Polres Pematangsiantar Amankan Seorang Residivis Miliki Sabu di Jalan Singosari Gang Selamat

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:31 WIB

20114 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR|Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang residivis miliki narkotika jenis sabu di Jalan Singosari Gang Selamat, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Jumat 3 Oktober 2025 dini hari sekira pukul 00.15 WIB.

Residivis narkotika tersebut berinisial JS (53) warga Jl Serdang Gang Langgar, Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH mengatakan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya kepemilikan narkotika di Jalan Singosari Gang Selamat Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat 3 Oktober 2025 dini hari sekira pukul 00.15 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap seorang laki laki berinisil JS sedang dipinggir Jalan Singosari Gang Selamat sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.

Saat itu turut ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 0.35 gram dari atas aspal yang sebelumnya di jatuhkan dari tangan kanannya, 1 unit handpone (HP) merk Infinix warna biru dari tangan sebelah kirinya serta uang sebesar Rp. 1.520.000.

Diinterogasi, JS mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki berinisial R di Nagahuta. Namun, setelah dilakukan pengembangan laki laki inisial R tersebut tidak bisa dihubungi sehingga JS beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Hingga saat ini tersangka JS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Repulik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta.

 

Humas Polres Siantar

Berita Terkait

Peningkatan Stabilitas Keamanan, Lapas Tebing Tinggi Lakukan Koordinasi Dengan Polda Sumut
Di tengah Cuaca Ekstrim, Lapas Padangsidimpuan Tingkatkan Kontrol Blok Hunian
Semarak HUT Kemenimipas ke-1, Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Gelar Pagelaran Kreativitas Warga Binaan
Lembaga Bantuan Hukum Trisila Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK Dan 10 PMi ilegal oleh imigrasi Tanjungbalai
Lapas Perempuan Medan Tutup Pelatihan Kemandirian Bidang Handycraft untuk Warga Binaan
Advokat Marthin Lase, SH, C.PS, Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK KM Aqil Jaya Dan 10 PMI ilegal Oleh imigrasi Tanjungbalai Asahan
Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum: Restorative Justice Bebaskan Tersangka Dan Pulihkan Hubungan Sosial Di Masyarakat
Pelaku Begal Di Gang Jagung Marelan Ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 16:02 WIB

Gempa M 6,3 Guncang Simeulue, Warga Panik Berhamburan dan Sejumlah Fasilitas Umum Dilaporkan Rusak

Rabu, 26 November 2025 - 22:21 WIB

Dinas Sosial Aceh Kerahkan TAGANA Siaga Penuh Hadapi Cuaca Ekstrem

Rabu, 26 November 2025 - 13:22 WIB

Sungai Kala Tripe Mengamuk: Akses ke Tripe Jaya Putus, Warga Terkurung Banjir

Rabu, 26 November 2025 - 10:37 WIB

Longsor dan Pohon Tumbang Tutup Akses Lintas Desa Persada Tongra–BabahRot

Selasa, 25 November 2025 - 19:57 WIB

Hujan Tak Surutkan Langkah: Marlina Muzakir dan Dinsos Aceh Pastikan Penanganan Banjir Tidak Tertunda.

Selasa, 25 November 2025 - 17:34 WIB

Istri Gubernur Aceh, Marlina Muzakir Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Banjir di Lhokseumawe

Selasa, 25 November 2025 - 17:21 WIB

Gerak Cepat Antar Instansi Atasi Pohon Tumbang Gunung Alue Krit

Selasa, 25 November 2025 - 16:41 WIB

BNN Aceh Musnahkan 54 Kg Narkotika,Ungkap Modus Peredaran Lintas Kabupaten

Berita Terbaru