBerdampak
#HumasBergerakBersama
(***)


































