TLiiSUMUT|SIANTAR, Anggota DPRD Kota Pematangsiantar dari fraksi Nasdem Tongam Pangaribuan menggelar sosialisasi produk hukum peraturan daerah No 1 Tahun 2024 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah di jalan Gunung Simanuk-manuk Kota Pematangsiantar Sabtu 18 Oktober 2025.
Kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) dihadiri narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup, Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Manotar Ambarita S.KM MSi.
Dihadiri ratusan warga, Tongam Pangaribuan mengatakan tujuannya untuk memberitahukan kepada warga bahwa ada Perda baru yang sudah ditandatangani oleh Walikota Susanti yang sampai saat ini belum direalisasikan.
Disebutkannya, bahwa Perda ini seharusnya aktif 6 bulan setelah di setujui, Namun, kata Tongam mengingat dengan kondisi sekarang setelah selesai covid malah semakin parah.
“Kenapa Perda ini diselesaikan, karena suatu saat ataupun diberlakukan terkait Perda ini, masyarakat tidak kaget lagi,” ungkapnya.
Narasumber Manotar Ambarita mengatakan masyarakat harus membayar retribusi karena Perda ini tidak lepas dari Perda No 11 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah disalah atu pasalnya siapa yang menghasilkan sampah maka dialah yang bertanggung jawab atas sampahnya.
Tanggung jawab pengelolaan sampah itu kata Manotar terdiri dari 5 yaitu pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir.
“Dimana warga melakukan 2 yaitu pemilahan dan pengumpulan. Dan 3 lainnya dilakukan oleh pemerintah, karena 3 kegiatan inilah maka retribusi bisa dilakukan. Karena sebagian tanggung jawab bapak ibu dilakukan oleh pemerintah, ada jasa pemerintah disitu bapak ibu,” terang Manotar.
Di Dinas Lingkungan Hidup, sebut Manotar ada prinsip siapa yang menghasilkan polusi, siapa yang menghasilkan sampah dialah yang bertanggung jawab.
“Kalau semua dilakukan oleh masyarakat , kita bisa membayangkan begitu chaos-nya. Masa masyarakat harus melakukan semua itu sampai tuntas, padahal gak banyak-banyak sampah dari rumahnya,” katanya.
Masih kata Manotar, pada Perda ini ada pola pendekatan yang berbeda, kalau dulu Perda no 5 tahun 2011 pendekatannya mengikuti polanya PDAM, dimana kalau di jalan arteri biaya retribusi Rp 500 tapi kalau di gang dia bisa Rp 1000 sampai Rp 3000.
“Namun sekarang pendekatan dihitung dari luas ruang, karena ada keyakinan, semakin besar atau luas rumah seseorang maka semakin luas pendapatan ekonominya, semakin besar rumah, semakin banyak orang yang tinggal disitu, semakin besar pulalah retribusinya.” Ucapnya .
Dari sinilah akan ada yang disebut subsidi, dimana rumah yang besar dan luas akan mensubsidi rumah yang kecil. Perda ini menyebutkan kalau luas rumah dibawah 36 meter persegi tarif Retribusi Daerah nya Rp 3000 per bulan dan merupakan tarif terendah, kemudian lebih dari 36 meter persegi sampai 70 meter persegi tarifnya Rp 5000 per bulan. Lebih dari 70 meter persegi sampai 150 meter persegi tarifnya Rp 7000 perbulan.
Untuk yang ada di kota Siantar ini, kata Manotar tarifnya itu dari Rp 5000 sampai Rp 7000.
Salah satu warga marga Sitorus mendukung perda tersebut tapi dengan catatan sampah harus diangkat, karena itu menyebabkan bau.
“Ini bukan tentang cerita Rp 5000 yang penting sampahnya diangkat biar tidak menyebabkan bau, karena kesehatan itu mahal, kami menekankan sampah itu harus cepat diangkut karena jangan sampai sampah menjadi sumber penyakit,” ucapnya.
Di saat akhir sosialisasi, Tongam menyampaikan terimakasih kepada semua warga karena mereka mengikuti sosialisasi dengan baik dan berjanji kepada warga akan dibuatkan amrol sehingga warga tidak jauh-jauh lagi untuk membuang sampah dan meminta warga supaya tidak lagi membuang sampahnya ke sungai. (Juin)



























