TLii | SUMUT | Sunggal, Deli Serdang – Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang di bawah kepemimpinan Jansu Sipahutar saat ini tengah gencar mengerjakan sejumlah proyek pembangunan. Beberapa di antaranya ialah peningkatan Jalan Simpang Kompos, pembangunan jalan di Desa Telaga Tujuh, serta rehabilitasi Jembatan Merah di Desa Kelambir Lima.
Namun, proyek-proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah itu justru menuai sorotan tajam. Pada pantauan Kamis, (04/09/2025), seperti di lokasi proyek peningkatan ruas Jalan Simpang Kompos yang dilaksanakan CV Vantaztic Contruction dengan nilai kontrak Rp1,99 miliar, terlihat para pekerja mengabaikan perangkat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kondisi tersebut diperparah dengan tidak hadirnya pihak pelaksana, konsultan, maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lapangan.
Selain itu, di sepanjang lokasi pekerjaan juga tidak ditemukan adanya rambu-rambu atau plang pemberitahuan bagi pengguna jalan agar berhati-hati. Hal ini dinilai membahayakan keselamatan pengendara yang melintas, terutama karena kondisi jalan yang terbuka dan tergenang air hujan.
Minimnya pengawasan dari pihak dinas pun menjadi pertanyaan publik. “Bagaimana mungkin proyek bernilai miliaran rupiah tidak diawasi ketat oleh dinas? Apakah kualitas hasil pekerjaan ini bisa dipertanggungjawabkan? Ditambah lagi manajemen K3 yang buruk,” ujar seorang warga, menyoroti lemahnya kontrol di lapangan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang di SDABMBK, Marlina Simanjuntak, menyarankan agar media menanyakan langsung kepada Agus Salim Lubis selaku Sekretaris Dinas. Namun, Agus Salim yang dikenal enggan memberi keterangan kepada wartawan, memilih bungkam. Sikap ini dinilai bertentangan dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Padahal, penerapan K3 sudah diatur secara jelas dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta PP No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3. Selain itu, peran PPTK yang tidak terlihat di lapangan juga bertentangan dengan ketentuan PP No. 58 Tahun 2005 dan Permendagri No. 13 Tahun 2006 yang menegaskan fungsi pengendalian pelaksanaan kegiatan, pelaporan, dan penyusunan dokumen anggaran.
Dari perspektif masyarakat sipil, Ketua DPC Badan Pengawasan & Perlindungan Konsumen (BP2K) Kota Medan, Yusti, SH, turut menyoroti lemahnya penerapan K3. “Sangat tidak profesional bila pekerja dibiarkan tanpa perlindungan standar K3. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah perusahaan pemenang tender benar-benar memenuhi syarat teknis, termasuk memiliki tenaga ahli bersertifikat K3? Atau jangan-jangan proyek ini hanya ‘titipan’ dari pihak tertentu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yusti mendesak BPK RI Perwakilan Sumut untuk turun melakukan audit mendetail terhadap seluruh proyek SDABMBK di Deli Serdang. “Harus dihitung apakah pelaksanaan sesuai volume. Jangan sampai negara dirugikan akibat lemahnya pengawasan,” tegasnya.
Sorotan publik terhadap lemahnya pengendalian proyek besar ini menjadi sinyal kuat agar Dinas SDABMBK Deli Serdang memperbaiki manajemen, khususnya dalam penerapan K3, transparansi informasi, serta pengawasan ketat agar pembangunan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
Tim Redaksi.
“Berita ini akan terus diperbaharui, sesuai dengan perkembangan serta adanya fakta baru di lapangan.”