TLii | SUMUT | POLSEK MEDAN BARU
05/09/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan 04 September 2025 Seorang pria bernama Abrori Syafrizal Yaman (43) ditangkap Polsek Medan Baru setelah melakukan pencurian handphone dan jam tangan dari sebuah kamar kos di Jalan PWS, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Kamis (04/09/2025) pagi.
Korban, Melia Mutiara Karina (28), melaporkan kejadian tersebut usai mendapati barang berharganya hilang dari kamar kos. Pelaku diketahui masuk seorang diri dan langsung mengambil ponsel serta jam tangan yang berada di samping korban.
“Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu PM Tambunan, mengatakan pelaku berhasil diamankan hanya satu jam setelah kejadian. Korban melapor bersama pemilik kos. Kita langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapati bahwa Abrori adalah pelakunya,” ujarnya.
Polisi kemudian menangkap Abrori di sekitar Jalan PWS. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menemukan kembali handphone merek Vivo milik korban yang belum sempat dijual.
“Pengakuannya, handphone itu hendak dijual untuk makan. Saat ini pelaku sudah kita amankan dan akan diproses lebih lanjut,” tambah Tambunan.
Pelaku kini ditahan di Polsek Medan Baru untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, Tegasnya.
(***)




































