Wagub dan Kapolda Aceh Kompak: Pertambangan Ilegal Ancaman Serius Lingkungan

- Redaksi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:34 WIB

5015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE., menegaskan bahwa penerapan Green Policing atau pemolisian hijau merupakan tonggak penting dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mencegah praktik pertambangan ilegal yang masih marak di Aceh.

 

Hal itu disampaikan dalam Deklarasi Green Policing Mencegah Pertambangan Liar di seluruh Provinsi Aceh yang digelar Polda Aceh bersama Forkopimda di Aula Mapolda Aceh, Kamis (2/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Fadhlullah mengingatkan bahwa Aceh memiliki kekayaan sumber daya alam yang besar, mulai dari hutan, air, hingga mineral. Namun, praktik tambang ilegal selama beberapa dekade terakhir telah membawa dampak serius.

 

> “Tambang liar bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga mengancam kelangsungan hidup masyarakat sekitar, memicu konflik sosial, serta menggerus nilai kearifan lokal,” ujarnya.

 

 

 

Menurutnya, gagasan Kapolda Aceh meluncurkan Green Policing menjadi momentum penting. Pendekatan ini tidak hanya menitikberatkan pada penegakan hukum, tetapi juga gerakan moral, edukasi, dan kolaborasi lintas elemen.

 

> “Pemerintah Aceh mendukung penuh langkah ini. Aktivitas pertambangan harus legal, berizin, dan berkelanjutan. Deklarasi ini harus kita kawal dengan kerja nyata, koordinasi erat, dan komitmen konsisten,” tegas Wagub.

 

 

 

Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Bashyah, menyatakan bahwa tambang ilegal tidak bisa hanya dipandang dari sisi hukum.

 

> “Ada konflik antara masyarakat dan negara yang harus didekati dengan cara sosial, edukatif, dan kolaboratif. Polisi akan berdiri di tengah untuk mencari jalan tengah,” ungkapnya.

 

 

 

Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, menambahkan pihaknya telah mengambil langkah konkret, seperti mengimbau SPBU agar tidak menyalahi aturan dalam penyaluran BBM yang kerap dimanfaatkan untuk tambang ilegal.

 

Selain itu, Polda juga berkoordinasi dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan Pemerintah Aceh untuk mendorong pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi legal bagi masyarakat.

 

> “Kami sudah memetakan daerah rawan PETI (pertambangan tanpa izin), bahkan pernah menghadapi penghadangan masyarakat saat penindakan. Karena itu, solusi WPR ini sangat penting,” jelasnya.

 

 

 

Sementara itu, Pangdam Iskandar Muda, Mayjen TNI Joko Hadi Susilo, menegaskan pentingnya gerakan Green Policing demi keberlangsungan hidup generasi Aceh.

 

> “Jika dibiarkan, tambang ilegal bisa berujung bencana: kerusakan hutan, longsor, korban jiwa, bahkan konflik sosial. Ini tanggung jawab kita semua, bukan hanya aparat,” tegasnya.

 

 

 

Deklarasi tersebut ditandatangani bersama unsur pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, ulama, dan masyarakat, dengan memuat lima komitmen utama:

 

1. Menolak segala bentuk pertambangan tanpa izin (PETI).

 

 

2. Mendukung pemerintah dalam sosialisasi dampak negatif tambang liar.

 

 

3. Mendorong pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

 

 

4. Berbagi informasi valid terkait PETI.

 

 

5. Melaksanakan penegakan hukum terpadu dan berkelanjutan.

 

 

 

Acara ini turut dihadiri unsur Forkopimda Aceh, Wakapolda, Pangdam Iskandar Muda, Rektor USK dan UIN Ar-Raniry, serta sejumlah Kepala SKPA Pemerintah Aceh.

 

Berita Terkait

Seusama Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Balai Pengajian di Dayah Malem Diwa.
Polres Aceh Tenggara Amankan 4 Pelaku, Ratusan Paket Ganja Disita
Wali Kota Lhokseumawe Bersama Ketua Forikan Salurkan Bantuan Benur Udang Vaname dari BPBAP Ujung Batee di Blang Mangat
Rumah Hanyut Diterjang Banjir, Lansia di Aceh Utara Masih Menunggu Janji
Tidak Hanya Bangun Rumah Warga, Program TMMD 128 Juga Sasar Sarana Pendidikan di Alue Canang
Curi Tas Saat Jamaah Sujud, Pria Asal Sumut Diciduk Polisi di Banda Sakti
Akses Berobat Tersendat, BPJS Kesehatan Lhokseumawe Sarankan Skema Alternatif untuk Aceh Utara
Proyek Rehabilitasi Stadion H. Sahadat Pulonas Agara Disorot, Diduga Tak Sesuai Harapan

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 20:08 WIB

Kalapas Binjai Sapa WBP, Tegaskan Disiplin dan Komitmen Lapas Bersih Narkoba

Sabtu, 25 April 2026 - 20:04 WIB

Patroli Skala Besar KRYD, Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Sumut Hadir Jaga Kondusifitas Belawan

Sabtu, 25 April 2026 - 20:02 WIB

Seusama Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Balai Pengajian di Dayah Malem Diwa.

Sabtu, 25 April 2026 - 19:53 WIB

Polres Aceh Tenggara Amankan 4 Pelaku, Ratusan Paket Ganja Disita

Sabtu, 25 April 2026 - 19:42 WIB

Tinjut CC 110, Polsek Siantar Marihat Cek TKP Laporan Keributan di Jalan Melanthon Siregar

Sabtu, 25 April 2026 - 19:27 WIB

Wali Kota Lhokseumawe Bersama Ketua Forikan Salurkan Bantuan Benur Udang Vaname dari BPBAP Ujung Batee di Blang Mangat

Sabtu, 25 April 2026 - 18:14 WIB

Rumah Hanyut Diterjang Banjir, Lansia di Aceh Utara Masih Menunggu Janji

Sabtu, 25 April 2026 - 17:46 WIB

Tidak Hanya Bangun Rumah Warga, Program TMMD 128 Juga Sasar Sarana Pendidikan di Alue Canang

Berita Terbaru