Usut Korupsi Dana BOS, Kejari Belawan Tambah Dua Tersangka Dari SMA Negeri 19 Medan

RULI SISWEMI

- Redaksi

Selasa, 23 September 2025 - 08:55 WIB

20219 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN

22/09/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI,  Belawan, 22 September 2025 Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan kembali melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMA Negeri 19 Medan. Kedua tersangka berinisial EY dan TJT resmi ditahan pada Senin (22/9) sekitar pukul 17.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka EY, yang menjabat sebagai bendahara SMA Negeri 19 Medan periode 2022–2023, ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-05/L.2.26.4/Fd.1/09/2025. EY akan menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2025, di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.

Sementara itu, tersangka TJT, selaku penyedia barang dan jasa di sekolah tersebut, ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-06/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 dengan masa penahanan yang sama. TJT ditempatkan di Rutan Tanjung Gusta Kelas I Medan.

Pihak Kejari Belawan menyatakan bahwa penahanan dilakukan sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana. Selain itu, penahanan juga bertujuan untuk mempercepat proses penanganan perkara.

Dasar Hukum
Para tersangka diduga melanggar:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dugaan Kerugian Negara
Berdasarkan hasil penyidikan, SMA Negeri 19 Medan menerima dana BOS dengan rincian:
Tahun Anggaran 2022: Rp 1.796.220.000
Tahun Anggaran 2023: Rp 1.796.220.000
Total: Rp 3.592.440.000
Namun, dana tersebut tidak dikelola sesuai ketentuan dalam Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 dan No. 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 772.711.214.

Sebelumnya, Kejari Belawan juga telah menahan RN, Kepala Sekolah SMA Negeri 19 Medan, yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Dengan penahanan EY dan TJT, total sudah tiga orang yang diproses hukum dalam kasus dugaan korupsi dana BOS ini, Tegasnya.

(***)

Berita Terkait

Perkuat Sinergi P4GN Rutan Tanjung Pura Sambut Kunjungan BNN Kab. Langkat
Kalapas Perempuan Medan Pimpin Rapat Anev Kinerja Tahun 2026
Lapas Padangsidimpuan Gelar Kontrol Rutin Blok Hunian untuk Jaga Keamanan
Lapas Padangsidimpuan Fasilitasi Warga Binaan dengan Kegiatan Membaca di Perpustakaan
Lapas Padangsidimpuan Gelar Pengajian, Wujudkan Pembinaan Spiritual bagi Warga Binaan
Sat Lantas Polres Pematangsiantar Penling dan Sosialiasi Ops Keselamatan Toba 2026 Malam Hari
Ops Keselamatan Toba 2026, Polres Pematangsiantar Sosialiasi di Terminal Tanjung Pinggir
Rutan Kelas I Labuhan Deli Perkuat Deteksi Dini Keamanan Dengan Kontrol Brandgang

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:55 WIB

Perkuat Sinergi P4GN Rutan Tanjung Pura Sambut Kunjungan BNN Kab. Langkat

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:45 WIB

Kalapas Perempuan Medan Pimpin Rapat Anev Kinerja Tahun 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:12 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Kontrol Rutin Blok Hunian untuk Jaga Keamanan

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:45 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Pengajian, Wujudkan Pembinaan Spiritual bagi Warga Binaan

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:39 WIB

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Penling dan Sosialiasi Ops Keselamatan Toba 2026 Malam Hari

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:32 WIB

Ops Keselamatan Toba 2026, Polres Pematangsiantar Sosialiasi di Terminal Tanjung Pinggir

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:31 WIB

Rutan Kelas I Labuhan Deli Perkuat Deteksi Dini Keamanan Dengan Kontrol Brandgang

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:16 WIB

Lapas Narkotika Langkat Terima Audiensi Kepala BNNK Langkat, Perkuat Kolaborasi P4GN

Berita Terbaru