TLii | SUMUT | SAT’ RESKRIM POLRES PELABUHAN BELAWAN
21/10/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Belawan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap identitas jenazah Mr. X yang ditemukan di Jalan M. Ilyas, Lingkungan II, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, pada Minggu (19/10/2025).

Proses identifikasi dilakukan oleh Aiptu Lili Paly dari Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melalui pengambilan sampel sidik jari dan pencocokan data dengan database kependudukan nasional.
Dari hasil pemeriksaan dengan tingkat kecocokan yang tinggi, diketahui bahwa jenazah tersebut bernama Mangara Sitohang (61), warga Jalan Diponegoro No. 262, Lingkungan III, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Agus Purnomo, S.H., M.H., membenarkan hasil identifikasi tersebut dan menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara ilmiah, cermat, dan sesuai prosedur kepolisian.
“Berdasarkan hasil identifikasi sidik jari yang dicocokkan dengan data kependudukan, kami memperoleh kecocokan dengan nama Mangara Sitohang. Proses ini dilakukan dengan metode ilmiah oleh Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan,” ujar Iptu Agus Purnomo.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengimbau kepada pihak keluarga maupun masyarakat yang mengenal korban agar segera berkoordinasi dengan kepolisian atau rumah sakit tempat jenazah disemayamkan.
“Kami mengimbau kepada pihak keluarga almarhum atau siapa pun yang mengenalnya untuk dapat menghubungi Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan ataupun RS Bhayangkara Polda Sumut guna memastikan identitas dan menindaklanjuti proses pemulangan jenazah,” jelasnya.
Iptu Agus juga menegaskan bahwa kepolisian terus berkomitmen memberikan kepastian hukum dan kemanusiaan dalam setiap penanganan kasus penemuan jenazah tanpa identitas.
“Upaya identifikasi ini merupakan wujud kehadiran dan pelayanan Polri kepada masyarakat agar setiap temuan jenazah tanpa identitas dapat diketahui identitasnya dan dikembalikan kepada pihak keluarga secara layak,” pungkasnya, Tutupnya.
(***)

































