TLii | SUMUT | KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN
22/09/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Belawan, 22 September 2025 Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan kembali melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMA Negeri 19 Medan. Kedua tersangka berinisial EY dan TJT resmi ditahan pada Senin (22/9) sekitar pukul 17.30 WIB.
Tersangka EY, yang menjabat sebagai bendahara SMA Negeri 19 Medan periode 2022–2023, ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-05/L.2.26.4/Fd.1/09/2025. EY akan menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2025, di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.
Sementara itu, tersangka TJT, selaku penyedia barang dan jasa di sekolah tersebut, ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-06/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 dengan masa penahanan yang sama. TJT ditempatkan di Rutan Tanjung Gusta Kelas I Medan.
Pihak Kejari Belawan menyatakan bahwa penahanan dilakukan sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana. Selain itu, penahanan juga bertujuan untuk mempercepat proses penanganan perkara.
Dasar Hukum
Para tersangka diduga melanggar:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dugaan Kerugian Negara
Berdasarkan hasil penyidikan, SMA Negeri 19 Medan menerima dana BOS dengan rincian:
Tahun Anggaran 2022: Rp 1.796.220.000
Tahun Anggaran 2023: Rp 1.796.220.000
Total: Rp 3.592.440.000
Namun, dana tersebut tidak dikelola sesuai ketentuan dalam Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 dan No. 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 772.711.214.
Sebelumnya, Kejari Belawan juga telah menahan RN, Kepala Sekolah SMA Negeri 19 Medan, yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Dengan penahanan EY dan TJT, total sudah tiga orang yang diproses hukum dalam kasus dugaan korupsi dana BOS ini, Tegasnya.
(***)