TLii | SUMUT LAPAS KLS IIB PADANG SIDIMPUAN
30/10/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Padangsidimpuan Dalam langkah strategis untuk memastikan seluruh warga binaan memiliki identitas resmi dan tercatat dalam sistem kependudukan nasional, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan menandatangani perjanjian kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padangsidimpuan, Kamis (30/10/2025).

Penandatanganan berlangsung di Aula Lapas Padangsidimpuan dan dihadiri oleh Kepala Lapas Padangsidimpuan Mathrios Zulhidayat Hutasoit beserta jajaran, serta Kepala Dinas Dukcapil Roni Gunawan Rambe bersama timnya.
Kerja sama ini mencakup pemutakhiran data identitas penduduk warga binaan, validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta pelayanan perekaman KTP elektronik (KTP-el) bagi mereka yang belum memilikinya.
“Hal ini merupakan bagian dari hak dasar setiap warga negara, termasuk warga binaan. Dengan memiliki data dan identitas yang lengkap, mereka akan lebih mudah mengakses berbagai layanan pemerintah dan menjalani proses pemasyarakatan dengan lebih tertib,” ujar Mathrios.
Sementara itu, Roni menegaskan bahwa pendataan dan pemutakhiran data bagi kelompok rentan, seperti warga binaan pemasyarakatan, menjadi salah satu prioritas utama Disdukcapil. “Kami akan melaksanakan layanan jemput bola di dalam Lapas, melakukan pemadanan data, dan mencetak dokumen identitas yang dibutuhkan,” jelasnya.
Melalui kerja sama ini, diharapkan seluruh warga binaan di Lapas Padangsidimpuan yang belum memiliki identitas atau memiliki data yang belum sesuai dapat segera tertib administrasi. Upaya ini juga mendukung pemenuhan hak-hak dasar warga binaan, termasuk hak politik dalam pemilu, akses terhadap layanan sosial, serta perlindungan hukum sebagai warga negara, Pungkasnya.
#KemenkumhamSumut
#LapasPadangsidimpuan
#Pemasyarakatan
#DisdukcapilPadangsidimpuan
(***)







































