Proyek Jembatan Titi Kramat Diduga Abaikan K3, PUPR Sumut Diminta Tegas Tindak Pelaksana

H²

- Redaksi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:35 WIB

50110 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | Deli Serdang — Proyek penggantian Jembatan Titi Kramat di Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, yang berada di bawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, diduga mengabaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan.

Pantauan tim media pada Kamis (23/10/2025) memperlihatkan sejumlah pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm, sepatu safety, rompi, maupun sarung tangan saat melakukan aktivitas di area konstruksi. Lebih memprihatinkan lagi, di sekitar lokasi proyek tidak terdapat plang atau rambu peringatan K3, bahkan area tumpukan material tanpa pembatas atau pita pengaman yang semestinya menjadi standar keselamatan dasar di proyek konstruksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Global Nusantara dengan nilai kontrak sebesar Rp6.486.309.346 berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tertanggal 10 September 2025 dan masa pelaksanaan 110 hari kalender. Meski bernilai miliaran rupiah, pelaksana proyek diduga tidak mengalokasikan anggaran dan perhatian memadai terhadap aspek keselamatan kerja, padahal komponen K3 sudah termasuk dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Salah seorang warga sekitar mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi tersebut. “Kami sering lihat pekerja tanpa helm dan sepatu. Harusnya proyek besar seperti ini lebih memperhatikan keselamatan. Jangan sampai ada korban dulu baru bertindak,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.

Pelanggaran Regulasi dan Kewajiban Penerapan K3

Mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), setiap penyedia jasa konstruksi wajib menerapkan K3 di setiap tahapan pekerjaan untuk mencegah kecelakaan kerja dan melindungi pekerja di lapangan.

Pasal 7 ayat (1) peraturan tersebut menegaskan: Setiap penyedia jasa wajib melaksanakan sistem manajemen keselamatan konstruksi yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan keselamatan konstruksi.”

Selain itu, Pasal 22 menyebutkan bahwa penyedia jasa yang tidak melaksanakan SMKK dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk penghentian sementara pekerjaan hingga pemutusan kontrak kerja apabila terbukti lalai atau mengabaikan aspek keselamatan.

Minim Pengawasan dan Dugaan Pembiaran

Minimnya penerapan K3 di proyek ini menimbulkan dugaan lemahnya pengawasan dari pihak PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan Dinas PUPR Sumut. Padahal, fungsi pengawasan menjadi bagian penting dalam memastikan pekerjaan konstruksi sesuai dengan kontrak, spesifikasi teknis, dan ketentuan keselamatan kerja.

Tender Dipertanyakan

Selain persoalan keselamatan kerja, proses pemenangan tender proyek oleh CV. Global Nusantara juga menimbulkan tanda tanya. Informasi yang dihimpun menyebutkan, ada sejumlah penyedia jasa lain yang lebih berpengalaman ikut dalam proses lelang tersebut. Namun, justru CV. Global Nusantara yang menang, meski di lapangan terlihat lemah dalam aspek manajemen dan penerapan standar teknis pekerjaan konstruksi.

Pemerhati kebijakan publik di Sumut menilai, lemahnya verifikasi administrasi dan evaluasi teknis dalam proses tender bisa menjadi celah munculnya kontraktor yang tidak memenuhi standar profesional.

“Kalau pelaksana proyek tidak bisa menjamin keselamatan pekerjanya, berarti proses seleksi tender patut dievaluasi. Jangan sampai proyek negara dijadikan ajang coba-coba oleh pihak yang tidak kompeten,” tegas salah satu pengamat konstruksi lokal.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PUPR Sumut maupun pelaksana proyek CV. Global Nusantara belum memberikan tanggapan resmi.

Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bukan sekadar formalitas administratif, melainkan tanggung jawab moral dan hukum. Pemerintah daerah, melalui Dinas PUPR Sumut, diharapkan bertindak tegas terhadap pelaksana proyek yang mengabaikan keselamatan pekerja dan pengguna jalan, agar kejadian serupa tidak kembali terulang pada proyek-proyek konstruksi lainnya di Sumatera Utara.

Tim Redaksi.

 

Berita Terkait

AKBP Tendri Wardi Resmi Jabat Kapolres Pidie Jaya, Gantikan AKBP Ahmad Faisal Pasaribu
*Sat Samapta Polres Pidie Jaya Gelar Patroli Perintis Presisi, Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif*
Dukung Penguatan Tata Kelola, Rutan Tanjung Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kemenimipas
Rutan Kelas IIB Tanjung Raih Apresiasi Kanwil Ditjenpas Kalsel atas Kinerja Pemutakhiran Data
Tanamkan Nilai Integritas: Karutan Labuhan Deli Beri Pembekalan ke Generasi Penerus Pemasyarakatan
Wali Kota Langsa Nobar Piala Dunia Inggris vs Argentina Bersama Masyarakat di Videotron 
Dukung Transformasi, Lapas Tebing Tinggi Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Secara Virtual
Rutan Tanjung Pura Serahkan Alat Kebersihan kepada 26 Warga Binaan Tamping untuk Wujudkan Lingkungan Bersih

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:37 WIB

Dukung Penguatan Tata Kelola, Rutan Tanjung Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kemenimipas

Rabu, 15 Juli 2026 - 02:39 WIB

Perkuat Disiplin & Integritas, Rutan Kelas IIB Tanjung Komitmen Tindaklanjuti Arahan Kakanwil

Rabu, 15 Juli 2026 - 02:17 WIB

Perkuat Tata Kelola, Kakanwil Ditjenpas Kalsel Monev Rutan Kelas IIB Tanjung

Senin, 13 Juli 2026 - 13:32 WIB

Tanamkan Nilai Pancasila, Rutan Kelas IIB Tanjung Gelar Upacara Kesadaran Berbangsa

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:31 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Ka. KPR Rutan Tanjung Pimpin Kontrol Area Hunian hingga SAE

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:05 WIB

Rutan Tanjung Komitmen Wujudkan Tata Kelola SDM Objektif & Berbasis Kompetensi

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:13 WIB

Ustadzah Erni Muliati: Jadikan Masa Pembinaan Momentum Perbaiki Diri & Dekat dengan Allah

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:51 WIB

Sinergi Rutan Tanjung & Kemenag Tabalong Optimalkan Pembinaan Kepribadian Warga Binaan Nasrani

Berita Terbaru

ARTIKEL

Perlukah Media Sosial Dibatasi Untuk Anak di Bawah 16 Tahun?

Kamis, 16 Jul 2026 - 10:36 WIB