TLii | SUMUT LAPAS KLS IIB PADANG SIDIMPUAN
18/10/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Padangsidimpuan, 18 Oktober 2025 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas usulan pembebasan bersyarat terhadap tujuh orang warga binaan. Kegiatan ini turut dihadiri oleh keluarga para warga binaan yang bertindak sebagai penjamin apabila permohonan pembebasan bersyarat disetujui.

Sidang TPP dipimpin oleh Kasi Binadik dan Giatja Lapas Padangsidimpuan, Erikjen Silalahi, didampingi oleh sekretaris TPP, Aliandi, serta dihadiri oleh pembimbing kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan anggota tim lainnya. Kehadiran keluarga dalam sidang ini memberikan dukungan moral bagi warga binaan dan memperkuat nilai-nilai reintegrasi sosial yang diusung oleh sistem pemasyarakatan.

Dalam keterangannya, Erikjen Silalahi menjelaskan bahwa sidang TPP merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pengusulan reintegrasi sosial bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

“Sidang TPP merupakan tahapan penting dalam proses pengusulan reintegrasi sosial, di mana seorang warga binaan dinilai telah memenuhi persyaratan untuk kembali ke masyarakat,” ujar Erikjen.
Sementara itu, Kalapas Padangsidimpuan, Mathrios Zulhidayat Hutasoit, menegaskan bahwa pelaksanaan sidang TPP menjadi salah satu indikator keberhasilan pembinaan di dalam Lapas.
“Sidang TPP merupakan bagian dari evaluasi terhadap proses pembinaan. Kegiatan ini harus dilaksanakan secara objektif dan transparan agar semua pihak dapat menerima hasilnya dengan lapang dada,” tegas Mathrios.
Melalui sidang ini, diharapkan proses pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan di Lapas Padangsidimpuan dapat berjalan semakin baik, dengan dukungan keluarga dan lingkungan sosial sebagai faktor penting keberhasilan reintegrasi mereka ke masyarakat, Tutupnya.
#Kemenkumham
#Pemasyarakatan
#LapasPadangsidimpuan
#TPP
#ReintegrasiSosial
(***)




































