TLii | SUMUT | Deli Serdang – Pekerjaan perbaikan jalan atau patching di Jalan Medan Krio Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan masyarakat. Proyek yang dilaksanakan oleh Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga & Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang ini dinilai tidak transparan karena tidak ditemukan papan informasi atau plang pagu kegiatan di lokasi pekerjaan.
Pantauan di lapangan, sejumlah pekerja melakukan tambal sulam jalan tanpa adanya keterangan resmi mengenai besaran anggaran, sumber dana, maupun rekanan pelaksana. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya praktik mark up anggaran serta lemahnya pengawasan dari pihak terkait.
Lebih jauh, hal tersebut semakin diperburuk oleh buruknya sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pekerja di lokasi terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai standar operasional, seperti sepatu safety maupun perlengkapan pendukung lainnya.
Padahal, baru-baru ini seorang tenaga kerja dilaporkan meninggal dunia saat melakukan pekerjaan penggalian drainase di wilayah Delitua, diduga akibat tersengat arus listrik. Ironisnya, korban diketahui juga tidak menggunakan APD sesuai ketentuan.
Kejadian tragis tersebut seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi pihak Dinas SDABMBK untuk memperketat pengawasan dan penerapan standar keselamatan kerja di lapangan. Penggunaan APD yang benar terbukti dapat meminimalisir risiko kecelakaan kerja yang fatal.
Kewajiban transparansi proyek sendiri diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP): menjadi dasar hukum keterbukaan informasi publik.
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012: mengatur tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mewajibkan pemasangan papan nama proyek.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU): memperkuat aturan tentang kewajiban transparansi pada proyek infrastruktur, termasuk jalan dan drainase.
Lemahnya transparansi informasi dan pengawasan baik dari pihak pelaksana pekerjaan, dan pihak Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta minimnya penerapan K3 di lapangan berpotensi menimbulkan masalah baru, baik terhadap kualitas pekerjaan maupun keselamatan pekerja itu sendiri, sampai penggunaan bahan apakah sudah sesuai standar dan kualitas?.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) turut melakukan kontrol dan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan dana pada proyek-proyek yang dikerjakan Dinas SDABMBK, baik melalui tender, penunjukkan langsung (PL) maupun yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Hal ini penting agar tidak memunculkan perspektif buruk atas kinerja dinas yang dipimpin Jansu Sipahutar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas SDABMBK belum memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan proyek patching jalan Sunggal Kanan tersebut. Tim Redaksi