TLii | SUMUT | SAT’ RESKRIM POLRES PELABUHAN BELAWAN
12/09/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Belawan, 11 September 2025 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli. Kedua pelaku berinisial WP (20) dan DAN alias Dedek (34) ditangkap pada Rabu, 20 Agustus 2025, dari dua lokasi berbeda.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban IA (37) sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/550/VII/2024/SPKT/POLRES PEL. BELAWAN/POLDA SUMUT.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP R.N.F Tombolotutu melalui Kasi Humas AKP Edi Suranta menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 17 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Krakatau Multi Centre, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
“Korban yang sedang bekerja di sebuah gudang didatangi oleh para pelaku bersama sejumlah orang tidak dikenal.
Mereka masuk sambil membawa senjata tajam, mengejar, kemudian menangkap korban serta memukulnya dengan bola lampu hingga mengalami luka robek di bagian kepala belakang, tangan kanan, dan punggung,” ujar AKP Edi Suranta.
Akibat peristiwa tersebut, korban melapor ke Polres Pelabuhan Belawan agar pelaku diproses sesuai hukum. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mengaku terprovokasi isu yang menyebutkan korban adalah orang bayaran kepling untuk mengosongkan lahan yang akan dieksekusi di Jalan Alumunium, Lingkungan 16, 17, dan 20, Kelurahan Tanjung Mulia.
“Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Edi Suranta.
Humas Polres Pelabuhan Belawan, Tegasnya.
(***)




































