Proyek Patching Jalan Sunggal Deli Serdang Disorot: Tanpa Plang Pagu, Diduga Mark Up Anggaran dan Abaikan K3

H²

- Redaksi

Jumat, 12 September 2025 - 12:40 WIB

20150 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | Deli Serdang – Pekerjaan perbaikan jalan atau patching di Jalan Medan Krio Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan masyarakat. Proyek yang dilaksanakan oleh Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga & Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang ini dinilai tidak transparan karena tidak ditemukan papan informasi atau plang pagu kegiatan di lokasi pekerjaan.

Pantauan di lapangan, sejumlah pekerja melakukan tambal sulam jalan tanpa adanya keterangan resmi mengenai besaran anggaran, sumber dana, maupun rekanan pelaksana. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya praktik mark up anggaran serta lemahnya pengawasan dari pihak terkait.

Lebih jauh, hal tersebut semakin diperburuk oleh buruknya sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pekerja di lokasi terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai standar operasional, seperti sepatu safety maupun perlengkapan pendukung lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, baru-baru ini seorang tenaga kerja dilaporkan meninggal dunia saat melakukan pekerjaan penggalian drainase di wilayah Delitua, diduga akibat tersengat arus listrik. Ironisnya, korban diketahui juga tidak menggunakan APD sesuai ketentuan.

Kejadian tragis tersebut seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi pihak Dinas SDABMBK untuk memperketat pengawasan dan penerapan standar keselamatan kerja di lapangan. Penggunaan APD yang benar terbukti dapat meminimalisir risiko kecelakaan kerja yang fatal.

Kewajiban transparansi proyek sendiri diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP): menjadi dasar hukum keterbukaan informasi publik.
  • Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012: mengatur tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mewajibkan pemasangan papan nama proyek.
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU): memperkuat aturan tentang kewajiban transparansi pada proyek infrastruktur, termasuk jalan dan drainase.

Lemahnya transparansi informasi dan pengawasan baik dari pihak pelaksana pekerjaan, dan pihak Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta minimnya penerapan K3 di lapangan berpotensi menimbulkan masalah baru, baik terhadap kualitas pekerjaan maupun keselamatan pekerja itu sendiri, sampai penggunaan bahan apakah sudah sesuai standar dan kualitas?.

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) turut melakukan kontrol dan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan dana pada proyek-proyek yang dikerjakan Dinas SDABMBK, baik melalui tender, penunjukkan langsung (PL) maupun yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Hal ini penting agar tidak memunculkan perspektif buruk atas kinerja dinas yang dipimpin Jansu Sipahutar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas SDABMBK belum memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan proyek patching jalan Sunggal Kanan tersebut. Tim Redaksi

 

Berita Terkait

Peacemaker Justice Award 2025: Menguatkan Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi Di Indonesia
Peningkatan Stabilitas Keamanan, Lapas Tebing Tinggi Lakukan Koordinasi Dengan Polda Sumut
Di tengah Cuaca Ekstrim, Lapas Padangsidimpuan Tingkatkan Kontrol Blok Hunian
Semarak HUT Kemenimipas ke-1, Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Gelar Pagelaran Kreativitas Warga Binaan
Hujan Deras Lumpuhkan Aktivitas di Aceh: Listrik Padam, Wilayah Terisolir, Warga Padati Kafe dan Warkop TU Abdullah Pulo
Lembaga Bantuan Hukum Trisila Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK Dan 10 PMi ilegal oleh imigrasi Tanjungbalai
Lapas Perempuan Medan Tutup Pelatihan Kemandirian Bidang Handycraft untuk Warga Binaan
Advokat Marthin Lase, SH, C.PS, Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK KM Aqil Jaya Dan 10 PMI ilegal Oleh imigrasi Tanjungbalai Asahan

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 22:55 WIB

Advokat Marthin Lase, SH, C.PS, Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK KM Aqil Jaya Dan 10 PMI ilegal Oleh imigrasi Tanjungbalai Asahan

Rabu, 26 November 2025 - 13:38 WIB

KN SAR SANJAYA Berhasil Evakuasi KM Jaya Mandiri 5 Yang Karam Di Perairan Kuala Tanjungbalai Asahan

Selasa, 25 November 2025 - 19:58 WIB

Aksi Serbu Memanas Di Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan, Ketua Bung Adam Panjat Pagar Dan Buka Baju

Selasa, 25 November 2025 - 17:38 WIB

Aksi SERBU Memanas Di Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan, Bung Adam Panjat Pagar Dan Buka Baju

Selasa, 25 November 2025 - 13:21 WIB

Imigrasi klas II TPI Tanjungbalai Asahan Cacat Prosedur Terkait Tangkap Lepas 10 PMI Ilegal Dan 4 ABK

Senin, 24 November 2025 - 16:31 WIB

TNI AL Lanal TBA Gagalkan Penyelundupan 1,5kg Sabu Di Pesisir Bagan Asahan

Sabtu, 22 November 2025 - 10:09 WIB

Ketua SERBU Soroti Kinerja Lanal Tanjungbalai Asahan Harus Bertanggung Jawab Atas Penanganan Ball Press

Jumat, 21 November 2025 - 18:01 WIB

SERBU Gelar Aksi Demo Siram Diri pakai Air Limbah,Desak Penutupan Gudang Ikan Asin UD MATAK Yang Diduga Cemari Lingkungan

Berita Terbaru