TLii | Aceh | Gayo Lues – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gayo Lues, Heri Yulianto, S.H., M.H., akan segera menempati jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Provinsi Riau. Rotasi tersebut merupakan bagian dari kebijakan penyegaran di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Perpindahan tugas ini menjadi momen refleksi atas berbagai capaian dan inovasi yang telah dicapai Kejari Gayo Lues selama masa kepemimpinan Heri Yulianto. Sosoknya dikenal tegas, kolaboratif, dan mengedepankan integritas serta pendekatan humanis dalam setiap langkah penegakan hukum.
Sejak memimpin Kejari Gayo Lues, Heri Yulianto fokus membangun sistem hukum yang tidak hanya represif, tetapi juga edukatif dan solutif.
Dalam bidang pencegahan dan pendampingan hukum, Kejari Gayo Lues aktif memberikan bantuan hukum kepada pemerintah daerah dan BUMD melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Sejumlah kerja sama berhasil dijalin, di antaranya:
MoU dengan Bank Aceh Syariah Cabang Blangkejeren terkait pelayanan hukum bidang perbankan.
MoU dengan Perumda Air Minum Tirta Sejuk dalam peningkatan pelayanan publik air minum.
SKK dengan Perumda Tirta Sejuk untuk penanganan piutang pelanggan secara legal dan terukur.
Kerja sama dengan PT Gayo Lues Mentalu Perkasa (BUMD) dalam meningkatkan akuntabilitas dan tata kelola keuangan.
Kolaborasi dengan PLN UP3 Langsa dalam pendampingan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Langkah-langkah tersebut menegaskan posisi Kejari Gayo Lues sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Dalam bidang penindakan hukum, Kejari Gayo Lues di bawah kepemimpinan Heri Yulianto menorehkan berbagai capaian penting.
Beberapa kasus menonjol di antaranya penanganan tindak pidana korupsi seleksi PPPK tahun 2022 serta tindak lanjut dugaan kecurangan seleksi PPPK tahun 2024.
Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum di Gayo Lues dilakukan tanpa pandang bulu dan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Selain tegas dalam penindakan, Kejari Gayo Lues juga dikenal humanis dalam penyelesaian perkara.
Selama tahun 2024, empat perkara berhasil diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ) — meliputi tindak pidana ringan seperti pencurian dan penggelapan.
Melalui mediasi antara korban dan pelaku, tercapai kesepakatan damai yang difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator RJ.
Pendekatan ini sejalan dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, sebagai wujud nyata hukum yang berorientasi pada pemulihan sosial dan keadilan bagi semua pihak.
Heri Yulianto juga dikenal aktif membangun sinergi dengan unsur Forkopimda.
Koordinasi intensif dengan Polres Gayo Lues, Kodim 0113, dan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues berhasil memperkuat kerja sama lintas sektor dalam menjaga stabilitas dan kesadaran hukum masyarakat.
Pendekatan kolaboratif ini menciptakan suasana kerja yang kondusif serta mempererat hubungan antarinstansi dalam mendorong pembangunan daerah berbasis keadilan dan kesejahteraan.
Menjelang tugas barunya di Kejari Siak, Heri Yulianto menyampaikan terima kasih atas dukungan seluruh jajaran Kejari Gayo Lues, Forkopimda, dan masyarakat yang telah berperan dalam kemajuan institusi.
> “Pengalaman selama bertugas di Gayo Lues akan menjadi bekal berharga dalam mengemban amanah baru di Siak. Kami akan terus berkomitmen menegakkan hukum dengan integritas, profesionalisme, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Heri Yulianto.
Dengan semangat yang sama, Heri Yulianto diharapkan mampu membawa semangat hukum humanis dan integritas tinggi ke Bumi Lancang Kuning, serta melanjutkan pengabdian demi tegaknya keadilan dan kemanfaatan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.
(Kang Juna)


































