Pemko Langsa Ajak Pelaku Usaha Makanan dan Minuman Untuk Patuhi Pajak Daerah

Zul

- Redaksi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 13:26 WIB

20190 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Kota Langsa Dra. Suhartini, M.Pd, (Foto : Istimewa)

TIMELINES INEWS INVESTIGASI | LANGSA

Kota Langsa – Pemerintah Kota (Pemko) Langsa mengajak para Pelaku Usaha Restoran, Rumah Makan, Café, Warung Kopi (Coffee Shop), Kuliner dan sejenisnya untuk taat terhadap kewajiban perpajakan daerah, Rabu 8 Oktober 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut bersamaan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tanggal 7 Oktober 2025 dengan Nomor; 900/4745/2025 dan bersifat Segera yang ditandatangani oleh Sekda Kota Langsa Dra. Suhartini, M.Pd.

Walikota Langsa Jeffry Sentana S Putra, SE, melalui Sekda Dra. Suhartini, M.Pd menyampaikan kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan serta pendapatan asli daerah (PAD) Kota Langsa.

Kebijakan ini juga dilakukan sebagai bagian dari strategi pembangunan daerah yang berkelanjutan, dengan dasar hukum pelaksanaan PBJT ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Begitu juga dengan Qanun Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Kota dan Peraturan Wali Kota Langsa Nomor 33 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum Pajak Kota dan Retribusi Kota.

“Pemerintah Kota Langsa mengharapkan partisipasi aktif seluruh pelaku usaha dalam mendukung penerapan PBJT ini demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Langsa,” ungkap Suhartini.

Melalui surat pemberitahuan ini, Pemko Langsa menghimbau dan mengajak kepada seluruh pelaku usaha makanan dan/atau minuman yang beroperasi di wilayah Kota Langsa untuk:

1. Melakukan pengurusan izin usaha bagi yang belum memiliki izin.

2. Menambahkan PBJT sebesar 10% dari total transaksi kepada pelanggan.

3. Melaporkan serta mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Kota (SPTPK) paling lambat tanggal 15 setiap bulan melalui sistem Self Assessment di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Langsa.

4. Melakukan pembayaran PBJT paling lama setiap tanggal 12 bulan berikutnya.

5. Keterlambatan pembayaran atau pelaporan akan dikenakan denda sebesar 1% per bulan, serta denda administrasi Rp10.000 bagi wajib pajak yang terlambat melapor.

6. Pembayaran PBJT dilakukan secara non-tunai melalui Rekening Penampungan PAD Pemerintah Kota Langsa di Bank Aceh (No. Rek. 040-01-02-803482-3), QRIS Kasda Umum Kota Langsa, atau Melalui loket PAD di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Langsa.

Sementara itu, Kepala BPKD Kota Langsa Khairul Ichsan, S.STP, MAP, menjelaskan bahwa Pembayaran pajak restoran adalah kontribusi nyata untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Pajak ini digunakan untuk membiayai berbagai program pemerintah seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan.

“Apabila terdapat pertanyaan atau hal-hal lain terkait pajak yang kurang jelas, dapat berkonsultasi dengan petugas melalui layanan Call Center 0811-614-422 (Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah) ataupun secara langsung dengan petugas di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Langsa. Informasi lainnya dapat diakses melalui media sosial Instagram dan channel Youtube BPKD Kota Langsa,” jelas Khairul Ichsan.

Ayo, kita dukung kemajuan dan pembangunan daerah dengan membayar pajak restoran secara tepat waktu dan bertanggung jawab!!!, seru Khairul Ichsan.

Berita Terkait

Pemkab Toba Kembali Salurkan Bantuan Untuk Korban Bencana di Tapteng
Polres Pematangsiantar Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor
Wujudkan Transportasi Hijau, 205.532 Penumpang Kereta Api di Sumatera Utara Beralih ke Teknologi Face Recognition
PT KAI Daop 5 Purwokerto Siapkan 41.150 Tempat Duduk Hadapi Long Weekend Isra Mikraj
Eks-Rumah Singgah Covid-19, Heny : Sudah dibayar oleh Pemko Pematangsiantar
LAGI! Bangunan Berdiri Kokoh Diduga Belum Kantongi PBG, Jhon Ester Lase: Sudah kita Berikan SP1
Bapas Kelas I Medan Terima Audiensi Kanwil Kemenag Sumut Bahas Implementasi Pidana Alternatif
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Amankan Juru Tulis Judi Togel

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:38 WIB

Pemkab Toba Kembali Salurkan Bantuan Untuk Korban Bencana di Tapteng

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:22 WIB

Polres Pematangsiantar Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:10 WIB

Wujudkan Transportasi Hijau, 205.532 Penumpang Kereta Api di Sumatera Utara Beralih ke Teknologi Face Recognition

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:11 WIB

PT KAI Daop 5 Purwokerto Siapkan 41.150 Tempat Duduk Hadapi Long Weekend Isra Mikraj

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:37 WIB

LAGI! Bangunan Berdiri Kokoh Diduga Belum Kantongi PBG, Jhon Ester Lase: Sudah kita Berikan SP1

Rabu, 14 Januari 2026 - 06:00 WIB

Bapas Kelas I Medan Terima Audiensi Kanwil Kemenag Sumut Bahas Implementasi Pidana Alternatif

Rabu, 14 Januari 2026 - 04:47 WIB

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Amankan Juru Tulis Judi Togel

Rabu, 14 Januari 2026 - 04:28 WIB

Kegiatan Pertanian di Rutan Tanjung, Warga Binaan Dilatih Bekerja Disiplin Dan Bertanggung Jawab

Berita Terbaru

DAERAH

Polres Pematangsiantar Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor

Rabu, 14 Jan 2026 - 17:22 WIB