Usut Korupsi Dana BOS, Kejari Belawan Tambah Dua Tersangka Dari SMA Negeri 19 Medan

RULI SISWEMI

- Redaksi

Selasa, 23 September 2025 - 08:55 WIB

2074 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN

22/09/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI,  Belawan, 22 September 2025 Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan kembali melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMA Negeri 19 Medan. Kedua tersangka berinisial EY dan TJT resmi ditahan pada Senin (22/9) sekitar pukul 17.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka EY, yang menjabat sebagai bendahara SMA Negeri 19 Medan periode 2022–2023, ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-05/L.2.26.4/Fd.1/09/2025. EY akan menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2025, di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.

Sementara itu, tersangka TJT, selaku penyedia barang dan jasa di sekolah tersebut, ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-06/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 dengan masa penahanan yang sama. TJT ditempatkan di Rutan Tanjung Gusta Kelas I Medan.

Pihak Kejari Belawan menyatakan bahwa penahanan dilakukan sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana. Selain itu, penahanan juga bertujuan untuk mempercepat proses penanganan perkara.

Dasar Hukum
Para tersangka diduga melanggar:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dugaan Kerugian Negara
Berdasarkan hasil penyidikan, SMA Negeri 19 Medan menerima dana BOS dengan rincian:
Tahun Anggaran 2022: Rp 1.796.220.000
Tahun Anggaran 2023: Rp 1.796.220.000
Total: Rp 3.592.440.000
Namun, dana tersebut tidak dikelola sesuai ketentuan dalam Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 dan No. 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 772.711.214.

Sebelumnya, Kejari Belawan juga telah menahan RN, Kepala Sekolah SMA Negeri 19 Medan, yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Dengan penahanan EY dan TJT, total sudah tiga orang yang diproses hukum dalam kasus dugaan korupsi dana BOS ini, Tegasnya.

(***)

Berita Terkait

Lapas Padangsidimpuan Gelar Pengajian Rutin di Masjid Al‑Ikhlas, Bahas Tafakkur Dan Tasyakur
Kasi Binadik & Giatja Lapas Padangsidimpuan Pantau Kegiatan Warga Binaan Di Bimker
Kasi Adm Kamtib Lapas Padangsidimpuan Gelar Kontrol Blok Hunian untuk Pastikan Kondusifitas
Ka’ KPLP Lapas Padangsidimpuan Lakukan Kontrol Kamar Hunian Warga Binaan
Lapas Kelas I Medan Laksanakan Razia Gabungan, TNI-Polri Turut Berperan Jaga Keamanan
Gerak Cepat Unit Reskrim Polsek Medan Tembung Tangkap Pelaku Penganiayaan Di Kolam Pancing Bandar Setia, Pelaku yang Merupakan Abang Ipar Sendiri
Polres Pelabuhan Belawan Gelar Tes Kesamaptaan Dan Beladiri Berkala Semester II Tahun 2025
Panen Kacang Panjang Di Lahan SAE Lapas Padangsidimpuan Tingkatkan Semangat Kemandirian Warga Binaan

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:20 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Pengajian Rutin di Masjid Al‑Ikhlas, Bahas Tafakkur Dan Tasyakur

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:14 WIB

Kasi Binadik & Giatja Lapas Padangsidimpuan Pantau Kegiatan Warga Binaan Di Bimker

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:04 WIB

Kasi Adm Kamtib Lapas Padangsidimpuan Gelar Kontrol Blok Hunian untuk Pastikan Kondusifitas

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 22:52 WIB

Ka’ KPLP Lapas Padangsidimpuan Lakukan Kontrol Kamar Hunian Warga Binaan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:41 WIB

Gerak Cepat Unit Reskrim Polsek Medan Tembung Tangkap Pelaku Penganiayaan Di Kolam Pancing Bandar Setia, Pelaku yang Merupakan Abang Ipar Sendiri

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Gelar Tes Kesamaptaan Dan Beladiri Berkala Semester II Tahun 2025

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:10 WIB

Panen Kacang Panjang Di Lahan SAE Lapas Padangsidimpuan Tingkatkan Semangat Kemandirian Warga Binaan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:04 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Sidang TPP Bahas Pembebasan Bersyarat 18 Warga Binaan Dengan Kehadiran Keluarga sebagai Penjamin

Berita Terbaru